Desa Telemow, Sepaku, PPU, Kaltim, kesulitan setelah PT ITCI Kartika Utama mengklaimnya untuk suaka orangutan dan logistik IKN. Klaim ini disampaikan Kepala OIKN, Bambang Susantono, dengan sebagian saham dimiliki orang dekat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Rudiansyah (45), laki-laki kelahiran Desa Telemow itu, harus berhadapan dengan kepolisian pada November 2024 lalu.Ini menjadi pengalaman pertama Rudi berurusan dengan aparat. Bersama tiga warga Desa Telemow lainnya, Rudi mengaku dijemput paksa. Meski hanya dimintai keterangan sebagai saksi, namun hatinya kadung hancur tak karuan.
“Saya dianggap menyerobot tanah, tapi saya bingung tanah mana yang saya serobot. Itu pemberian orang tua saya,” ujar Rudiansyah.
Dia menghadapi tekanan setelah menolak menandatangani surat pengakuan kepemilikan tanah PT ITCI. Isi surat tersebut diatur sedemikian rupa, agar warga segera mengembalikan lahan yang mereka tempati selama berpuluhan-puluh tahun.
Ada empat poin utama dalam surat yang dikeluarkan pada 15 Juli 2017 tersebut. Pertama, warga harus menjelaskan luasan lahan yang ditempati beserta pemanfaatannya. Kedua, pihak PT ITCI KU menjelaskan bahwa lahan itu akan digunakannya dan warga wajib mengembalikan lahan itu seperti kondisi semula saat baru mereka tempati. Warga diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan kondisinya seperti semula sejak menerima surat tersebut.
Ketiga, warga diminta untuk tidak memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan lain yang dapat melanggar hukuman. Keempat, warga juga tidak berhak menuntut ganti rugi kepada PT ITCI KU dalam bentuk apapun. Warga juga menanggung segala konsekuensi maupun biaya yang timbul akibat penggunaan maupun pemanfaatan lahan tersebut.
Setahun berselang tepatnya 7 Februari 2018, Kepala Desa Telemow Wakid Santoso bersurat kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Dia mengadu terkait konflik warganya dengan PT ITCI KU. Bupati diminta turun tangan membantu pembebasan lahan yang ditempati sebagian warga RT 13 dan RT 14. Namun surat tersebut tak kunjung mendapatkan balasan dari Pemkab PPU.
November 2018, Kades Telemow kembali melayangkan surat ke Bupati PPU. Isinya sama dengan sebelumnya, yakni usulan pembebasan lahan. Wakid Santoso bahkan melampirkan peta permohonan pembebasan lahan HGB PT ITCI KU. Termasuk data pemilik yang bersengketa. Hasilnya juga nihil. Konflik pun masih berlanjut, tapi warga tetap menjalani aktivitasnya seperti berkebun.
Setahun kemudian, PT ITCI KU kembali mendesak warga untuk angkat kaki. Kali ini mereka mengingatkan agar warga segera menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan 2017 lalu. Surat peringatan itu dikeluarkan pada 25 September 2019, ditandatangani Direktur Utama, Odang Kariana dan General Manager, Julianto. Mereka (PT ITCI KU,red) juga mengancam akan membawa ke ranah hukum.
Ancaman tersebut dibuktikan laporan PT ITCI KU ke Polres PPU pada 12 Maret 2020. Polres PPU kemudian mulai memanggil warga satu per satu untuk dimintai keterangan. Surat dikeluarkan 30 Maret 2020 oleh Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan. Sejak saat itu warga tak pernah berhenti berurusan dengan polisi, hanya karena menempati lahan sendiri.
Alhasil, pada 23 Februari 2023 PT ITCI Kartika Utama meminta warga untuk segera mengosongkan lahan. Lantaran lahan itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan logistik dalam rencana pembangunan IKN.
Dua bulan kemudian, perusahaan kembali memberikan peringatan kepada warga untuk mengkosongkan lahan itu. Kali ini PT ITCI KU menunjuk kuasa hukum Nicholay Aprilindo yang juga menjabat sebagai Public Affair & Government Relation ASRARI Group. Surat itu dikeluarkan pada 18 April 2023 ditandatangani Direktur Operasional, Purnomo Edy dan GM Forestry & Camp, Jurianto.
Surat itu terus berlanjut hingga 25 Juli 2023, PT ITCI KU melakukan penundaan pengosongan lahan itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Mereka terus melakukan upaya hukum pidana dan perdata terhadap warga. Hingga 2024 lalu Rudiansyah bersama beberapa orang dijemput Polda Kaltim.
Rudi bersama seorang warga lain, Saparuddin alias Aco (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim dalam dugaan kasus penyerobotan lahan oleh pihak berwenang. Padahal, lahan yang disengketakan diklaim sebagai tanah warisan orang tuanya. Dia menceritakan bagaimana dirinya dibawa ke Polda bersama Aco, tersangka pertama. Saat diperiksa, ia mengaku sering ditanya soal legalitas lahan yang dimiliki.
“Setiap hari sejak ditetapkan sebagai tersangka was-was terus, ibaratnya orang seperti di atas bara. Walaupun dibawa happy-happy tetap kepikiran,” ungkap Rudiansyah.
Sekurangnya sudah dua kali Rudi memenuhi panggilan Polda Kaltim. Pada pemeriksaan pertama, ia diminta menunggu dokumen pembebasan tanah. Sementara pada pemeriksaan kedua, pertanyaan yang diajukan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaannya itu-itu saja, membetulkan apa yang sebelumnya sudah saya sampaikan,” kata Rudi.
Warga Beramai-ramai Menolak Melepaskan Lahan
Rudiansyah mengungkapkan, konflik ini bermula dari penolakannya terhadap surat persetujuan pelepasan lahan yang diajukan pihak perusahaan. Ia juga sempat ditawari menjadi karyawan perusahaan sebagai imbalan jika bersedia menandatangani surat tersebut.
“Dibilang kalau saya tanda tangan, saya diangkat jadi karyawan. Tapi saya tolak karena yakin lahan ini milik saya,” jelasnya.
Rudiansyah mengaku merasa sangat tertekan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Setiap hari merasa was-was, seperti orang yang berdiri di atas bara api. Saat ini ia bekerja di kantor kebersihan desa karena tak lagi bisa memanfaatkan lahan yang tersisa.Rudiansyah memilih untuk bertahan di atas tanah seluas 26×29 meter yang dimilikinya, meski terus mendapat tekanan.
Sampai saat ini status Rudiansyah bersama Aco masih sebagai tersangka. Belum ada pencabutan dari Polda Kaltim. Keduanya saat ini didampingi LBH Samarinda dalam menghadapi upaya kriminalisasi dari aparat.
Ardiansyah tim advokasi Koalisi Tanah Untuk Rakyat menegaskan sampai saat ini terus mengawal dan mendampingi warga Desa Telemow. Dia yakin bahwa warga desa telemow mempunyai alasan yang kuat untuk bertahan.
“Alhamdulillah tidak ada yang berubah sehingga sampai hari ini kami tetap bersama warga bertahan di situ tidak akan keluar sampai perjuangan ini bisa berhasil harapannya pemerintah mengakui keberadaan atau negara mengakui keberadaan Desa Telemow,” kata Ardiansyah.
Pengakuan lainnya diungkapkan Yudi Saputra warga Telemow yang turut menolak klaim dari PT ITCI KU. Menurutnya, persoalan ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang mencakup lahan seluas 83,55 hektare, termasuk area pemukiman, perkebunan warga, hingga fasilitas umum seperti Puskesmas dan kantor desa.
HGB pertama kali diterbitkan pada tahun 1993 dan berakhir pada 2013. Meski diperpanjang pada 2017, perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas di lahan tersebut sejak awal penerbitan HGB.
Tanah yang diklaim oleh PT ITCI selama ini telah digunakan oleh warga untuk berkebun sejak tahun 1942, lengkap dengan bukti pembayaran pajak tanah sejak tahun 1990-an.
Konflik mulai memanas ketika perusahaan meminta warga menandatangani formulir pengakuan bahwa tanah tersebut adalah milik perusahaan. Dari total 88 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Desa Telemow, sebagian warga mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan.
Namun, hanya 20 warga yang berhasil memperoleh SKT. Sayangnya, per 17 November 2020 Camat Sepaku Risman Abdul mencabut nomor registrasi surat pernyataan penguasaan tanah negara atau segel kepemilikan 20 warga tersebut.
Perihal pencabutan segel, dalam surat bernomor: 593.8/680/Ta. Pem, Risman mempunyai dua alasan, yakni karena adanya pengaduan PT ITCI KU perihal penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kedua, masalah sengketa kepemilikan lahan perusahaan dengan warga masuk dalam tahap penyelidikan di Polres PPU.
Hingga saat ini, warga tidak pernah melihat dokumen HGB yang diklaim PT ITCI. Dokumen tersebut hanya disebutkan secara lisan oleh pihak perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan HGB, terutama karena tidak ada aktivitas perusahaan di Desa Telemow sejak HGB pertama diterbitkan pada tahun 1993.
BPN Keluarkan HGB PT ITCI KU
Pada 2022, warga melalui Komisi Informasi berhasil memenangkan permohonan untuk mendapatkan salinan HGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur. Namun, putusan ini dibatalkan melalui banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan yang dinilai ambigu oleh warga.
Desa Telemow merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Maridan pada tahun 2010. Wilayah ini mencakup lahan subur yang telah dimanfaatkan warga untuk pertanian dan perkebunan. Selain itu, beberapa fasilitas umum, seperti Puskesmas dan kantor desa, turut menjadi bagian dari klaim HGB perusahaan.
Sementara warga Desa Maridan sebagian besar telah tergusur dan digantikan dengan penanaman pohon sengon oleh perusahaan, warga Desa Telemow masih bertahan dengan dukungan solidaritas komunitas. Namun, upaya hukum perusahaan terus berlanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum.
PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI KU) telah memperoleh pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 3.446.000 m² di Kelurahan Maridan. Sertifikat HGB ini diterbitkan pada 18 Mei 2017 dengan jangka waktu 20 tahun.
Kondisi fisik lahan yang tercatat saat pemeriksaan lapangan meliputi kantor, perumahan karyawan, dan fasilitas lainnya. Pembaharuan ini menunjukan keberlanjutan penggunaan lahan oleh PT ITCI KU untuk mendukung operasional perusahaan.
HGB ini berasal dari sertifikat HGB 02 atas nama PT International Timber Corporation Indonesia (PT ITCI), yang diterbitkan pada 7 Juli 1994 dengan luas awal 4.252.781 m². Hak guna bangunan tersebut berakhir pada 7 Juli 2016.
Pada tahun 2014, PT ITCI memulai proses perpanjangan HGB. Pengukuran secara kadasteral dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, disertai pemeriksaan lapangan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara.
Pada tahun 2016, PT ITCI resmi berganti nama menjadi PT ITCI Kartika Utama. Akibat pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2010, sertifikat HGB 02 dibagi menjadi dua bidang, yakni 344,65 hektar di Kelurahan Maridan dan 83,55 hektar di Kelurahan Telemow
Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Pembaharuan HGB atas nama PT ITCI Kartika Utama. Sertifikat HGB kemudian diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembaharuan ini menjadi bagian dari upaya PT ITCI Kartika Utama dalam memastikan legalitas penggunaan lahan dan mendukung operasional perusahaan yang berkelanjutan.
Padahal faktanya ada beberapa kewajiban yang tidak dilakukan PT ITCI KU selaku pemegang hak lahan itu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional.
Berdasarkan pasal 39 PP tersebut Pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban: a. melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan; b. memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; d. membuat rencana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan daya dukung tanah, kemampuan tanah, ekosistem dan terintegrasi dengan RTR; e. melepaskan Hak Pengelolaan baik sebagian atau keseluruhan dalam hal diberikan Hak Milik atau dipergunakan bagi pembangunan kepentingan umum. Dan menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan.
Pada pasal 39 ayat a dan b dijelaskan bagaimana pemegang hak untuk mmelihara tanah, namun fakta yang terjadi tanah tersebut dimanfaatkan warga Desa Telemow dengan berkebun.
Diungkapkan Muna Mardiana (56) perempuan yang puluhan tahun tinggal di desa tersebut. Dia menceritakan bahwa orangtuanya sudah menggarap lahan itu sejak tahun 1940, sementara PT ITCI KU sendiri baru ada sekitar tahun 1969.
“Sekarang tanah saya menurut yang kita punya di depan ini yah cuma rumah saja. Karena kiri kanan ini punya saudara dan keluarga. Jadi kita enggak bisa nyebut luasannya sekian,” kata Muna.
Ditambahkannya bahwa sebenarnya dia akan angkat kaki jika klaim perusahaan itu benar. Karena itu lahan satu-satunya, dia meminta pemerintah turun tangan. Kalau pun ingin dilakukan pembebasan dia mengaku siap asalkan mendapatkan ganti yang sepadan.
“Kami tidak menuntut apa-apa, kami ini tidak berani enggak juga punya uang. Cuma kita itu memohon agar ini (lahan) dilepaskan,” ungkap Muna.
Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, M Fathur Roiqin Fen melihat besar kemungkinan penggusuran warga desa Telemow itu untuk kepentingan bisnis Arsari Group. Menurutnya kalaupun dibangun pusat suaka orangutan sangat tak masuk akal.
PT ITCI Kartika Utama, lanjutnya merupakan perusahaan yang fokus pada perkembangan bisnis. Sangat sulit dipisahkan dari kepentingan bisnis, terlebih Hashim adik sekaligus kepercayaan Prabowo.
“Emang kita yakin Hashim punya duit nganggur untuk mengurusin orangutan, itu biaya besar. Bisa bandingkan misalkan dengan BOSF atau yang lainnya. Nah ini terkonfirmasi dengan kerjaan yang Hashim hari ini di Azerbaijan sebagai delegasi RI yang merundingkan pembayaran iklim di perundingan COP itu. Lari ke sana semua. Jadi ini kalau kita mau tarik pada kesimpulan sementara kondisi yang dilapangkan, itu bisnis,” tegas Fathur.
Walhi Kaltim yang turut mendampingi warga Telemow menjelaskan upaya penggusuran ini mirip yang dialami warga Desa Maridan. Di sana sudah berdiri Pusat Suaka Orangutan (PSO) yang diresmikan pada tahun 2019 lalu. Hanya saja warga Desa Telemow melakukan perlawanan.
“Karena wilayah Maridan kalau dilihat dari peta itu satu ksatuan HGB PT ITCI KU dengan desa Telemow. Kuat dugaan untuk PSO, tapi kita tidak mau tahu mereka buat apa. Kami hanya ingin desa Telemow bebas dari HGB,” tambah Fathur.
Aktor Utama PT ITCI Kartika Utama
PT ITCI Kartika Utama diketahui merupakan anak usaha dari Arsari Group milik Hashim. Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.09.0254071 diketahui jabatan direksi PT ITCI Kartika Utama diisi orang terdekat Presiden RI, Prabowo. Mulai dari adik kandung Prabowo yakni Hashim Sujono Djojohadikusumo sebagai Direktur Utama PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian Sitie Indrawati Djojohadikusumo dan Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama. Diketahui keduanya adalah anak dari Hashim Djojohadikusumo dan notabenenya keponakan Presiden Prabowo Subianto. Sementara jajaran direksi diisi Maria Sri Iriani Foley, Wilhelmus Theodorus Maria Smits, Wisnu Djatmika Dwintara dan Bambang Sjamsuridzal Atmadja, seorang profesional senior.
Bambang Sjamsuridzal Atmadja, memegang peran penting dalam struktur manajemen Arsari Group, konglomerasi bisnis yang dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo. Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Bambang menjabat sebagai Direktur di PT Arsari Tambang, sebuah entitas di bawah naungan Arsari Group yang bergerak di sektor pertambangan.
Upaya Konfirmasi ke PT ITCI Kartika
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh jurnalis hingga berita ini diturunkan. Pihak Arsari Group atau PT ITCI Kartika Utama belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan melalui email yang ditujukan kepada humas, Taufik. Pada 22 Januari, kami menghubungi Humas Arsari Group, Taufik, melalui aplikasi WhatsApp dan dia menyampaikan bahwa jika ada keperluan wawancara, dipersilakan mengirimkan permintaan via email. Kemudian, pada 27 Januari, pertanyaan melalui email dikirim ke alamat [email protected]. Selanjutnya, pada 31 Januari, kami kembali melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait perkembangan permohonan wawancara namun tidak direspons.
Pada 6 Februari, kami mencoba kembali untuk melakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak berkenan dengan permohonan yang diajukan karena tidak mempunyai kop surat kelembagaan. Kemudian, pada 8 Februari, surat dikirim mengatasnamakan independen.id lengkap dengan daftar pertanyaan yang diajukan. Upaya konfirmasi ini sampai saat ini belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
- Gerakan orang muda melawan kebijakan energi yang merusak
- Laut, Identitas yang Terancam Tambang Emas di Sangihe
- Menanti keberhasilan rehabilitasi macan tutul
- Menguatkan pemenuhan hak atas tanah warga Sulawesi Tenggara melalui pendidikan
- Persidangan gugatan warga terhadap perusahaan pemicu kabut asap terus bergulir