Indonesia sedang berdiri di ambang pintu krisis ekologis yang diprediksi akan menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah. Di saat memori publik tentang kabut asap tahun 2015 dan 2019 mulai memudar, sebuah peringatan dini muncul dari meja para peneliti. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merilis peringatan mencengangkan mengenai kemunculan fenomena Godzilla El Nino yang diprediksi akan menghantam pertengahan tahun 2026.
Fenomena ini digadang lebih dari siklus El Nino biasa, karena terjadi anomali iklim ekstrem yang akan diperkuat oleh fase positif Indian Ocean Dipole (IOD). Masyarakat harus bersiap diri, El Nino kali ini berpotensi melenyapkan curah hujan di sebagian besar Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Timur.
Di balik kekhawatiran narasi fenomena alam tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih kelam di permukaan tanah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kejadian karhutla di Indonesia sudah tidak bisa disebut sebagai bencana alam, karena kerap terjadi akibat kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan manajemen ruang.
Jejak Api di Wilayah Konsesi
Data historis menunjukkan betapa fluktuatif dan konsistennya kejadian ini. Merujuk pada data yang dihimpun oleh NGO Pantau Gambut, selama kurun waktu satu dekade (2015-2024) luas karhutla di Indonesia telah mencapai angka fantastis, yakni 7.792.484,14 hektare.
Tahun 2015 tetap menjadi puncaknya dengan 2,6 juta hektare lahan terbakar, diikuti oleh lonjakan signifikan pada tahun 2023 yang mencapai 1.161.192,90 hektare setelah sempat menurun selama masa pandemi.
Titik krusial dari karhutla ini seringkali berada tepat di jantung wilayah kerja korporasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan, terdapat 1.351 titik api yang terpantau secara konsisten di dalam wilayah konsesi korporasi. Temuan ini menjadi bukti otentik adanya impunitas negara.
Dalam laporannya, WALHI menegaskan keberulangan titik api di lokasi yang sama menunjukkan kegagalan kementerian dan penegak hukum terkait dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera.
WALHI memaparkan, perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Limpah Sejahtera (Kalimantan Barat), PT Lestari Alam Raya (Kalimantan), PT Meskom Agro Sarimas (Riau), PT Sumatra Unggul Makmur (Kalimantan/Perbatasan), PT Trisetya Usaha Mandiri 2 (Kalimantan), PT Sekato Pratama Makmur (Riau), PT Bhatara Alam Lestari (Kalimantan Barat), PT Arara Abadi (Riau), PT Wira Karya Sakti (Jambi).
Kemudian PT Grace Putri Perdana (Kalimantan), Kaltim Prima Coal (KPC), Vale Indonesia Tbk, Laman Mining, Weda Bay Nickel, dan Kideco Jaya Agung. Bahkan Perusahaan PT Limpah Sejahtera, PT Meskom Agro Sarimas, PT Sumatra Unggul Makmur, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi, dan PT Wira Karya Sakti.
Dalam laporan lainnya, Catatan Akhir Tahun WALHI Region Sumatera mencatat, pulau ini dibebani oleh 2,3 juta hektare HGU sawit, 2,4 juta hektare IUP pertambangan, dan 5,6 juta hektare izin sektor kehutanan.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi penyumbang 64% total luas kebakaran di provinsi tersebut pada tahun 2023. Sebanyak 135 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sawit beroperasi di dalam kawasan ekosistem gambut lindung yang seharusnya tidak boleh disentuh.
โKeberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan. Kombinasi Godzilla El Nino dan fase positif IOD diperkirakan akan memicu cuaca panas ekstrem yang berlangsung lebih lama, bahkan hingga Oktober 2026,โ kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI.
Arteri Kematian Lahan Gambut
Lahan gambut Indonesia begitu mudah meledak dikarenakan tertanam dalam 281.253 kilometer kanal yang membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Menurut laporan Pantau Gambut, panjang total kanalisasi ini setara dengan 65 kali jarak antara Los Angeles dan New York.
Pembangunan kanal oleh industri skala besar, terutama sektor kelapa sawit dan bubur kertas (pulpwood), bertujuan untuk mengeringkan gambut agar komoditas monokultur dapat tumbuh. Proses ini merusak fungsi alami gambut sebagai spons penyerap air secara permanen. Begitu lahan gambut kehilangan kemampuan permanennya untuk menahan air, akan terjadi limpasan yang tidak terkendali yang merusak lingkungan sekitar.
Kesalahan ini berdampak pada siklus bencana ganda yang disebut sebagai one-two punch, yaitu kebakaran hebat di musim kemarau karena gambut yang kering menjadi bahan bakar sempurna, dan banjir bandang di musim hujan karena hilangnya fungsi serapan tanah.
Hukum Tumpul di Hadapan Raksasa Industri
Sebenarnya secara yuridis Indonesia memiliki instrumen kuat bernama strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), korporasi seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan di wilayah konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan atau niat (mens rea).
Tapi di meja hijau, hukum seringkali tumpul ketika berhadapan dengan raksasa industri. Penelitian Trisna Agus Brata yang diterbitkan dalam Wasaka Critical Law Journals, menyoroti adanya ego sektoral dan lambatnya penanganan perkara yang seringkali gagal di tingkat penuntutan. Terdapat kecenderungan paradoks saat hakim lebih memilih menghukum individu perorangan daripada korporasi sebagai badan hukum.
Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2015/PT.Pbr terkait kebakaran di lahan PT Jatim Jaya Perkasa, pengadilan hanya menjerat seorang asisten wilayah sebagai pemberi perintah. Padahal secara analisis hukum, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korporasi yang seharusnya menyeret entitas induknya.
Hambatan lain adalah sulitnya pembuktian ilmiah. Penyidikan seringkali terbentur pada kurangnya alat bukti fisik atau saksi mata yang melihat langsung saat api disulut, sehingga berujung pada pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Paru-paru Terhimpit Beban Ekonomi
Negara seharusnya mau menggunakan akal sehat, dampak korban dari karhutla bukan hanya sekadar angka di atas kertas. Polusi kabut asap telah memicu epidemi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat hingga Agustus 2025 saja, terdapat 331.064 kasus ISPA di provinsi tersebut. Palembang menyumbang angka tertinggi dengan 92.913 penderita, diikuti oleh kabupaten dengan dominasi konsesi gambut seperti Banyuasin dan OKI.
Ironisnya, aliran modal dari sektor perbankan terus mengalir ke industri berisiko tinggi ini. Laporan dari Perkumpulan PRAKARSA yang dirilis pada 2024, mengungkapkan bank besar sekaligus BUMN masih menjadi penyedia pembiayaan signifikan bagi industri pulp dan kertas, meskipun perusahaan tersebut memiliki rekam jejak degradasi lingkungan.
Replikasi Kerusakan dari Sumatera ke Papua
Eskalasi karhutla kini mulai bergeser ke wilayah Timur Indonesia. Seiring dengan lonjakan permintaan nikel global untuk baterai kendaraan listrik, wilayah seperti Morowali dan Halmahera Selatan kini mulai mendeteksi titik-titik panas akibat pembukaan lahan masif.
Pola kerusakan yang dulu terjadi di Sumatera kini sedang direplikasi di benteng terakhir hutan primer Indonesia di Papua dan Sulawesi. Apa lagi, Presiden Prabowo Subianto secara gamblang ingin menambah lahan sawit di wilayah Papua.
Tanpa langkah-langkah luar biasa seperti audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), pencabutan izin bagi perusahaan yang wilayahnya terbakar berulang kali, dan mandatori pemulihan hidrologis melalui penutupan kanal, Indonesia hanya akan terus terjebak dalam labirin api yang sama.
Keadilan ekologis tidak akan tercapai selama negara masih memelihara impunitas bagi mereka yang mengeruk keuntungan dari pengeringan tanah air, sementara jutaan rakyat dipaksa menghirup debu dari masa depan yang terbakar.
- Konflik Agraria 2025 Meningkat Tajam, Tekanan Investasi dan Kebijakan Jadi Pemicu

- Rumput Laut dan Asa Baru Nelayan Kendal

- Hukum Tumpul Terus Mengobarkan Api Karhutla di Indonesia

- Angka Deforestasi di Indonesia Naik, Tata Kelola Hutan Kembali Dipertanyakan

- Ketimpangan Transisi Energi yang Tidak Dimulai dari Desa

- Siapa Paling Untung dari Megaproyek Baterai EV Indonesia?

