Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lokasi hutan gambut di Provinsi Aceh. Pada awal 1980-an, hutan gambut di sisi barat daya pantai Aceh itu luasnya tak kurang dari 62 ribu hektare. Sekarang, luasnya tak lebih dari 17 ribu hektare. Itu pun terus tergerus. Soalnya, sejumlah perusahaan tak henti-hentinya membakar hutan itu untuk disulap menjadi kebun sawit.

Saat lahan gambut Rawa Tripa kian merana, pada 25 Agustus 2011, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf malah menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 1.605 hektare untuk PT Kallista Alam. Jauh sebelum izin itu keluar, PT Kallista nekat membuka lahan itu dengan cara dibakar. Kebakaran lahan juga terjadi di lahan milik PT Surya Panen Subur di sebelah Kallista.

Aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan itu. Mereka meminta bantuan dua pakar dari Institut Pertanian Bogor, yaitu Bambang Hero dan Basuki Wasis, untuk memastikan bahwa kebakaran itu disengaja dan nilai kerugiannya.

Kamis dua pekan lalu, Tempo menemani mereka melakukan pengeboran tanah serta pengambilan arang dan barang lainnya dari lahan Kallista. Data ini untuk melengkapi informasi dari dua kali olah tempat kejadian perkara di dua perusahaan tersebut.

Apa yang diperoleh? “Ternyata, berdasarkan hasil survei dari dua pengamatan secara umum, ketebalan gambut yang terbakar di atas 3 m (> 3 m),” kata Basuki Wasis, peneliti dari Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Institut Pertanian Bogor.

Seorang penyidik menyebutkan bahwa pada lokasi dua perusahaan tersebut memang telah terjadi kebakaran hutan dan diduga kuat dilakukan secara terencana. Menurut dia, telah terjadi kerusakan lingkungan. Berapa kerugiannya? “Dari konversi hutan alam menjadi perkebunan yaitu Rp 834.170.730.000.000 (Rp 834 triliun),” kata Basuki. Kepada penyidik, staf bagian legal Kallista Alam pernah mengakui perusahaannya mulai membuka lahan di Rawa Tripa sejak 2009.

Setahun kemudian, mereka mulai menanam bibit sawit. Pengakuan serupa disampaikan petugas lapangan Kallista kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat asal Aceh, Farhan Hamid, yang meninjau lokasi pada Mei lalu.

Salah seorang pemimpin proyek Kallista, Alvis, mengatakan, perusahaannya telah menempuh semua prosedur yang berlaku untuk memperoleh izin pembukaan lahan di Rawa Tripa. Soal terus menciutnya luas lahan gambut di Rawa Tripa, Alvis meminta agar jangan hanya PT Kallista yang disorot. “Di sini banyak perusahaan lain yang beroperasi,” ujar dia. UNTUNG WIDYANTO

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.