Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Bandung Bidik 40% Pengolahan Sampah Lewat Gerakan RW

Kota Bandung tengah mempercepat upaya menangani persoalan persampahan yang selama ini menjadi tantangan besar perkotaan. Dengan produksi sampah harian mencapai sekitar 1.500 ton, pemerintah kota mengambil langkah strategis agar pengelolaan limbah tidak semakin membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Salah satu pendekatan utama yang digalakkan adalah memperkuat peran masyarakat di tingkat paling dasar melalui program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah, yang dikenal dengan sebutan Gaslah. Pemerintah Kota Bandung menugaskan satu petugas pemilah di setiap Rukun Warga (RW) untuk memimpin proses pemilahan sampah dari sumbernya. Hingga kini, sebanyak 1.596 petugas Gaslah telah disiagakan di seluruh RW dengan dukungan honor bulanan dan anggaran sekitar Rp23–24 miliar per tahun. Mereka juga diberi fasilitas pendukung yang terus ditingkatkan, serta menerima pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. 

Program Gaslah tidak hanya berfokus pada pengumpulan dan pemilahan, tetapi juga mengedukasi warga untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume limbah yang masuk ke TPS dan TPA. Dengan proporsi sampah organik mencapai 30–40 persen dari total timbulan setiap hari, peningkatan kapasitas pengolahan di lingkungan warga menjadi kunci untuk keberlangsungan sistem pengelolaan sampah. 

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung terus memperluas Kawasan Bebas Sampah (KBS) di tingkat RW. Saat ini sekitar 500 RW atau sekitar 30 persen dari total wilayah telah memperoleh status tersebut. Targetnya, jumlah RW yang menerapkan prinsip kawasan bebas sampah akan bertambah menjadi 750–800 RW pada 2026, seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah, mengurangi, dan memanfaatkan sampah. 

Melalui rangkaian program ini, Bandung membidik pengolahan hingga 40 persen dari seluruh sampah kota pada pertengahan 2026 — jauh meningkat dari capaian pengolahan saat ini yang masih di kisaran 22 persen. Strategi ini sekaligus merupakan respons terhadap tantangan keterbatasan kapasitas pembuangan ke TPA dan kebutuhan solusi berkelanjutan yang lebih mendasar. 

Langkah-langkah ini juga ditopang oleh kerangka regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan aturan turunannya, yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan serta kerja sama lintas lembaga pemerintah. 

Dengan fokus pada penguatan SDM di tingkat lokal, perluasan kawasan bebas sampah, serta target pengolahan yang ambisius, Bandung berupaya memposisikan masyarakat bukan hanya sebagai konsumen layanan kebersihan, tetapi sebagai aktor utama dalam perubahan perilaku pengelolaan sampah perkotaan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses