Deru mesin dan hilir mudik kendaraan berat telah lama menjadi denyut nadi di kawasan Blitar Selatan. Di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, lanskap perbukitan kapur Bukit Bunda berdiri sebagai saksi bisu dari pergulatan panjang antara kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam. Selama bertahun-tahun, sektor pertambangan di wilayah ini seringkali terjebak dalam stigma negatif: dituding merusak alam, beroperasi secara sembunyi-sembunyi, hingga dianggap tak memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
Belakangan, aktivitas penambangan batu kapur di Bukit Bunda kembali memantik perhatian. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyuarakan kekhawatiran dan mengkritik operasional tambang tersebut. Dalam kacamata jurnalisme tradisional, ini adalah resep sempurna untuk sebuah konflik terbuka. Namun, di Blitar, kritik tersebut justru bermuara pada sebuah dialog terbuka yang membawa pencerahan bagi iklim tata kelola lingkungan dan pertambangan daerah.
Kritik dari elemen masyarakat sipil tidak dijawab dengan konfrontasi, melainkan dengan transparansi dokumen—sebuah langkah krusial dalam jurnalisme konstruktif yang berfokus pada solusi. Siti Aminah, pemilik tambang di Bukit Bunda, merespons keraguan publik dengan menggelar legalitas usahanya secara terang benderang. Melalui payung CV Aji Sakti Jaya, tambang batuan gamping seluas 7,08 hektare itu terbukti telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753 dan izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami tidak berani menjalankan usaha sembarangan. Semua operasional dilakukan sesuai regulasi, dan pajak dibayarkan secara rutin,” tegas Siti. Kesadaran ini diamini oleh Jaka Prasetya, Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, yang mencatat bahwa izin eksplorasi tambang tersebut telah sah sejak 2023, dengan proses perpanjangan yang taat asas.
Kolaborasi Akar Rumput: Menjembatani Kepentingan
Keterbukaan perusahaan ini nyatanya membawa dampak positif di tingkat akar rumput. Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, memainkan peran penting sebagai mediator antara warganya dan pihak perusahaan. Alih-alih lepas tangan karena desa tidak memiliki kewenangan penerbitan izin, perangkat desa mengambil peran proaktif dalam memastikan keterbukaan informasi.
“Memang sempat ada sengketa dengan beberapa warga sekitar, tetapi pihak perusahaan telah menyerahkan salinan izin dari Kementerian ESDM. Secara legalitas, mereka memenuhi semua ketentuan,” jelas Ahmad. Langkah mediasi ini menunjukkan bagaimana komunikasi yang baik dapat meredam misinformasi dan membangun koeksistensi yang damai antara aktivitas industri dan masyarakat lokal.
Lebih jauh lagi, pihak tambang tak hanya berlindung di balik secarik kertas izin. Mereka menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap setiap masukan warga, khususnya yang berkaitan dengan metode penambangan yang ramah lingkungan dan upaya reklamasi di masa depan.
Kepatuhan para penambang di Bukit Bunda hanyalah satu kepingan dari puzle besar tata kelola sumber daya alam di Blitar. Kepingan krusial lainnya ada pada sistem pengawasan dan perpajakan. Percuma sebuah tambang memiliki izin resmi jika hasil buminya diangkut tanpa pencatatan yang jelas, yang berujung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyadari celah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merancang sebuah solusi sistemik. Mulai 1 Juli 2025, Pemkab Blitar memberlakukan aturan revolusioner: setiap truk yang mengangkut hasil tambang—baik pasir, batu gamping, bentonit, maupun andesit—wajib mengantongi Surat Tanda Pengambilan (STP). Tanpa dokumen ini, kendaraan dilarang membawa material keluar dari wilayah Blitar.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah perwujudan dari sistem self assessment yang disempurnakan. “STP ini menjadi bukti legal bahwa material yang diangkut berasal dari pengambilan yang telah dikenakan pajak,” ungkapnya.
Selama ini, pelaporan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sangat bergantung pada “kejujuran” wajib pajak, yang sayangnya seringkali tidak mencerminkan volume pengambilan riil di lapangan. Untuk mengakhiri era pelaporan ‘karet’ tersebut, Pemkab Blitar tidak hanya menerbitkan aturan di atas kertas, tetapi juga membangun infrastruktur pengawasan fisik.
Sepuluh pos pemantauan didirikan di titik-titik strategis. Sembilan pos di wilayah utara difokuskan untuk mengawasi komoditas pasir dan batu (sirtu), sementara satu pos di wilayah selatan bersiaga untuk komoditas seperti clay, bentonit, batuan kapur, dan andesit. Truk tambang yang melintas wajib menunjukkan STP di pos-pos tersebut. Dengan metode ini, pemerintah dapat mengkonfirmasi langsung volume material yang diangkut dengan pajak yang disetorkan.
Menuju Ekosistem Pertambangan yang Berkelanjutan
Dua peristiwa di Blitar ini—pembuktian legalitas tambang di Bukit Bunda dan penerapan sistem STP oleh Bapenda—bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Keduanya adalah fondasi dari sebuah ekosistem pertambangan baru yang lebih bertanggung jawab.
Siti Aminah selaku pengusaha di Bukit Bunda bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Bapenda guna memastikan kewajiban retribusi pajaknya terekam dengan baik dalam sistem baru ini. Bapenda pun dijadwalkan akan turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Ini adalah bentuk sinergi yang ideal: pengusaha yang taat aturan bertemu dengan pemerintah yang menyediakan sistem pengawasan yang transparan dan adil.
Pada akhirnya, wajah pertambangan di Blitar sedang bertransformasi. Pengawasan dari LSM dan masyarakat bukan lagi dianggap sebagai ancaman, melainkan katalisator yang mendorong perusahaan untuk membuktikan kepatuhan mereka. Di saat yang sama, pemerintah daerah mengambil langkah berani untuk beralih dari sistem yang penuh celah menuju tata kelola yang terukur dan transparan.
Jika sinergi antara kepatuhan korporasi, partisipasi warga, dan ketegasan regulasi ini terus dirawat, Blitar tidak hanya akan berhasil menyelamatkan miliaran rupiah potensi PAD yang selama ini menguap, tetapi juga membuktikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam bisa berjalan beriringan dengan keadilan sosial dan kelestarian ekologis. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah daerah belajar dari masa lalunya untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan bermartabat di masa depan.
Reportase Kolaboratif Ekuatorial dengan BeritaJatim.
- Pertaruhan Ekosistem Laut Indonesia di Proyek Abadi Blok Masela

- Mata Pencaharian di Bawah Bayang-Bayang Tongkang Batubara

- Masyarakat Adat Malind Lawan PSN Merauke lewat Palu Pengadilan

- Belajar dari China: Mengubah Limbah Menjadi Sumber Daya BaruÂ

- Perempuan Penjaga Samudra di Balik Birunya Laut Indonesia

- Perang dan Harga Minyak, Alarm Keras untuk Mengakhiri Ketergantungan pada Energi Fosil

