Saat gemuruh global terdengar keras untuk menekan emisi karbon dan memutus ketergantungan pada bahan bakar fosil, seluruh dunia sekarang menaruh harapan besar pada teknologi bersih. Kendaraan listrik, panel surya, turbin angin, hingga jaringan listrik pintar digadang-gadang sebagai jalan keluar dari krisis iklim.
Meski dunia dicekoki narasi megah tentang penghentian asap cerobong batu bara, terdapat realitas kompleks bahwa transisi energi amat haus akan mineral pertambangan.
Indonesia berada tepat di pusat panggung perubahan global tersebut. Memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, dilengkapi potensi tembaga, pasir kuarsa, hingga unsur tanah jarang (rare earth elements), Ibu Pertiwi mendadak menjadi incaran industri hijau dunia.
Besarnya potensi geologi ini kemudian melahirkan sebuah paradoks. Proses ekstraksi dan pemurnian mineral untuk teknologi ramah lingkungan, justru menyimpan risiko kerusakan ekologis dan dampak sosial yang serius jika tidak dikelola secara cermat.
“Kekayaan mineral adalah anugerah sekaligus tanggung jawab besar. Hilirisasi, eksplorasi berkelanjutan, dan penguasaan teknologi pemurnian bukanlah sekadar pilihan, melainkan keniscayaan,” ujar Prof. Arifudin Idrus, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM), dalam pidatonya bertajuk Sumberdaya Mineral Indonesia untuk Transisi Energi Berkelanjutan.
Dilema Ekstraksi di Balik Teknologi Bersih
Kebutuhan mineral untuk menyokong energi bersih tidak bisa dilihat hanya sebagai angka di atas kertas. Komponen Baterai Kendaraan Listrik (Electric Vehicle) membutuhkan kombinasi nikel, kobalt, dan mangan.
Tembaga memegang peran vital di sektor kelistrikan dan jaringan energi terbarukan, berkat daya hantar listriknya yang tinggi. Sementara itu, pasir kuarsa berkadar silika murni menjadi bahan baku dasar panel surya, dan unsur tanah jarang seperti erbium (Er), europium (Eu), serta terbium (Tb) dibutuhkan dalam perangkat telekomunikasi maupun optik canggih.
Menambang Bumi demi menyelamatkan atmosfer menciptakan dilema etik dan praktis. Saat kegiatan tambang digenjot demi pasokan industri global, tekanan terhadap ekosistem domestik meningkat berlipat ganda.
Masalah yang muncul bukan sebatas seberapa cepat mineral dapat dikeruk, tetapi yang lebih penting adalah memastikan proses pengambilannya tidak meninggalkan jejak kerusakan baru di darat dan laut.
Prof. Arifudin menekankan, sumber daya mineral tidak boleh dipandang sebatas komoditas mentah untuk dijual cepat. Mineral harus diposisikan sebagai fondasi strategis bagi penguasaan teknologi, ketahanan energi, dan pembangunan nasional yang berjangka panjang.
Hilirisasi Semu Lantaran Smelter Belum Cukup
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir gencar mengumandangkan narasi hilirisasi sebagai tonggak kemandirian ekonomi. Larangan ekspor bijih nikel mentah disusul dengan masuknya investasi besar-besaran demi membangun pabrik pemurnian (smelter).
Jika ditelaah lebih dalam, hilirisasi yang berjalan saat ini malah menyisakan banyak catatan kritis.
Sebagian besar smelter yang beroperasi baru menghasilkan produk setengah jadi dengan nilai tambah terbatas, seperti nickel pig iron (NPI) atau ferronickel, sehingga sebagian besar langsung diekspor untuk memenuhi kebutuhan industri baja nikel luar negeri.
Menurut Prof. Arifudin, hilirisasi yang sejati tidak boleh berhenti ketika bijih mentah diolah menjadi produk antara.
Prof. Arifudin melanjutkan, agar mencapai nilai ekonomi dan teknologi yang optimal, pengelolaan sektor hulu dan hilir harus terintegrasi. Menurutnya, perlu adanya prioritas penugasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN di sektor hulu, validasi mineral ikutan kritis oleh Competent Person (CP), serta penerapan konsep Reserve Replacement Ratio (3R).
Konsep 3R diperlukan untuk memastikan setiap ton cadangan yang ditambang harus diimbangi dengan penemuan cadangan baru melalui eksplorasi yang terukur, sehingga basis industri tidak habis dalam waktu singkat.
“Keberlanjutan industri pertambangan tidak dapat hanya diukur dari seberapa besar produksi hari ini, tetapi juga dari seberapa kuat basis sumberdaya untuk menopang kebutuhan di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Arifudin juga mendorong penguatan sektor hilir melalui empat strategi utama, yaitu total extraction (mengambil seluruh unsur berharga dalam satu tubuh bijih), industri pemurnian bernilai tinggi, industri manufaktur dalam negeri (seperti sel baterai dan kendaraan listrik), serta rantai ekonomi sirkular.
“Ukuran keberhasilan hilirisasi dengan demikian bukan sekadar seberapa banyak mineral yang berhasil diolah di dalam negeri, tetapi juga seberapa jauh Indonesia mampu menguasai rantai nilai dan teknologi yang dibangun dari sumberdaya tersebut,” imbuhnya.
Potret Kontras Narasi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah kerap memamerkan capaian angka pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak selaras dengan realitas yang dirasakan masyarakat. Kawasan pertambangan menyajikan potret kontras narasi sebatas angka di atas kertas tersebut.
Ekstraksi nikel di pesisir Sulawesi dan Kepulauan Maluku, misalnya, memicu pangkasan kawasan hutan tropis dan mengikis ruang hidup masyarakat lokal.
Teknologi pengolahan nikel kelas baterai seperti High Pressure Acid Leaching (HPAL), menghasilkan limbah sisa hasil pengolahan (tailing) berolume sangat besar yang mengandung residu asam dan logam berat.
Pengelolaan limbah dengan metode penumpukan kering (dry stacking) maupun kekhawatiran pencemaran pesisir mengancam wilayah tangkap nelayan tradisional.
Sedangkan sedimentasi tanah tambang yang terbawa air hujan kerap mengubah warna air laut pesisir menjadi keruh kemerahan, merusak ekosistem terumbu karang dan memukul penghidupan warga pesisir.
Kondisi ini menagih tanggung jawab tata kelola yang lebih ketat dari pemerintah. Kebijakan yang terlalu berfokus pada kemudahan investasi tanpa diimbangi penegakan hukum lingkungan yang tegas, sangat berisiko mengorbankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Maka dari itu, Prof. Arifudin mendorong penerapan circular economy. Material sisa seperti tailing, slag, dan red mud seharusnya tidak lagi dipandang sebagai limbah berbahaya, karena bisa menjadi sumber bahan baku sekunder yang dapat diekstraksi kembali untuk mengambil unsur bernilai tersisa.
“Namun, circular economy tidak dapat berhenti sebagai konsep. Implementasinya membutuhkan dukungan teknologi, riset, investasi, regulasi, serta standar lingkungan yang kuat agar pemanfaatan material sekunder benar-benar aman dan ekonomis,” ujarnya.
Mengembalikan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Sebagai upaya memastikan transisi energi tidak menjadi beban masa depan, Prof. Arifudin merangkum empat fondasi utama pengelolaan mineral nasional.
Pertama, inventarisasi sumber daya mineral berbasis data terintegrasi. Kedua, eksplorasi ekstensif baik di area baru (greenfield) maupun area teridentifikasi (brownfield). Ketiga, karakterisasi geometalurgi secara rinci untuk mengenali seluruh unsur berharga. Keempat, konversi sumber daya menjadi cadangan teruji melalui kajian teknis, ekonomi, dan lingkungan yang komprehensif.
Pada akhirnya, pengerukan mineral bukan sekadar kalkulasi angka dagang atau transaksi teknis pertambangan. Isu ini bermuara pada mandat utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dengan perspektif tersebut, kekayaan mineral Indonesia bukan sekadar peluang ekonomi. Ia merupakan amanat yang menuntut tata kelola, pengetahuan, teknologi, dan tanggung jawab antargenerasi,” tandasnya.



