Terlalu banyak derita konflik agraria yang dialami rakyat di Indonesia. UU Reforma Agraria mesti segera dijalankan.

Reforma Agraria (RA) tidak hanya urusan tanah, tetapi soal hutan, pesisir, perairan dll di luar yurisdiksi pertanahan. Sebab RA tidak hanya mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria lintas sektor, tapi juga mencakup pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam pernyataan resmi menyatakan, dari sisi kesejarahan, sejak era Sukarno hingga Prabowo sekarang, Reforma Agraria menjadi pesan politik, direncanakan dan coba dijalankan.
Di era Sukarno, ada UUPA yang merupakan produk para pendiri bangsa dan telah memberi landasan hukum yang kuat tentang bagaimana negara harus mengatur seluruh sumber agraria, utamanya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA adalah pemulihan agraria kita pascapenjajahan dengan semangat memberi keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat dan Bangsa Indonesia.
Kemudian, akibat gejolak politik ada kelompok-kelompok liberal yang anti UUPA, maka Prof. Sumitro Djojohadikusumo (Menristek) pasang badan dengan membuat kanjian yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk hukum Indonesia yang penting dijaga dan dipertahankan. Begitu pun pada awal Reformasi, Presiden Habibie memerintahkan Prof. Muladi untuk mempersiapkan pelaksanaan Reforma Agraria.
Bahkan Reformasi telah melahirkan TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang memerintahkan DPR dan Presiden untuk segera menjalankan Reforma Agraria dan menuntaskan konflik agraria.
Selanjutnya Presiden Gus Dur, meski dengan kepemimpinan yang singkat sempat membuat angin segar dengan menyatakan bahwa HGU-HGU perkebunan yang ada di Indonesia banyak yang diperoleh dari hasil merampas tanah masyarakat. Kemudian, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
Presiden Jokowi menjanjikan program prioritas Reforma Agraria dengan target 9 juta hektar redistribusi tanah dan penyelesaian konflik. Presiden Prabowo menjanjikan RA untuk mencapai swasembada pangan.
“Lintasan sejarah menunjukkan bahwa Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang penting bagi pembangunan nasional,” kata Dewi Kartika, diakses Selasa, 21 Januari 2025.
RUU Reforma Agraria
Namun, meski selalu menjadi janji politik, direncanakan dan dibuat kebijakannya seperti Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, akan tetapi selalu menghadapi tantangan, berjalan sangat lambat, bahkan mengalami kemacetan di tengah jalan. Mengapa Indonesia belum berhasil menjalankan menjalankan RA sesuai amanah Konstitusi dan UUPA?
Pelaksanaan RA di sebuah negara memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif berupa undang-undang.
Undang-undang Reforma Agraria akan memuat landasan filosofis, ideologis, yuridis, sosiologis dan antropologis Reforma Agraria sebagai fondasi pembangunan nasional yang bertujuan untuk: mewujudkan sila ke-5 Pancasila; membangun wilayah pedesaan melalui pemajuan sentra-sentra pertanian, pangan lokal dan produksi lainnya yang dimiliki rakyat; dan memakmurkan rakyat petani, penggarap, buruh, nelayan, rakyat miskin tak bertanah, dan masyarakat adat serta masyarakat agraris lainnya.
Tanah dan kekayaan alam untuk kepentingan investor, badan-badan usaha besar hingga perusahaan asing sudah dilahirkan melalui UU Cipta Kerja. Bagaimana dengan sumber-sumber agraria bagi kepentingan rakyat?
“Sudah terlalu banyak derita konflik agraria (struktural), perampasan tanah, kerusakan alam, krisis kedaulatan pangan dan kemiskinan yang telah dialami petani dan rakyat di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai jalan bagi tegaknya konstitusionalisme agraria, sudah saatnya UU Reforma Agraria hadir menjadi legacy baik DPR, DPD dan Presiden RI yang memimpin Negara saat ini,” papar Dewi Kartika.
- Potensi korupsi atau moral hazard jika kampus diberikan izin tambangMeski kampus memiliki jurusan pertambangan, upaya pemberian izin tambang sebagai bentuk korporatisme baru pemerintah kepada pihak kampus.
- Pemerintah perlu dongkrak investasi untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam transisi energiPemerintah perlu meningkatkan investasi dan reformasi kebijakan untuk mempercepat transisi energi, mengatasi dominasi batubara, dengan energi baru terbarukan
- Program Sekolah Ekologis mengenalkan gaya hidup zero waste sejak usia diniSiswa peserta Program Sekolah Ekologis pamerkan sampah kompos organik, eco enzyme, daur ulang kertas, dan peralatan zero waste.
- Jalan terjal warga Padarincang menuntut lingkungan sehat dan bebas limbah ternakLebih dari satu dekade warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berjuang melawan dampak buruk peternakan ayam.
- Mahasiswa rekayasa kehutanan ITB terjun ke lapangan untuk mengkaji perlindungan hutanMahasiswa mempelajari nilai penting perlindungan hutan beserta keanekaragaman hayati biodiversitas yang ada di dalamnya.
- Terbukti melanggar, pagar laut di Bekasi dibongkarPembongkaran pagar laut merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif setelah perusahaan terbukti melanggar serta reklamasi tanpa izin.