Ekuatorial, Palangka Raya – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel areal kebun milik PT GAP di Kotawaringin Timur dan PT AUS Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut tim penyidik, dua perusahaan sawit tersebut sengaja membakar lahan.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Shaifuddin Akbar, menyebutkan bahwa tim yang terjun ke Kalimantan Tengah menemukan tujuh lokasi kebakaran. Dua dipastikan berada dalam areal perusahaan. “Kami sudah menyegel (areal) PT GAP Kotawaringin Timur dan PT AUS Katingan pada Sabtu dan Minggu lalu (29 dan 30 Agustus). Lima lainnya masih pendalaman kasus,” ungkap Shaifuddin, Senin (7/9).
Plang larangan untuk beraktivitas di lokasi kebakaran, termasuk garis penyidik, sudah terpasang. Menurut penyidik, kedua perusahaan pembakar lahan akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai pasal 98 UU tersebut, pelaku pembakaran lahan diancam penjara 10 tahun.
Adapun, lima perusahaan lain yang terindikasi membakar lahan di Kalimantan Tengah ialah PT CSS Palangka Raya, PT HSL Katingan, PT NSP Kotawaringin Timur, PT SCP Pulang Pisau, dan PT MKM Pulang Pisau. Tim penyidik masih perlu pembuktian lanjutan sebab kebakaran terjadi di sebelah kawasan, yang menurut peta 2010 termasuk areal konsesi perusahaan. “Butuh peta terbaru untuk memastikan,” kata Shaifuddin.
Tim penyidik KLHK turun ke Kalimantan Tengah menyusul banyaknya sebaran titik panas di areal konsesi perusahaan perkebunan sawit. Targetnya, ada 10 lokasi lahan kebakaran di areal konsesi perusahaan akan disegel dalam penindakan kali ini. Namun, dari peninjauan dua hari di lapangan, tim hanya bisa mendatangi tujuh areal konsesi.
Sementara itu, pejabat sementara Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo meminta tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan. “Masalah kebakaran lahan harus segera dilakukan pertemuan khusus untuk mengambil langkah konkret dan tindakan tegas, khususnya untuk perusahaan yang membakar lahan,” ujar Hadi. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Hesmu Purwanto juga mengingatkan supaya Pengadilan Negeri menjerat para perusahaan yang sengaja membakar hutan dengan hukuman berat. “Selama ini hanya diancam perkara pelanggaran Perda atau hanya tindak pidana ringan dengan ancaman penjara tiga bulan. Ke depan, seharusnya ditindak dengan ancaman Pasal 187 dan 188 KUHP yakni 12 tahun penjara,” tegas Hesmu. Maturidi