Para nelayan dari komunitas Masyarakat Adat Kasepuhan Bayah di Kabupaten Lebak, Banten, sekarang lebih sering menatap hamparan laut selatan dengan raut muram. Selama dua dekade terakhir, laut yang dahulu menjadi tumpuan hidup secara turun-temurun sudah tak lagi ramah.
Rusaknya ekosistem laut menguras habis populasi ikan di perairan dangkal. Kondisi ini memaksa para nelayan tradisional melaut lebih jauh ke tengah samudra, mengabaikan batas aman perahu kecil yang ditumpangi.
Konsekuensinya biaya operasional membengkak drastis demi membeli bahan bakar solar. Meski begitu, perjuangan menempuh perjalanan yang lebih jauh jarang berbuah manis.
Ua Enuh, salah satu nelayan dari Masyarakat Adat Kasepuhan Bayan, hasil tangkapan para nelayan sangat tidak maksimal dan tidak sebanding dengan modal yang harus dikeluarkan sebelum berlayar.
Menurut Enuh, banyak faktor yang menyebabkan nelayan kesulitan menangkap ikan. Salah satunya perubahan iklim yang membuat cuaca tidak menentu dan menjadi hambatan bagi nelayan untuk mencari ikan. Gelombang tinggi sudah tidak mengenal musim dan sangat membahayakan nelayan saat beraktivitas di laut.
“Sekarang ini, ketika kita pergi ke laut, airnya tidak setenang seperti 20 tahun lalu. Gelombang laut selalu tinggi, padahal dalam hitungan musim belum masuk gelombang besar,” kata Enuh, kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Di sisi lain, krisis ekologi memicu paradoks ekonomi yang menjerat kehidupan nelayan sehari-hari. Meskipun harga komoditas perikanan meroket di pasar lokal Banten, ketiadaan volume ikan yang ditangkap membuat kenaikan harga tersebut kehilangan maknanya.
Eful Saepuloh, nelayan lain dari Kasepuhan Bayah, menduga sulitnya nelayan mendapatkan ikan ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan dan industri yang ada di wilayah Kasepuhan Bayah.
Eful menuturkan, keberadaan pertambangan dan industri di wilayah adat Kasepuhan Bayah berdampak buruk pada nelayan. Menurutnya, keberadaan dermaga PT Cemindo Gemilang Tbk menjadi hambatan nelayan untuk melakukan aktivitas menangkap ikan di laut.
Selain itu, pertambangan yang juga lokasinya tidak jauh membuat area menangkap ikan terdegradasi dan mengalami pendangkalan. Lalu lalang kapal dan tongkang yang tidak beraturan pun menjadi ancaman bagi keselamatan nelayan saat berada di laut.
“Sering perahu nelayan terseret tongkang, tertabrak kapal hingga mengalami kerusakan. Ini semua akibat adanya aktivitas pertambangan dan pabrik semen di wilayah adat Bayah sehingga menyulitkan nelayan menangkap ikan karena terjadinya pendangkalan,” ujarnya.
Janji Satu Dekade yang Mangkir
Degradasi lingkungan di pesisir Bayah berjalan beriringan dengan ekspansi industri semen berskala besar di wilayah tersebut.
Keberadaan PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih yang membangun pabrik raksasa tepat di atas tebing tepi pantai, mengubah bentang alam dan kehidupan nelayan secara drastis.
Konstruksi pelabuhan khusus atau dermaga (jetty) untuk kapal-kapal pengangkut klinker, memicu kehancuran terumbu karang dan mengusir ikan-ikan dari wilayah tangkap tradisional nelayan dangkal.
Pada 15 Januari 2014, sebelum pembangunan fisik pelabuhan dimulai, pihak manajemen PT Cemindo Gemilang sebenarnya telah menandatangani surat kesepakatan bersama komunitas nelayan adat Bayah.
Surat tersebut memuat tujuh komitmen penting, antara lain janji pembangunan tambatan perahu yang aman sebelum aktivitas pelabuhan dimulai, penyediaan jembatan, kompensasi jaring dan rumpon yang rusak akibat pengurugan laut (reklamasi), serta bantuan dana bagi 11 nelayan di Blok Pangrerekan Tengah.
Sepuluh tahun berlalu hingga pertengahan tahun 2024, komitmen tersebut tidak pernah diwujudkan. Nelayan dibiarkan menanggung sendiri seluruh kerugian akibat rusaknya ruang tangkap ikan.
Kegusaran yang terpendam selama satu dekade akhirnya meledak dalam aksi unjuk rasa besar-besaran nelayan Bayah di depan kantor PT Cemindo Gemilang, pada September 2024 dan berujung pada kerusuhan serta blokade jalan.
Dampak Berantai yang Melumpuhkan Sendi Kehidupan
Kerusakan ekologis di perairan laut Bayah kian diperparah oleh pencemaran limbah cair dari pabrik serta buangan bahan kimia dari kapal-kapal logistik. Eful menegaskan, aktivitas industri sudah sangat mengotori wilayah laut tangkap secara rutin.
”Bahkan, sampai sekarang masih terjadi limbah kapal seperti solar dan oli di buang ke laut, sedangkan di situ tempat kami menangkap ikan,” tutur Eful.
Kekhawatiran nelayan terbukti nyata saat terjadi insiden patahnya kapal tongkang BG Kapuas Jaya 317 bermuatan 8.000 meter kubik klinker semen, di dermaga pelabuhan Bayah pada Juli 2022.
Krisis lingkungan ini tidak hanya berhenti di bibir pantai, tetapi merambat jauh ke wilayah daratan dan permukiman adat. Aktivitas peledakan tambang batu kapur (blasting) turut menimbulkan getaran kuat mirip gempa bumi yang meretakkan dinding-dinding rumah warga di dekat lokasi tambang.
Tidak hanya itu, getaran tambang tersebut juga memutus aliran air tanah. Akibatnya, sawah-sawah milik warga di wilayah Cinangga Lebak, Desa Bayah Timur, mengering dan tidak bisa ditanami lagi.
Pada saat yang sama, debu batu bara dan semen dari dermaga mengotori udara bersih pemukiman, sementara suara bising konveyor pembawa material terus mengganggu ketenangan warga Desa Pamubulan setiap hari.
Ketika laut tercemar dan persawahan mengering, sistem nafkah ganda tradisional masyarakat adat runtuh.
Nelayan merdeka dan pemilik lahan pertanian terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian lepas pabrik atau kuli panggul dermaga, dan hanya mendapat upah rendah demi menyambung hidup.
Terjepit Kebijakan Zonasi Tanpa Ruang Hidup
Harapan masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah pun pupus seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Banten.
Koalisi sipil AMUK Bahari Banten mencatat, draf kebijakan tata ruang laut tersebut disusun tanpa transparansi dan mengabaikan partisipasi nelayan tradisional. Dokumen RZWP-3-K menegaskan bias kebijakan yang mengutamakan investasi industri ekstraktif dan pariwisata ketimbang perlindungan ruang hidup rakyat.
Pemerintah daerah sama sekali tidak mengalokasikan atau mengakui ruang hidup untuk pemukiman nelayan tradisional dalam zonasi pesisir Banten.
Kebijakan ini secara langsung mengancam keberlangsungan hidup 9.235 rumah tangga nelayan tradisional di seluruh Provinsi Banten yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian pesisir.
Nelayan pun merasa diabaikan secara struktural dalam perjuangan mempertahankan laut ulayat.
”Para pemangku kebijakan lebih banyak berpihak pada perusahaan, sedangkan suara kami para nelayan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada langkah pemulihan ekosistem maupun realisasi ganti rugi yang konkret dari pihak korporasi maupun pemerintah.
Perjuangan Masyarakat Adat Kasepuhan Bayah merebut kembali ruang hidup dan kelestarian laut selatan adalah perkara mempertahankan eksistensi kebudayaan yang terancam punah ditelan debu industri.




