Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Teror terhadap Aktivis Lingkungan dan Rapuhnya Demokrasi Ekologis

Serangan terhadap aktivis lingkungan kembali terjadi dan sekali lagi, pelakunya belum terungkap. 

Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis lingkungan di Bangka Belitung bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah peringatan keras bahwa membela lingkungan di Indonesia masih bisa berujung pada ancaman serius, bahkan kehilangan nyawa.

Peristiwa ini menimpa Rosidi, seorang aktivis yang dikenal vokal terhadap isu tambang pada 17 Februari 2026 lalu. Ia mengalami luka bakar akibat cairan berbahaya yang disiramkan oleh orang tak dikenal di ruang publik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan tanpa kejelasan siapa pelaku dan apa motif utamanya.

Namun, membaca kasus ini sebagai kejadian tunggal justru menutup persoalan yang lebih besar: meningkatnya kerentanan aktivis lingkungan di tengah konflik sumber daya alam yang kian kompleks.

Kekerasan yang Berulang dan Terstruktur

Kekerasan terhadap pembela lingkungan bukan fenomena baru. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat setidaknya 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang 2014–2024. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap aktivis terjadi secara konsisten dalam jangka panjang.

Dalam potret yang lebih mutakhir, sepanjang 2023 tercatat 39 kasus kekerasan dengan lebih dari 1.700 korban individu. Hal ini menegaskan bahwa satu peristiwa sering kali berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga komunitas yang terlibat dalam perjuangan lingkungan.

Bentuk kekerasan yang dialami pun beragam:

serangan fisik, ancaman dan intimidasi, kriminalisasi melalui jalur hukum, serta tekanan sosial dan ekonomi. Pola tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukan insiden acak, melainkan bagian dari tekanan sistematis terhadap mereka yang bersuara.

Dari Kritik ke Teror

Banyak kasus menunjukkan keterkaitan antara kekerasan dengan sikap kritis aktivis terhadap eksploitasi sumber daya alam. Wilayah dengan aktivitas tambang, perkebunan, dan proyek besar menjadi titik rawan konflik.

Dalam situasi ini, aktivis sering berada di garis depan tanpa perlindungan memadai. Mereka berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar, sementara posisi hukum mereka kerap lemah. Serangan seperti penyiraman air keras mengirim pesan yang sangat jelas: kritik bisa dibalas dengan kekerasan.

Berbagai organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dianggap normal. WALHI menilai maraknya serangan terhadap aktivis sebagai indikator lemahnya perlindungan negara terhadap pembela lingkungan. Sementara itu, kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berulang kali mengingatkan bahwa kriminalisasi dan kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman partisipasi publik. 

Salah satu pesan yang terus digaungkan adalah: “Pembela lingkungan tidak boleh menjadi korban karena memperjuangkan hak hidup.” Pernyataan ini menegaskan bahwa aktivitas menjaga lingkungan adalah bagian dari hak asasi, bukan tindakan yang layak mendapat ancaman.

Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum untuk melindungi partisipasi publik, termasuk prinsip Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Namun dalam praktik, perlindungan ini sering kali tidak berjalan efektif.

Ketika penegakan hukum berjalan lambat dan pelaku tidak segera diungkap, dampaknya meluas: aktivis memilih mundur karena rasa takut, masyarakat menjadi enggan terlibat, dan praktik perusakan lingkungan berlangsung tanpa kontrol. Situasi ini menciptakan ruang di mana kekerasan seolah menjadi alat untuk membungkam kritik.

Ancaman terhadap Demokrasi Ekologis

Kekerasan terhadap aktivis lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis demokrasi. Ketika warga tidak lagi aman untuk menyuarakan kerusakan lingkungan, maka ruang partisipasi publik menyempit. 

Dalam konteks ini, teror terhadap satu aktivis sebenarnya adalah ancaman terhadap masyarakat luas karena melemahkan kontrol sosial terhadap eksploitasi alam dan memperkuat dominasi kepentingan ekonomi.

Kasus di Bangka Belitung seharusnya menjadi titik refleksi. Di balik ratusan kasus kekerasan, ada individu yang terluka, ada keluarga yang terdampak, dan ada komunitas yang kehilangan pelindungnya.

Pertanyaannya kini menjadi mendasar: jika mereka yang menjaga lingkungan saja tidak aman, siapa yang akan melindungi masa depan lingkungan itu sendiri?

Teror terhadap aktivis lingkungan adalah tanda bahwa krisis ekologis telah merambah ke ranah hukum dan demokrasi. Dan selama kekerasan ini terus terjadi tanpa penegakan yang tegas, yang kita pertaruhkan bukan hanya keselamatan individu melainkan masa depan keberlanjutan itu sendiri.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses