Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Unity of Trend (UniTrend) mengungkap, 76% responden belum mengetahui Just Energy Transition Partnership (Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan/JETP). Angka tersebut didapat melalui survei yang melibatkan 1.245 responden di berbagai daerah di Indonesia, sepanjang 27 Maret hingga 17 April 2023.
Survei berjudul “Opini Publik terkait JETP” itu melibatkan 60% responden perempuan dan 40% laki-laki. Sebanyak 48% berasal dari perkotaan, 29% perdesaan, dan pinggiran kota 23%. Metode pengumpulan data dilakukan melalui aplikasi Facebook dan Instagram Ads.
Ignatius Ardhana, peneliti UniTrend menjelaskan, mayoritas responden yang tidak mengetahui JETP berasal dari perdesaan (40%). Diketahui pula, dalam kategori penghasilan, masyarakat berpendapatan rendah cenderung tidak mengetahui JETP, yang diwakili 33% responden berpenghasilan di bawah atau sama dengan Rp2 juta per bulan.
Menariknya, survei itu menemukan mayoritas responden yang mengetahui JETP berada pada rentang usia 15-34 tahun. Sementara, berdasarkan kategori jenis kelamin, 79% perempuan mengetahui program-program dalam JETP, sedangkan laki-laki hanya 69%.
Ignatius menilai, responden yang memiliki pengetahuan tentang JETP lebih kritis dan potensial untuk mengawal proses-proses perumusan kebijakan. “Ada kecenderungan untuk mereka yang tahu JETP, mereka lebih perhatian. Mereka mengetahui maksudnya apa. Setelah tahu maksud, 75% di antara mereka mencoba cari tahu program-program apa saja dalam JETP,” ujarnya, Rabu (5/7/23).
Survei itu juga menemukan, 32% masyarakat Indonesia menganggap bahwa pemanfaatan batu bara merupakan hambatan paling besar dalam upaya transisi energi. Meski demikian, 9 dari 10 responden setuju dengan percepatan penutupan PLTU batu bara.
Berdasarkan profesi, 60% responden yang bekerja di sektor informal memiliki perhatian lebih besar pada upaya pemerintah untuk secara paralel mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) dan secara bertahap menghentikan PLTU.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios mengatakan, survei itu diselenggarakan untuk mendorong keterlibatan masyarakat secara bermakna dan partisipatif dalam program transisi energi di Indonesia.
Agenda-agenda JETP, kata dia, perlu dibahas secara inklusif, baik dalam pemberian dana pembangkit energi terbarukan di tingkat komunitas, mencegah solusi palsu, serta memastikan tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dalam proses pensiun dini PLTU batu bara.
“Jadi perlu ada pelibatan yang bermakna dan partisipatif, terutama masyarakat di tingkat tapak, terdampak langsung dan tidak langsung,” ujar Bhima.
Seturut temuan dalam survei tersebut, Celios dan UniTrend mengusulkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
- Mendorong pelibatan masyarakat, khususnya masyarakat rentan yang mengalami dampak negatif transisi energi dalam proses penyusunan program yang berkaitan dengan transisi energi.
- Penguatan peran komunitas masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan transisi energi dan pengumpulan data, sehingga dapat melahirkan solusi kebijakan yang lebih inklusif, efektif, dan berdampak.
- Melakukan penutupan PLTU secara bertahap diiringi skema kompensasi dan insentif yang tepat bagi masyarakat rentan yang terdampak signifikan akibat penutupan PLTU.
- Mendorong adanya program peningkatan keterampilan bagi masyarakat rentan, khususnya di kawasan perdesaan dan menerapkan lensa gender saat merancang program pembangunan di sektor energi terbarukan.
JETP Indonesia
JETP merupakan program pendanaan senilai AS$20 miliar (setara Rp300 triliun) yang diluncurkan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali (15/11/2022).
Targetnya, pertama, puncak emisi sektor ketenagalistrikan terjadi pada tahun 2030 atau lebih cepat dari proyeksi awal. Kedua, emisi sektor ketenagalistrikan tidak melebihi 290 juta ton CO2 di tahun 2030.
Ketiga, mencapai emisi nol bersih untuk sektor ketenagalistrikan di tahun 2050, lebih cepat 10 tahun dari proyeksi awal. Dan, keempat, mencapai bauran energi terbarukan sebanyak 34% sektor ketenagalistrikan di tahun 2030.
Adhityani Putri, Direktur Komunikasi Sekretariat JETP Indonesia yang hadir dalam peluncuran survei Celios dan UniTrend mengatakan, perencanaan JETP diupayakan mendengarkan masukan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur masyarakat sipil.
“JETP juga diatur untuk melindungi masyarakat yang terdampak transisi energi, mulai dari pekerja formal maupu informal, ekonomi rendah, serta kelompok rentan seperti perempuan, difabel dan lansia,” kata Adhityani.
Hingga 16 Agustus 2023, sekretariat JETP menargetkan perampungan dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP).
Dokumen ini akan berisi tiga prinsip utama yakni, kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dan keterjangkauan energi, memastikan ketahanan dan stabilitas jaringan transmisi, serta memastikan pencapaian target bersama dan penurunan emisi karbon sejalan dengan ambisi pemerintah.
- Menimbang Nuklir di Pusaran Arus Transisi Energi Indonesia
Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 5,3 persen per tahun - Peringatan Utang Lingkungan yang Diwariskan di Hari Lingkungan 2026
Indonesia menghadapi akumulasi krisis ekologis berupa lonjakan deforestasi, meluasnya konflik agraria, hingga bencana hidrometeorologi yang rutin menerjang. - Jejak Kotor dan Luka Ekologis di Atas Narasi Hijau Proyek Geothermal Mataloko
Konflik panas bumi di Mataloko menjadi simbol kegagalan teknokratis yang dipaksakan. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko, kini diposisikan sebagai pilar utama agenda Flores Geothermal Island. - Bantargebang Go Internasional, Dapat Predikat Penyumbang Metana Terbesar Kedua di Dunia
Berkat laju emisi mencapai 6,3 ton metana per jam, Bantargebang hanya berada satu tingkat di bawah TPA Campo de Mayo di Buenos Aires, Argentina, dengan pelepasan emisi 7,6 ton per jam. - Sengkarut Perdagangan Karbon yang Mengancam Iklim Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan, dinilai justru mereduksi fungsi hakiki hutan menjadi sekadar angka-angka karbon yang bisa diperjualbelikan. - Tana Rongkong Menjerit, Masyarakat Adat Tolak Proyek Geothermal
Rongkong adalah tanah adat dengan nilai historis, budaya, dan ekologis yang sangat penting untuk dijaga. Terlebih lagi, wilayah ini adalah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara.




