Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Kriminalisasi Warga Penolak Tambang Nikel di Sagea, Maluku Utara

Semangat perjuangan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, tak pernah surut. Perlawanan terhadap pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah mereka memicu konflik panjang antara warga dan korporasi. Lebih dari sekadar soal eksploitasi sumber daya, upaya warga dalam mempertahankan ruang hidup mereka malah dihadapi tekanan termasuk kriminalisasi.

Koalisi Save Sagea sebagai pihak yang memperjuangkan hak atas warga desa melihat, langkah korporasi tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga, merupakan bentuk nyata dari upaya perusahaan untuk mengkriminalisasi warga yang terus mempertahankan ruang hidupnya.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memandang, sikap perusahaan ini sekaligus mengirim pesan intimidasi kepada warga yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif. Warga yang mempertahankan tanah dan airnya malah justru diposisikan sebagai pengganggu.

โ€œJika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak sebenarnya dari industri ekstraktif dan negara yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,โ€ tegas JATAM.

Ancaman terhadap sistem ekologi

Penolakan ini muncul karena pembangunan tambang nikel berpotensi berdampak negatif pada tanah dan sistem ekologi yang menopang kehidupan sehari-hari masyarakat. Kawasan Sagea hingga Kiya bukan ruang kosong yang bisa dipetakan dan dieksploitasi seenaknya demi kepentingan korporasi.

Di wilayah ini ada sumber mata air yang menghidupi warga, ada hutan yang menjadi penyangga kehidupan, ada kebun yang menjadi sandaran ekonomi keluarga, serta ada relasi sosial dan budaya yang telah tumbuh dan diwariskan lintas generasi.

Karst Sagea dan Telaga Legaleyol adalah bentang alam yang kaya akan sumber air dan vegetasi, sekaligus jantung kehidupan warga setempat  baik secara ekologis maupun kultural.

Perjuangan untuk hidup

Bagi warga Sagea dan Kiya masalah ini bukan sekadar soal kompensasi atau pembayaran kerusakan. Perjuangan ini adalah soal ruang hidup, soal lingkungan hidup, dan soal masa depan generasi. Koalisi Save Sagea juga dengan tegas menolak segala bentuk kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan pemerintah setempat.

Pasalnya, salah satu poin kesepakatan itu menyatakan bahwa masyarakat bersedia mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas perusahaan. Poin ini tentu bertentangan dengan yang diperjuangkan oleh warga.

โ€œTanah dan kampung ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili oleh tanda tangan dalam satu pertemuan. Tanah ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa tawar dan dinegosiasikan,โ€ kata JATAM.

Koalisi juga menyatakan bahwa perusahaan harus segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya. Segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota Koalisi Save Sagea harus dihentikan.

Selain itu, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga didesak untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses