
Reforma Agraria (RA) tidak hanya urusan tanah, tetapi soal hutan, pesisir, perairan dll di luar yurisdiksi pertanahan. Sebab RA tidak hanya mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria lintas sektor, tapi juga mencakup pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam pernyataan resmi menyatakan, dari sisi kesejarahan, sejak era Sukarno hingga Prabowo sekarang, Reforma Agraria menjadi pesan politik, direncanakan dan coba dijalankan.
Di era Sukarno, ada UUPA yang merupakan produk para pendiri bangsa dan telah memberi landasan hukum yang kuat tentang bagaimana negara harus mengatur seluruh sumber agraria, utamanya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA adalah pemulihan agraria kita pascapenjajahan dengan semangat memberi keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat dan Bangsa Indonesia.
Kemudian, akibat gejolak politik ada kelompok-kelompok liberal yang anti UUPA, maka Prof. Sumitro Djojohadikusumo (Menristek) pasang badan dengan membuat kanjian yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk hukum Indonesia yang penting dijaga dan dipertahankan. Begitu pun pada awal Reformasi, Presiden Habibie memerintahkan Prof. Muladi untuk mempersiapkan pelaksanaan Reforma Agraria.
Bahkan Reformasi telah melahirkan TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang memerintahkan DPR dan Presiden untuk segera menjalankan Reforma Agraria dan menuntaskan konflik agraria.
Selanjutnya Presiden Gus Dur, meski dengan kepemimpinan yang singkat sempat membuat angin segar dengan menyatakan bahwa HGU-HGU perkebunan yang ada di Indonesia banyak yang diperoleh dari hasil merampas tanah masyarakat. Kemudian, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Presiden Jokowi menjanjikan program prioritas Reforma Agraria dengan target 9 juta hektar redistribusi tanah dan penyelesaian konflik. Presiden Prabowo menjanjikan RA untuk mencapai swasembada pangan.
“Lintasan sejarah menunjukkan bahwa Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang penting bagi pembangunan nasional,” kata Dewi Kartika, diakses Selasa, 21 Januari 2025.
RUU Reforma Agraria
Namun, meski selalu menjadi janji politik, direncanakan dan dibuat kebijakannya seperti Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, akan tetapi selalu menghadapi tantangan, berjalan sangat lambat, bahkan mengalami kemacetan di tengah jalan. Mengapa Indonesia belum berhasil menjalankan menjalankan RA sesuai amanah Konstitusi dan UUPA?
Pelaksanaan RA di sebuah negara memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif berupa undang-undang.
Undang-undang Reforma Agraria akan memuat landasan filosofis, ideologis, yuridis, sosiologis dan antropologis Reforma Agraria sebagai fondasi pembangunan nasional yang bertujuan untuk: mewujudkan sila ke-5 Pancasila; membangun wilayah pedesaan melalui pemajuan sentra-sentra pertanian, pangan lokal dan produksi lainnya yang dimiliki rakyat; dan memakmurkan rakyat petani, penggarap, buruh, nelayan, rakyat miskin tak bertanah, dan masyarakat adat serta masyarakat agraris lainnya.
Tanah dan kekayaan alam untuk kepentingan investor, badan-badan usaha besar hingga perusahaan asing sudah dilahirkan melalui UU Cipta Kerja. Bagaimana dengan sumber-sumber agraria bagi kepentingan rakyat?
“Sudah terlalu banyak derita konflik agraria (struktural), perampasan tanah, kerusakan alam, krisis kedaulatan pangan dan kemiskinan yang telah dialami petani dan rakyat di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai jalan bagi tegaknya konstitusionalisme agraria, sudah saatnya UU Reforma Agraria hadir menjadi legacy baik DPR, DPD dan Presiden RI yang memimpin Negara saat ini,” papar Dewi Kartika.
- UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Angin Segar yang Tetap Memiliki Catatan
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan undang-undang ini sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria. - Dampak Asap Kebakaran Hutan bagi Kehidupan
Asap kebakaran hutan menyerang dalam diam. Efeknya sering kali baru bermanifestasi 24 hingga 48 jam setelah paparan. - ‘Super El Niño’ Berpotensi Renggut Belasan Ribu Nyawa di Indonesia
Bagi Indonesia, gelombang El Niño tahun ini tidak bisa lagi hanya dipandang dari ancaman menurunnya angka produksi beras. - Gugatan Jalan 135 Km yang Membelah Hutan Adat Ditolak PTUN Jayapura
Gugatan ini terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. - Asap Hutan yang Dibakar juga Mengambil Nyawa dan Masa Depan Anak-Anak Indonesia
Di bawah langit Kalimantan yang masih memerah akibat kepulan kabut asap, suara batuk berdahak balita terdengar memecah keheningan di banyak rumah dan fasilitas kesehatan. Udara yang dihirupnya sudah bukan oksigen segar, tetapi partikel halus beracun atau PM2,5 dari 38.310 hektar hutan dan lahan yang dibakar di Pulau Borneo. Musim kemarau di Kalimantan dan Sumatera kerap… Baca Selengkapnya: Asap Hutan yang Dibakar juga Mengambil Nyawa dan Masa Depan Anak-Anak Indonesia - El Nino Bukan Tersangka Tunggal Kebakaran Hutan dan Lahan 2026
Sejak Januari hingga Juli 2026 tercatat kebakaran hutan dan lahantelah melahap lebih dari 202.004,30 hektare. %%sep%% %%sitename%%



