Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang disahkan Presiden Joko Widodo tidak hanya memberikan angin segar kepada pengusaha batu bara untuk mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya, namun juga menjamin penarikan royalti nol persen kepada perusahaan yang dapat melakukan integrasi industri batubara di hulu dan hilir.