Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Perjuangan Masyarakat Adat Kaltim Menyelamatkan Identitas di Tengah Pusaran Krisis Iklim

Bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur, hutan bukanlah hamparan kayu dan daun belaka, apalagi sekadar komoditas yang bisa dikonversi menjadi angka di atas kertas bursa saham. Hutan adalah denyut nadi. Di bawah rimbunnya kanopi pohon-pohon purba, tersimpan perpustakaan pengetahuan leluhur, apotek hidup, ruang spiritual, dan akar dari identitas budaya yang telah bertahan melintasi zaman.

Namun, harmoni itu kini menghadapi ujian terberatnya. Di tengah laju ekstraktivisme dan ancaman krisis iklim yang kian nyata, masyarakat adat Kalimantan Timur (Kaltim) mendapati diri mereka berdiri di garis depan sebuah medan pertempuran ganda: menyelamatkan ekosistem bumi, sekaligus mempertahankan eksistensi dan identitas budaya mereka dari ancaman kepunahan.

Ketika Identitas Tergerus Mata Pisau Ekstraktivisme

“Hutan itu dijadikan sebagai rumah buat masyarakat adat, jiwa mereka ada di situ,” ujar Ridho Pratama, perwakilan dari jejaring komunitas pelestari lanskap Kaltim, Aura Mahakam. Kalimat itu bukan sekadar kiasan puitis, melainkan realitas sosiologis yang tak bisa ditawar.

Dalam kacamata jurnalisme lingkungan yang berfokus pada solusi, memahami kerentanan adalah langkah pertama menuju ketahanan. Ridho memaparkan sebuah tesis penting: ketika hutan digerus oleh industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan monokultur, yang hilang bukan hanya tutupan lahan dan keanekaragaman hayati.

“Secara tidak langsung, kita menghilangkan identitas masyarakat adat itu sendiri,” tegas Ridho. Ritual, tradisi, seni, hingga cara bertahan hidup masyarakat adat lahir dan berevolusi dari interaksi intim mereka dengan alam. “Hutan adalah sumber budaya. Ketika sumber budayanya ini hilang, maka hilang juga identitas budaya yang ada di dalamnya.”

Ancaman hilangnya identitas ini berkelindan dengan krisis iklim. Ekstraksi sumber daya alam secara masif melepaskan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global, yang pada gilirannya mengubah pola cuaca, mengancam ketahanan pangan lokal, dan memaksa masyarakat adat beradaptasi pada kondisi yang semakin tidak menentu.

Ketimpangan Birokrasi: Izin Tambang vs Pengakuan Adat

Di tengah urgensi untuk melindungi wilayah-wilayah kritis ini, masyarakat adat dan para pendampingnya berhadapan dengan tembok birokrasi yang tebal. Namun, alih-alih menyerah pada keadaan, komunitas sipil dan masyarakat adat terus mendorong percepatan pengakuan hak.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, wilayah ini merupakan rumah bagi 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA). Sebuah angka yang menunjukkan betapa kayanya keragaman budaya di provinsi ini. Namun, realitas di atas kertas hukum berbicara lain. Hingga saat ini, baru 9 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berhasil menembus labirin birokrasi dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Kesembilan komunitas tangguh ini—yang tersebar di Kabupaten Paser (MHA Paser Muluy, Paring Sumpit), Kutai Barat (MHA Benuaq Madjaun, Telimuk, Toonyoi Juaq Asa, Ongko Asa, Bahau Uma Luhat), Kutai Kartanegara (MHA Kedang Ipil), dan Kota Bontang (MHA Kutai Guntung)—menjadi mercusuar harapan bahwa pengakuan hukum bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Meski demikian, jalan masih panjang. Saat ini, ada 53 komunitas lain yang tengah gigih berjuang dalam proses pengakuan. Perjuangan ini menyoroti sebuah ironi administratif yang kerap dikritisi oleh aktivis lingkungan.

“Coba kita bandingkan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan),” Ridho memberikan analogi yang menohok. “Tahu-tahu kadang bisa tiba-tiba ada izin di wilayah masyarakat. Sementara untuk mengurus MHA, lebih sulit daripada mengurus IUP.”

Ketimpangan ini harus segera diatasi oleh para pemangku kebijakan. Mempermudah pengakuan MHA bukan sekadar pemenuhan hak asasi, melainkan strategi mitigasi iklim yang paling efisien dan murah. Masyarakat kota, sebut Ridho, sering kali harus menghabiskan miliaran rupiah dan mempelajari metode rumit untuk merestorasi alam. Sebaliknya, masyarakat adat melakukannya secara alami, cukup dengan mempraktikkan cara hidup keseharian mereka.

Harapan dari Jantung Mahakam Ulu

Kita tidak bisa tidak berhenti pada pemaparan masalah, tetapi juga menyoroti upaya-upaya perbaikan dan inisiatif akar rumput yang sedang berlangsung. Di sinilah kiprah Aura Mahakam dan masyarakat adat setempat menjadi angin segar.

Saat ini, mereka tengah melakukan langkah proaktif dengan fokus mengamankan 77.000 hektar wilayah hutan di Kabupaten Mahakam Ulu agar tidak jatuh ke tangan ekspansi sawit dan tambang. Wilayah ini bukan hanya benteng terakhir keanekaragaman hayati, tetapi juga “paru-paru” penyangga perubahan iklim.

Salah satu front perjuangan utama berada di wilayah Long Isun. Masyarakat di sana telah berhasil menyelesaikan tahapan verifikasi lapangan—sebuah pencapaian kolektif yang patut diapresiasi. Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah.

“Long Isun itu masih menunggu SK dari bupati dan sampai sekarang belum keluar-keluar SK-nya. Kita disuruh menunggu terus,” ungkap Ridho. Dorongan publik sangat dibutuhkan saat ini agar Surat Keputusan tersebut dapat segera diterbitkan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Long Isun untuk mengelola ruang hidup mereka.

Berpihak pada Ruang Hidup

Kisah masyarakat adat Kaltim adalah alarm sekaligus peta jalan menuju keberlanjutan. Di akhir diskusinya, Ridho melontarkan sebuah ajakan yang sangat relevan, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat perkotaan yang kerap merasa jauh dari isu-isu kehutanan.

Sudah waktunya kita mematahkan sekat ketidakpedulian. “Stop normalisasi perusakan. Sudah saatnya kita harus menentukan bagaimana kita berpihak. Kita harus berpihak pada lingkungan, pada masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam menghadapi krisis eksistensial bernama krisis iklim, bersikap apatis bukanlah opsi. “Netral itu bukan sebuah pilihan, sekarang kita harus berpihak pada keadilan lingkungan.”

Masa depan ekosistem Kalimantan Timur—dan pada skala yang lebih luas, bumi kita—sangat bergantung pada mereka yang hidup selaras dengan alam. Memberikan ruang, suara, dan kepastian hukum kepada masyarakat adat bukan sekadar upaya menyelamatkan kearifan masa lalu, melainkan investasi terbaik untuk memastikan kita semua memiliki masa depan. Dan langkah itu, bisa kita mulai hari ini dengan ikut mengawal pengakuan hak mereka di mata negara.

Reportase Kolaboratif Ekuatorial dengan KaltimToday.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses