Terlalu banyak derita konflik agraria yang dialami rakyat di Indonesia. UU Reforma Agraria mesti segera dijalankan.

Reforma Agraria (RA) tidak hanya urusan tanah, tetapi soal hutan, pesisir, perairan dll di luar yurisdiksi pertanahan. Sebab RA tidak hanya mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria lintas sektor, tapi juga mencakup pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam pernyataan resmi menyatakan, dari sisi kesejarahan, sejak era Sukarno hingga Prabowo sekarang, Reforma Agraria menjadi pesan politik, direncanakan dan coba dijalankan.
Di era Sukarno, ada UUPA yang merupakan produk para pendiri bangsa dan telah memberi landasan hukum yang kuat tentang bagaimana negara harus mengatur seluruh sumber agraria, utamanya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA adalah pemulihan agraria kita pascapenjajahan dengan semangat memberi keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat dan Bangsa Indonesia.
Kemudian, akibat gejolak politik ada kelompok-kelompok liberal yang anti UUPA, maka Prof. Sumitro Djojohadikusumo (Menristek) pasang badan dengan membuat kanjian yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk hukum Indonesia yang penting dijaga dan dipertahankan. Begitu pun pada awal Reformasi, Presiden Habibie memerintahkan Prof. Muladi untuk mempersiapkan pelaksanaan Reforma Agraria.
Bahkan Reformasi telah melahirkan TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang memerintahkan DPR dan Presiden untuk segera menjalankan Reforma Agraria dan menuntaskan konflik agraria.
Selanjutnya Presiden Gus Dur, meski dengan kepemimpinan yang singkat sempat membuat angin segar dengan menyatakan bahwa HGU-HGU perkebunan yang ada di Indonesia banyak yang diperoleh dari hasil merampas tanah masyarakat. Kemudian, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Presiden Jokowi menjanjikan program prioritas Reforma Agraria dengan target 9 juta hektar redistribusi tanah dan penyelesaian konflik. Presiden Prabowo menjanjikan RA untuk mencapai swasembada pangan.
“Lintasan sejarah menunjukkan bahwa Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang penting bagi pembangunan nasional,” kata Dewi Kartika, diakses Selasa, 21 Januari 2025.
RUU Reforma Agraria
Namun, meski selalu menjadi janji politik, direncanakan dan dibuat kebijakannya seperti Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, akan tetapi selalu menghadapi tantangan, berjalan sangat lambat, bahkan mengalami kemacetan di tengah jalan. Mengapa Indonesia belum berhasil menjalankan menjalankan RA sesuai amanah Konstitusi dan UUPA?
Pelaksanaan RA di sebuah negara memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif berupa undang-undang.
Undang-undang Reforma Agraria akan memuat landasan filosofis, ideologis, yuridis, sosiologis dan antropologis Reforma Agraria sebagai fondasi pembangunan nasional yang bertujuan untuk: mewujudkan sila ke-5 Pancasila; membangun wilayah pedesaan melalui pemajuan sentra-sentra pertanian, pangan lokal dan produksi lainnya yang dimiliki rakyat; dan memakmurkan rakyat petani, penggarap, buruh, nelayan, rakyat miskin tak bertanah, dan masyarakat adat serta masyarakat agraris lainnya.
Tanah dan kekayaan alam untuk kepentingan investor, badan-badan usaha besar hingga perusahaan asing sudah dilahirkan melalui UU Cipta Kerja. Bagaimana dengan sumber-sumber agraria bagi kepentingan rakyat?
“Sudah terlalu banyak derita konflik agraria (struktural), perampasan tanah, kerusakan alam, krisis kedaulatan pangan dan kemiskinan yang telah dialami petani dan rakyat di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai jalan bagi tegaknya konstitusionalisme agraria, sudah saatnya UU Reforma Agraria hadir menjadi legacy baik DPR, DPD dan Presiden RI yang memimpin Negara saat ini,” papar Dewi Kartika.
- TBC dan malnutrisi mengancam anak-anak, berkaca dari kasus kematian Raya di SukabumiKasus balita bernama Raya dari Sukabumi menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap TBC dan malnutrisi.
- Hutan Sipora yang semakin sunyiBupati Kepulauan Mentawai menolak masuknya PBPH PT Sumber Permata Sipora karena menurutnya pembabatan hutan akan merugikan masyarakat adat.
- Di balik janji “pertambangan bertanggung jawab”: Ujian bagi Eramet di IndonesiaMeski Eramet menjalankan program community development yang komprehensif, tekanan terhadap sumber daya air dan lahan tetap jadi sumber kecemasan masyarakat
- Orang muda dan masyarakat adat menanam mangrove, benteng alami dari bahaya krisis iklimKunjungan Universitas Airlangga ke ekowisata mangrove sebagai upaya mengatasi krisis iklim dengan konservasi ekosistem pesisir.
- Kesaksian, peluncuran buku foto Surga yang DibisukanPeluncuran buku foto Surga yang Dibisukan menjadi ruang diskusi tentang identitas adat Papua dan tantangan yang dihadapi.
- Akankah China jadi sekutu nuklir Indonesia?Indonesia ingin pembangkit listrik tenaga nuklir pertamanya beroperasi pada tahun 2032, namun terdapat tantangan teknis dan geopolitik