Skip to content Skip to navigation Skip to footer

UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Angin Segar yang Tetap Memiliki Catatan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang menjadi penanda babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional.

Regulasi yang diundangkan menjelang peringatan Hari Tani Nasional 2026 ini dinilai sebagai langkah maju, guna merespons persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan maraknya konflik agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun di Indonesia.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan undang-undang ini sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria.

Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum serta ruang hidup yang lebih adil bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, hingga kelompok marginal lainnya.

Substansi Strategis Undang-Undang Baru

UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan penting dan strategis yang dirancang untuk merestrukturisasi hubungan hukum antara masyarakat, negara, dan sumber daya agraria.

Dalam lembaran undang-undang, turut diatur jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber-sumber agraria.

Secara teknis, undang-undang ini mencakup mekanisme penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), serta kejelasan rincian mengenai objek dan subjek reforma agraria.

Selain itu, ada juga langkah-langkah penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, hingga program pemberdayaan bagi penerima manfaat juga dimasukkan sebagai bagian integral dari regulasi tersebut.

Guna mencegah munculnya ketimpangan baru, UU Pengaturan Reforma Agraria menetapkan aturan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.

Mekanisme ini ditujukan untuk membatasi konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi swasta maupun badan usaha milik negara.

Tak hanya itu, regulasi juga memberikan landasan bagi perlindungan hukum warga yang mempertahankan hak atas tanahnya, penguatan partisipasi masyarakat, pembentukan Dewan Pengawas, serta pembangunan sistem data dan pelaporan reforma agraria yang terintegrasi.

Ketentuan mengenai pendanaan, pidana, dan pasal peralihan turut diatur untuk menjamin kejelasan operasional di lapangan.

Salah satu mandat paling krusial dalam undang-undang ini adalah pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria.

Lembaga ini dirancang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan tanpa hambatan birokrasi antar-kementerian.

“Bagi KPA, seluruh mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata,” kata KPA.

Dampak Terhadap Penataan Pertanahan Nasional

Kehadiran regulasi anyar ini diproyeksikan membawa pergeseran dalam penanganan sengketa lahan dan ketimpangan struktur penguasaan tanah.

Selama ini, tata kelola agraria nasional kerap diwarnai tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan antara masyarakat adat atau petani lokal dengan pemegang izin konsesi skala besar.

Dengan adanya pembatasan penguasaan tanah dan pemulihan hak rakyat, UU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah yang melampaui batas keadilan.

Regulasi ini juga ditargetkan menjadi koridor hukum untuk mengoreksi keputusan, serta kebijakan lembaga-lembaga negara sebelumnya yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat atas tanah.

Bagi kelompok miskin kota, nelayan, dan perempuan, pengakuan subjek hukum yang lebih inklusif memberi ruang bagi penataan kawasan permukiman yang layak, perlindungan wilayah tangkap pesisir, serta jaminan kesetaraan hak atas tanah bagi perempuan.

Catatan Kritis Pelaksanaan

Meskipun menyambut baik lahirnya regulasi tersebut, KPA juga memberikan catatan kritis yang mendasar. KPA menegaskan, ukuran keberhasilan regulasi baru ini bukan terletak pada lembaran naskah hukum yang diundangkan, melainkan pada eksekusi nyata di lapangan.

“Namun, kado yang baik tentu bukan sekadar lahirnya sebuah Undang-Undang. Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” ujar KPA.

KPA menekankan, lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang dimandatkan UU harus segera dibentuk dan diaktifkan. Lembaga tersebut dituntut menjadi tempat yang responsif dan adil bagi petani kecil, petani tak bertanah, masyarakat adat, serta kaum buruh dalam memperoleh hak atas tanah dan keadilan agraria.

“Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria,” imbuh KPA.

Lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria diraih melalui proses perjuangan panjang dan keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari serikat tani, organisasi masyarakat adat, nelayan, kelompok perempuan, hingga akademisi.

Sekarang efektivitas undang-undang tersebut sepenuhnya bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjalankan setiap mandat hukum secara konsekuen.

“UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” tandas KPA.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses