Jakarta, Ekuatorial – Setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat – DPR awal Juli lalu, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – P3H diharapkan dapat melindungi masyarakat di sekitar hutan dari kejahatan korporasi.Perlindungan lewat UU ini dibutuhkan karena secara umum aktivitas korporasi dapat menggerus lahan masyarakat. Selain itu diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan.

Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan UU P3H intinya melawan kejahatan korporasi yang secara terorganisasi melakukan perusakan, pelanggaran terhadap kawasan hutan negara. Sementara, peladang tradisional dilindungi oleh UU ini.

Melalui UU ini juga mengatur terhadap lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk menindak para pelaku perusakan hutan. Dimana, lembaga yang dibentuk ini nantinya akan bersifat independen dan terdiridari lintas Kementerian atau lembaga, seperti Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selain memiliki fungsi penegakkan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. (MI)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.