Tana Rongkong di pegunungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sedang dirundung kegelisahan. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) yang dikelola oleh PT Ormat Geothermal Indonesia, dikhawatirkan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat Kanandede di Kecamatan Rongkong.
Potensi ancaman ini mempertaruhkan kedaulatan atas tanah leluhur yang telah dijaga oleh masyarakat adat selama berabad-abad.
Aksi penolakan tertuang saat para pemuda dan mahasiswa adat turun ke jalan, menyuarakan kekhawatiran akan hilangnya identitas kultural dan kerusakan ekologi yang permanen.
Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), Arwan, mengatakan Rongkong adalah tanah adat dengan nilai historis, budaya, dan ekologis yang sangat penting untuk dijaga. Terlebih lagi, wilayah ini adalah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara.
“Kami menolak keras proyek Geothermal di Rongkong karena berisiko merusak lingkungan, mencemari sumber air, dan mengancam keselamatan Masyarakat Adat,” kata Arwan, dikutip dari laman Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Rongkong bukan objek eksploitasi. Ini adalah tanah hidup kami. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tinggal diam,” tegas Arwan, Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI).
Penolakan ini berakar pada kekhawatiran mengenai dampak destruktif yang akan menimpa 14 wilayah adat di Tana Rongkong, di mana titik sentral aktivitasnya berada tepat di wilayah adat Kanandede.
Ruang Hidup dalam Bayang-bayang Industri
Lokasi yang menjadi pemangunan proyek geothermal adalah ruang sakral bagi Masyarakat Adat Kanandede. Di sana terdapat situs pemandian air panas alami dan makam tua leluhur yang menjadi penanda sejarah kehidupan.
Proyek ini dikhawatirkan memberikan dampak destruktif terhadap tatanan sosial-budaya yang selama ini bersandar pada kearifan lokal tanpa harus merusak alam.
Sistem pertanian padi organik dan tradisi tenun Rongkong yang menggunakan pewarna alami dari hutan sangat bergantung pada kemurnian ekosistem pegunungan tersebut.
Di sisi lain, Rongkong merupakan wilayah hulu sungai yang menjadi menara air bagi seluruh Kabupaten Luwu Utara. Masyarakat khawatir, aktivitas eksploitasi akan mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan pokok warga dan mengganggu pasokan irigasi bagi ribuan hektar sawah di wilayah hilir.
Selain itu, risiko kesehatan akibat kebocoran gas beracun, khususnya Hidrogen Sulfida (H2S), menjadi ancaman yang menghantui keselamatan jiwa warga yang bermukim di sekitar lokasi pengeboran.
Arwan menyebutkan, pembangunan Geothermal di Rongkong telah mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau tidak merujuk pada hak Masyarakat Adat untuk memperoleh informasi yang utuh, dilibatkan secara bebas tanpa tekanan, serta memberikan persetujuan sebelum proyek dijalankan.
”Ketiadaan proses persetujuan yang transparan dan partisipatif ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” tuturnya..
Ambisi Rp1,5 Triliun di Atas Lereng Curam
Proyek yang memicu kontroversi ini merupakan bagian dari ambisi transisi energi nasional dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp1,5 triliun. PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan Ormat Technologies Inc. asal Amerika Serikat, telah ditunjuk sejak tahun 2024 untuk melakukan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE).
Luas wilayah penugasan ini mencakup area yang sangat masif, yakni 43.690 hektar, dengan proyeksi potensi energi sebesar 42 Megawatt (MWe).
Secara teknis, pengembangan panas bumi di wilayah pegunungan Indonesia seperti Rongkong memiliki tantangan geofisika yang sangat tinggi. Wilayah hulu DAS Rongkong didominasi oleh lereng dengan kemiringan ekstrem di atas 40%.
Dengan curah hujan yang masuk kategori tipe A atau sangat basah, kondisi tanah di wilayah ini sangat rentan terhadap erosi dan pergerakan tanah.
Jenis tanah Podsolik Merah Kuning yang mendominasi wilayah tersebut memiliki karakteristik peka terhadap gangguan, sehingga pembukaan lahan untuk jalur pipa dan tapak sumur (wellpad) berpotensi memicu tanah longsor besar dan banjir bandang di wilayah hilir.
Memori Kelam Sorik Marapi
Operasional geothermal di zona vulkanik aktif juga memiliki risiko seismisitas induksi atau gempa mikro yang dipicu oleh injeksi fluida ke dalam reservoir bawah tanah. Getaran yang terus-menerus, meskipun dalam skala kecil, dapat melemahkan struktur lereng yang memang sudah tidak stabil secara alami.
Selain risiko fisik, ancaman kimiawi dari gas H2S menjadi titik krusial dalam penolakan warga. Belajar dari kasus PLTP Sorik Marapi pada tahun 2021, di mana kebocoran gas saat proses pembukaan sumur menyebabkan puluhan warga pingsan dan menelan korban jiwa.
Masyarakat Rongkong merasa tidak memiliki jaminan keselamatan yang memadai .
Kesenjangan informasi juga menjadi isu utama.
“Kami banyak belajar dari banyak peristiwa, dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam keselamatan manusia. Secara khusus komunitas Masyarakat Adat yang ada di Tana Rongkong ini menggantungkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budayanya tidak lepas dari sistem kearifan lokal yang ada, bukan dengan cara merusak tanah dengan pendekatan proyek Geothermal,” pungkasnya.
Jalan Buntu Pengakuan Hak Ada
t
Di sisi lain, terdapat ketimpangan hukum antara mandat konstitusi dengan realitas di lapangan. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Meski begitu, proses penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati bagi komunitas adat di Rongkong, termasuk Kanandede, berjalan sangat lambat. Hingga tahun 2025, pengakuan resmi baru diberikan kepada komunitas tertentu seperti Masyarakat Adat Bungku Owi Tokey Singkalong di Kecamatan Seko.
Tanpa SK pengakuan tersebut, posisi tawar masyarakat adat menjadi sangat lemah ketika berhadapan dengan izin-izin eksplorasi yang dikeluarkan oleh kementerian di Jakarta.
Rezki Hidayat dari perwakilan pemuda Rongkong menyatakan, hingga saat ini rencana proyek geothermal masih minim transparansi dan belum melibatkan masyarakat secara utuh dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, sumber air, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Rongkong bukan objek eksploitasi. Ini adalah tanah hidup kami. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tinggal diam. Tolak geothermal,” tegasnya.




