Di bentang zamrud khatulistiwa, matahari bukanlah komoditas yang sulit dicari. Ia bersinar sepanjang tahun, memanggang aspal kota hingga menguningkan ladang-ladang di pelosok negeri. Secara geografis, Indonesia adalah “tambang emas” bagi energi surya. Namun, ironisnya, cahaya yang melimpah ini belum sepenuhnya mampu menerangi jalan transisi energi nasional.
Di atas kertas, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang baru direvisi telah meletakkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai episentrum transisi energi. Ambisi besar mulai digaungkan. Namun, ketika data disandingkan dengan realitas di lapangan, kita dihadapkan pada sebuah paradoks yang mencolok: potensi raksasa yang masih terkunci rapat oleh ruwetnya birokrasi dan ekosistem industri.
Jika kita membedah angka, ketimpangan antara potensi dan realisasi PLTS di Indonesia akan terlihat sangat menganga. Riset dari tim 100% Renewable Energy di Australian National University (ANU) menyodorkan sebuah proyeksi yang mengejutkan: Indonesia memiliki potensi energi surya yang jauh lebih besar dibandingkan gabungan seluruh potensi hidro, angin, dan panas bumi yang ada di nusantara.
Potensi tersebut bahkan diproyeksikan tidak hanya cukup untuk menopang kebutuhan listrik saat ini, tetapi sanggup melampaui seluruh perkiraan konsumsi energi nasional pada tahun 2050. Untuk merealisasikan skenario maksimal ini, ANU menyimulasikan kebutuhan area sekitar 35.000 kilometer persegi—hampir setara dengan luas seluruh Provinsi Jawa Barat—untuk dibentangi miliaran panel surya.
Namun, mari kita turun dari proyeksi masa depan ke realitas hari ini. Hingga tahun ini, realisasi kapasitas terpasang PLTS di Indonesia ternyata baru menyentuh angka 154 megawatt (MW).
Dalam kacamata geopolitik kawasan, angka ini membuat Indonesia tertinggal jauh. Vietnam, yang beberapa tahun lalu agresif merevisi kebijakan energinya, kini memiliki kapasitas PLTS sebesar 16.500 MW. Australia telah melesat jauh di angka 25.000 MW. Bahkan Singapura, negara kota dengan keterbatasan lahan yang ekstrem, mampu menghasilkan 377 MW dari energi surya.
“Kalau melihat berbagai studi, potensi PLTS sangat tinggi. Tapi penetrasinya masih sangat kecil, bahkan ada data yang menyebut di bawah 0,1 persen,” ujar Edwin Widjonarko, Co-Founder & Director of Technology Xurya.
Pernyataan Edwin merangkum keresahan industri. Kegagalan mengeksploitasi sinar matahari ini bukan karena ketiadaan teknologi, melainkan ketidaksiapan ekosistem yang mencakup kejelasan regulasi, model bisnis, pembiayaan, hingga kesiapan pasar yang masih tersendat.
Mengejar 100 Gigawatt dalam Tiga Tahun
Menyadari ketertinggalan yang memalukan ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap melakukan akselerasi drastis. Sebuah mega-proyek ambisius diluncurkan: membangun 100 Gigawatt (GW) atau 100.000 MW PLTS yang ditargetkan rampung pada tahun 2029.
Target ini bukan sekadar angka di awang-awang. Pemerintah tampaknya mulai bergerak di ranah taktis, terutama menyangkut hambatan terbesar dalam proyek energi terbarukan: pengadaan lahan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa pemerintah memprioritaskan pembangunan tahap awal sebesar 17 GW. Sebagai modal awal, kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengamankan 24.000 hektare lahan yang tersebar di Pulau Jawa.
Dari perspektif data spasial energi, penyediaan lahan seluas 24 ribu hektare untuk 17 GW (17.000 MW) adalah perhitungan yang logis. Secara umum, 1 MW kapasitas PLTS membutuhkan sekitar 1 hingga 1,2 hektare lahan. Artinya, ketersediaan lahan ini secara matematis cukup untuk menopang target awal tersebut.
“Jadi ketersediaan lahan berdasarkan identifikasi yang kita lakukan bersama antara Kementerian ESDM dengan Kementerian ATR/BPN, di Pulau Jawa sudah tersedia sekitar 24 ribu hektare. Ini akan kita verifikasi bersama PLN,” tegas Yuliot.
Menanti Payung Hukum
Tersedianya lahan hanyalah satu variabel dari persamaan kompleks transisi energi. Gembok utama yang selama ini mengunci potensi energi surya adalah ketiadaan aturan main yang mengikat dan memberikan kepastian bagi investor serta pelaku industri.
Untuk menyiasati hal ini, Kementerian ESDM saat ini tengah berpacu dengan waktu menyusun Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tingkat tinggi ini diharapkan menjadi “pedang” untuk menebas birokrasi yang selama ini menghambat, memberikan kepastian hukum, dan mempercepat eksekusi listrik 100 GW tersebut.
Namun, pertanyaan kritis yang sering diajukan dalam kacamata environmental journalism adalah: bagaimana eksekusinya di lapangan?
Pulau Jawa saat ini adalah pulau dengan populasi terpadat dan krisis ruang yang paling kritis di Indonesia. Pengalihfungsian lahan seluas 24 ribu hektare untuk ladang panel surya harus diawasi agar tidak berbenturan dengan lahan pertanian produktif atau ruang hidup masyarakat rentan. Ekologi dan keadilan ruang tetap harus menjadi fondasi utama.

Cahaya di Ujung Terowongan
Saat ini, tren adopsi panel surya atap (Rooftop PV) di sektor komersial dan industri (C&I) terus menunjukkan grafik positif. Kesadaran korporasi untuk menghijaukan rantai pasok mereka menjadi pendorong utama di tengah lambatnya mesin birokrasi.
Dengan perumusan RUPTL 2025–2034 yang pro-surya, lahan yang sudah dikantongi, dan Perpres yang sedang digodok, Indonesia kini berada di titik krusial. Kegagalan merealisasikan program 100 GW ini hanya akan memperpanjang ironi sebuah negara khatulistiwa yang “kaya akan matahari, namun miskin daya surya”.
Energi bersih kini bukan lagi sekadar komitmen di atas panggung konferensi iklim global, melainkan soal eksekusi, komitmen politik, dan keadilan transisi. Matahari telah bersinar, kini giliran Indonesia yang harus memutuskan: ingin terus berdiam di bawah bayang-bayang fosil, atau bangkit memanen cahaya.
- Ambisi Transisi Energi di Tengah Rendahnya Realisasi Energi Surya

- Ketok Palu B50 Meningkatkan Risiko Krisis Lingkungan di Masa Depan

- Anak-Anak Pesisir Membayar Harga Termahal dari Krisis Iklim

- Melihat Hilangnya Hutan di PSN Merauke lewat Teropong Satelit

- Gajah Datang Kopi Tetap Aman

- Paradoks Pertumbuhan Ekonomi yang Membangkrutkan Ekologis Pesisir





