Peta

Kala Nelayan Tradisional Terjepit Krisis Ruang Laut

Di atas perahu-perahu kecil mereka, kemerdekaan nelayan tradisional sesungguhnya sedang menunggu untuk ditegakkan.

April 23, 2026 Redaksi Ekuatorial
Kala Nelayan Tradisional Terjepit Krisis Ruang Laut

Visual peta belum tersedia

Halaman ini sudah terdaftar sebagai entri peta, tetapi kanvas atau embed interaktifnya belum dipasang. Konten editorial tetap bisa dibaca sambil tim melengkapi aset peta.

Lautan Indonesia memendam kekayaan yang tak terhingga. Menjelang akhir 2022 lalu, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memvalidasi status Indonesia sebagai negara produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua di dunia. Angka ini menegaskan betapa krusialnya peran nelayan sebagai tulang punggung pasokan protein laut, tak hanya bagi nusantara, melainkan juga secara global. Namun, di balik narasi kejayaan bahari tersebut, ironi pahit masih membayangi denyut nadi kehidupan nelayan tradisional di akar rumput.

Tanggal 6 April senantiasa ditandai dengan tinta merah di kalender pesisir kita sebagai Hari Nelayan Nasional. Momentum ini semestinya menjadi ruang refleksi dan perayaan bagi mereka yang mempertaruhkan nyawa di lautan. Akan tetapi, bagi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), peringatan tahun 2026 ini bukanlah sekadar ajang seremonial tahunan belaka.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa negara masih absen dalam mengevaluasi perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan bagi nelayan dan perempuan nelayan secara komprehensif.

Harus ada kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas: 1) identitas nelayan dan perempuan nelayan, 2) ruang pengelolaan nelayan tradisional, serta 3) jaminan keamanan dan keselamatan nelayan di laut. Selain itu pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan terdiri dari: 1) peningkatan kemampuan nelayan dan perempuan nelayan dalam pengolahan hasil tangkapan, 2) penguatan kelembagaan nelayan, serta 3) penyediaan fasilitas dan permodalan. Seluruh hal tersebut idealnya harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi nelayan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” urai Susan dengan tegas.

Peta Krisis di Ruang Pesisir

Pantauan KIARA hingga April 2026 merangkum sebuah realitas suram. Setidaknya, terdapat empat badai persoalan yang terus menghantam nelayan tradisional: ketidakadilan pangan laut akibat ekspansi budidaya (akuakultur) laut dan praktik IUU Fishing; perampasan ruang laut; mal-adaptasi perubahan iklim; hingga bias orientasi pemerintah yang dinilai lebih mendewakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan investasi kelautan.

Untuk memberikan gambaran utuh terkait krisis ruang laut ini, berikut adalah rincian peta wilayah yang menjadi lokasi utama permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia saat ini:

Peta Krisis Ruang Laut Indonesia

Peta Krisis Ruang Laut Indonesia

Data KIARA 2026

Ekspansi Budidaya
Alat Tangkap Merusak
Mal-Adaptasi Iklim
Gunakan mouse atau sentuhan untuk menggeser dan memperbesar peta. Klik titik untuk detail.

Suara Perlawanan dari Akar Rumput

Merespons ketidakadilan ruang yang masif ini, peringatan Hari Nelayan Nasional 2026 yang berlangsung hingga 12 April pun diwarnai dengan aksi dan konsolidasi Masyarakat Bahari di berbagai titik strategis, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, hingga Maluku.

Lokasi-lokasi peringatan Hari Nelayan Nasional tersebut merupakan respon perlawanan Masyarakat Bahari atas kebijakan maupun peraturan Pemerintah yang tidak sesuai maupun tidak menjawab kebutuhan Masyarakat Bahari sebagai rights holders (pemenang utama hak) itu sendiri,” ungkap Susan.

Ia memaparkan berbagai benang kusut di daerah yang menjadi pemantik aksi-aksi penolakan ini:

Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah di mana Masyarakat Bahari tengah berhadapan ekstensifikasi tambak dan masifnya aktivitas nelayan industri yang saat ini menggunakan kapal-kapal nelayan kecil di bawah 5 GT yang menggunakan alat tangkap merusak dan beroperasi di bawah 4 mil. Kemudian pesisir pantai utara Jawa Barat yang sedang berjuang melawan alih fungsi mangrove serta perampasan tambak-tambak warga atas nama revitalisasi pantura oleh KKP yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Lalu Sulawesi Utara, tepatnya di pesisir Manado Utara yang berhadapan dengan reklamasi/penimbunan laut untuk penyediaan lahan bagi pusat bisnis dan pariwisata. Hingga Maluku, di mana terjadinya kontestasi ruang tangkap antara nelayan tradisional dan kecil dengan industri perikanan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Sehingga penangkapan ikan berkelanjutan yang selama ini telah praktek-praktek masyarakat menjadi hancur, sejalan dengan menurunnya sumber daya perikanan di wilayah tersebut.



Sisi Gelap Ekonomi Biru dan Ancaman Proyek Ambisius

Ekspansi tambak secara masif nyatanya berjalan beriringan dengan jargon ekonomi biru (blue economy) dan narasi “blue food” yang digaungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terlebih, melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang tertuang dalam PermenKP Nomor 36 Tahun 2023, celah masuknya alat tangkap perusak justru seakan makin mendapatkan ruang abu-abu pelindungan hukum.

Setidaknya terdapat dua permasalahan utama dari PermenKP No. 36 Tahun 2023 tersebut,” papar Susan membedah akar aturan itu. “Pertama, permasalahan substansial, pemerintah melegalkan jaring tarik berkantong yang secara bentuk sangat menyerupai cantrang. Hal ini menyebabkan meningkatnya modus penggunaan cantrang dengan kamuflase menggunakan jaring tarik berkantong. Kedua, permasalahan pengawasan, di mana pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang. Bahkan beberapa perwakilan Masyarakat Bahari melaporkan ke KIARA bahwa di perairan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mereka nelayan tradisional mengalami penurunan hasil tangkapan karena beroperasinya cantrang, trawl maupun pukat harimau. Ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KKP!

Krisis laut ini diperburuk dengan ambisi pembangunan infrastruktur makro semacam Giant Sea Wall di sepanjang Pantai Utara Jawa. KIARA memandang proyek mega tersebut sebagai sebuah ‘solusi palsu’ yang tak menyelesaikan persoalan subsiden (penurunan muka tanah), dan bahkan masuk dalam kategori mal-adaptasi perubahan iklim. Proyek ini diprediksi berdampak langsung pada hajat hidup nyaris 190.000 jiwa Masyarakat Bahari, sembari mengancam kerusakan ruang ekologi yang sifatnya tak terpulihkan (irreversible).

Pada akhirnya, arah kemudi kebijakan kelautan mutlak perlu ditinjau kembali. Perayaan seremonial tanpa keberpihakan hanyalah perayaan kosong.

Pemerintah seharusnya fokus pada nelayan tradisional dan kecil yang secara teknis dan strategis jumlahnya hanya sekitar 822.826 jiwa yang tersebar terutama di 12.510 desa pesisir laut. Salah satu bentuk nyatanya adalah mengkaji ulang semua kebijakan dan peraturan yang berpotensi mendegradasi mangrove dan merampas ruang masyarakat bahari seperti untuk ekspansi budidaya perikanan laut. Hal tersebut dilakukan Pemerintah sebagai bentuk konkrit perlindungan dan pemenuhan hak nelayan tradisional dan masyarakat bahari untuk berdaulat di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecilnya di Hari Nelayan Nasional 2026!” pungkas Susan.

Lautan Indonesia tidak semestinya diukur sekadar dari neraca laba-rugi investasi. Di atas perahu-perahu kecil mereka, kemerdekaan ribuan nelayan nusantara sesungguhnya sedang menunggu untuk ditegakkan.


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim. Donasi sekarang..