Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menerapkan berbagai program dan regulasi mengenai efisiensi energi, termasuk penerapan label tanda hemat energi (LTHE) dan standar kinerja energi minimum (SKEM).

LTHE adalah label yang dibubuhkan pada peralatan pemanfaat energi sebagai informasi bahwa peralatan tersebut telah memenuhi syarat seperti yang tercantum pada label. LTHE dapat ditemukan di kemasan maupun produk yang sesuai dengan kriteria hemat energi.

SKEM adalah spesifikasi yang memuat persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu dengan tujuan membatasi jumlah konsumsi energi maksimum. Dengan demikian, SKEM menunjukkan efisiensi energi minimal yang diizinkan agar suatu produk dapat beredar di Indonesia.

Saat ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Permen tersebut menyatakan bahwa produsen dan importir wajib menerapkan SKEM pada peralatan pemanfaat energi yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Implementasi SKEM dapat dilakukan dengan pencantuman tanda SKEM atau pembubuhan LTHE sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED).

Dengan diberlakukannya LTHE dan STEM, Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan efisiensi energi. Selain itu, juga memberantas peralatan yang boros energi dan menghemat penggunaan energi nasional.

Label Tanda Hemat Energi (LTHE), Semakin Banyak Bintang Semakin Hemat

Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Gigih Udi Atmo mengatakan Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani PP No. 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang di dalamnya mengatur soal Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pemberian label tanda hemat energi pada perangkat elektronik.

“Jadi di dalam perangkat elektronik nantinya ada label dengan bintang. Mulai dari satu bintang hingga lima bintang. Semakin tinggi bintangnya maka perangkat itu semakin hemat,” ucap Gigih dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Salah satu perangkat yang mendapat label adalah pendingin ruangan atau air conditioning (AC) bahkan menjadi bagian yang terpisahkan dari kehidupan masyarakat seiring dengan udara panas yang kerap melanda.

“Saya ingatkan harga murah bukan jaminan barang yang dibeli hemat energi. Tolong lihat label yang biasanya tersemat di dalamnya,” tutur Gigih.

Saat ini, lanjutnya, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.

Pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.

Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC).

Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang lima. Regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah.

Label AC hemat energi ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

Sementara itu, Christine Egan, CEO CLASP (Collaborative Labeling and Appliance Standards Program) mengungkapkan, CLASP Indonesia sudah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM pada Juni lalu.

CLASP adalah organisasi nirlaba internasional yang menyediakan dukungan teknis dan kebijakan kepada pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan bekerja untuk mengimplementasikan standar efisiensi energi dan label (S&L) untuk peralatan, pencahayaan, dan peralatan. Organisasi ini memiliki keahlian khusus dalam menerbitkan studi dan analisis yang relevan bagi praktisi S&L.

Misi CLASP, yakni meningkatkan kinerja energi dan lingkungan dari peralatan yang digunakan sehari-hari, mempercepat peralihan ke dunia yang lebih berkelanjutan. Salah satu kegiatannya mendukung program Pemerintah RI dalam sosialisasi LTHE.


Baca juga:

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.