thumbnailKesalahpahaman masyarakat tentang terpilihnya PT Lapindo Brantas Inc, membuat Kementerian Lingkungan Hidup angkat bicara lagi. Tak ada yang baru, malah membingungkan.

Menurut siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima SIEJ pada JUmat (14/12), PROPER dilakukan pada suatu kegiatan tertentu di lokasi tertentu pada periode tertentu pada satu unit bisnis dari suatu perusahaan. Begitulah klarifikasinya.

Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah di Cafe Otel Jakarta mengatakan, satu perusahaan unitnya berbeda-beda walaupun satu perusahaan, ” Yang kita nilai unit bisnisnya bukan korporatnya, kan banyak unit bisnisnya Chevron saja punya delapan,” katanya.

Dia menjelaskan, PT Lapindo Brantas Inc., memiliki empat lapangan Gas Bumi yaitu Wunut , Banjar Panji, Tanggul Lapindo dan Carut. Tiga lapangan masih eksplorasi, “Jadi tidak kita ikut nilai, yang kita nilai ya Wunutnya saja,” katanya.

Menurut Karliansyah, lapangan Gas Bumi Wunut sudah dinilai dari tahun 2003. Tahun 2003 Lapangan Wunut meraih  peringkat Proper Merah, periode tahun 2004-2011 hasilnya naik menjadi Biru dan pada tahun 2012 ini Wunut masuk peringkat Hijau.

Pemberian peringkat Hijau kepada PT Lapindo Brantas unit Lapangan Wunut tertuang dalam Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011yang menunjukkan Lapangan Wunut sudah melakukan efisiensi energi, penurunan emisi melalui reduksi hidrokarbon yang dibakar melalu flaring dan konservasi pemakaian air melalui re-injeksi air terproduksi untuk peningkatan kapasitas produksi.

Sayangnya Karliansyah tidak menjelaskan bagaimana membedakan siapa pengelola tiap unit lapangan itu secara hukum. Jika unit bisnis yang menjadi dasar, maka semestinya Lapangan Wunut diajukan oleh sebuah perusahaan baru atau anak perusahaan PT Lapindo bukan oleh Lapindo Brantas Inc., yang menyebabkan semburan lumpur panas sampai hari ini di Sidoarjo.

Contoh yang diberikan Karli tentang Chevron memang benar. Tetapi Chevron Gunung Salak yang menghasilkan panas bumi dikelola secara mandiri oleh PT Chevron Geothermal Salak Ltd atau CGS dan PROPER Emas diberikan KLH kepada CGS bukan kepada PT Chevron Pacific Indonesia sebagai induk perusahaan, berbeda dengan perlakuan KLH terhadap Lapindo Brantas Inc.

Seminggu lalu, Ketua Dewan Juri PROPER Surna T. Djajadiningrat menjelaskan hal yang kurang lebih sama kepada reporter SIEJ Bellina Rosellini, tetapi berdasarkan Surat Keputusan peringkat PROPER,jelas ditulis bahwa Peringkat HIjau diberikan kepada PT Lapindo Brantas Ic., yang belokasi di Sidoarjo, dan tak ada nama PT atau bentuk perusahaan lainnya yang dinyatakan mengelola lapangan Wunut, yang disebut-sebut KLH sebagai unit bisnis tersendiri.   IGG Maha Adi, Bellina Roselliini.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.