Ekuatorial, Medan – Lubang besar menganga menyambut pandangan mata saat tiba di arel Kawasan Industri Medan (KIM) IV, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditepi lubang, eskavator dan beberapa personel polisi menunggu santai. Rabu pagi diakhir April 2015 lalu. Tepat sesuai jadwal, pukul 10.00 WIB, tempat ini menjadi lokasi pemusnahan 5 ton trenggiling (Manis javanica) hasil sitaan Bareskrim Mabes Polri dari gudang penyimpanan dan pengelolaan trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Jalan Pulau Bangka Nomor 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lubang besar menjadi kuburan massal binatang tak bersalah dan dilindungi itu. Setelah ditumpuk, bagian atas ditimpa kayu-kayu bekas. Satu truk kayu sudah disiapkan. Ban-ban bekas juga ikut meramaikan proses pembakaran bangkai-bangkai binatang malang. Kemudian, beberapa personel polisi menyiram bensin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjadi orang pertama yang mencampakkan obor ke dalam lubang.

“Ini bentuk ketegasan penindakan hukum. Saya mau Mei ini, penindakan hukum digenjot lagi. Kita ada wacana memperberat sanksi pidana pelanggaran-pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan. Kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak,” kata Siti.

Kegiatan penyiksaan dan perdagangan binatang berharga mahal dan banyak peminatnya ini diketahui khalayak ramai ketika Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi menggerebek gudang pengelolaan dan penyimpanan milik warga Jakarta yang beromzet miliaran rupiah. Masih di akhir April 2015 lalu. Harga satu ekor trenggiling yang dibeli dari masyarakat pasarannya Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu tergantung ukuran. Daging yang sudah dibersihkan dan tinggal olah, dihargai 300 ribu dolar per kilogram-nya.

“Lima ton daging trenggiling yang kami temukan di Medan itu omzetnya mencapai Rp 18, 4 miliar. Bisnisnya menggiurkan. Ini penggerebekan kedua terbesar, sebelumnya di Palembang,” kata Didit.

Sementara sisiknya, lanjut Didit, satu kilonya mencapai US$ 3.000. Fungsinya sebagai bahan campuran sabu-sabu, obat pelangsing tubuh, kosmetika, lampion, dan lain sebagainya. Di Thailand harga satu kilo trenggiling mencapai Rp 12,4 juta. Syukurnya, pada penggerebekan tersebut, berhasil diselamatkan 96 ekor trenggiling hidup yang akan dilepaskan di hutan Sibolangit.

“Kami menetapkan satu pelaku berinisial SB yang mengaku menjalankan bisnisnya sejak enam bulan lalu. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti jual beli bekerjasama dengan Polda Sumut. Pelaku menjalankan bisnis sangat rapi hingga tidak mudah mengungkap jaringan penjualan ini. Daging di jual ke berbagai negara di Asia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Tionghoa,” ucap Didit lagi.

Trenggiling adalah hewan yang dilindungi dan terancam punah. Faktor ekonomi sangat potensial membuat masyarakat memburunya. Perlindungan terhadap trenggiling sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Pemberitaan sebelumnya, pada awal Mei 2014 lalu, Sat Reskrim Mapolresta Medan berhasil menangkap dua warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, karena menyelundupkan empat ekor trenggiling yang masih dalam keadaan hidup. Rencananya, binatang tersebut akan diseludupkan ke Malaysia dan Singapura melalui jalur laut menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Balai – Karimun.

Kemudian, 6 April 2014, tiga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan polisi dari dua tempat dan waktu yang berbeda oleh Mapolresta Medan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Jalan Serdang, Medan, dan menemukan lima ekor trenggiling. Dua laki-laki pemilik trenggiling itu mengaku anggota Suhardi Lueslim alias Achin, yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan dan penyelundupan trenggiling keluar negeri. Achin kemudianditangkap dari persembunyiannya di kawasan Kabupaten Batubara. Dia mengaku sudah dua tahun berbisnis trenggiling. Pendapatnnya tiap bulan mencapai puluhan juta rupiah.

Di 2013, terjadi dua kali penangkapan. Sebanyak 102 ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang akan diselundupkan ke Malaysia. Satwa itu berhasil diselamatkan Polairud Polda Sumatera Utara di perairan Kabupaten Batubara. Petugas yang melakukan patroli mengamankan kapal serta empat orang Anak Buah Kapal (ABK). Nahkoda kapal, Parmin mengaku hanya disuruh seseorang mengantarkan trenggiling hingga ke perbatasan Indonesia – Malaysia dengan upah Rp 2,5 juta. “Sudah ada yang menunggu di sana,” katanya waktu itu. Trenggiling diletakkan dalam kotak fiberglass. Disekitar kotak diberi es supaya hewan tetap hidup. Dari 102 trenggiling yang diamankan, dua ekor akhirnya mati.

Terakhir, 127 ekor trenggiling kondisi hidup diamankan dari perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh Bea Cukai Pelabuhan Belawan. Binatang-binatang itu akan diselundupkan ke luar negeri melalui kapal pengangkut KM GT 10. Lima pelaku ditangkap di Perairan Sialang Buah saat mau bergerak menuju Malaysia. Ditemukan 127 ekor trenggiling di dalam karung plastik dengan satu ekor mati sudah jadi bangkai. Mei Leandha

Artikel Terkait :
Bakauheni Jalur Transportasi Perdagangan Satwa Liar
Fatwa Satwa Penunda Punah
Operasi Macan Kertas di Toko Online

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.