Masyarakat adat Tangsa di Enrekang, Sulawesi Selatan merupakan salah satu contoh ketika pemerintah memberikan pengakuan yang diperkuat melalui peraturan daerah setempat. Selain memberikan kepastian keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat, perda dan SK kepala daerah juga telah mampu menggerakkan ekonomi perempuan adat.