Jakarta, Ekuatorial — Menteri Perindustrian (Kemenperin) Mohammad Suleman Hidayat menargetkan produksi mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) mencapai 75 ribu unit. Angka ini di bawah kapasitas produksi penuh yang mencapai 300 ribu unit per tahun.

“Saat ini sudah ada beberapa pabrikan yang mulai memproduksi LCGC,” ujarnya, seperti dilansir dalam Harian Tempo, Selasa (9/7).

Untuk mendukung produksi LCGC, pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif serta penentuan harga jual. Petunjuk pelaksanaan tersebut berbentuk Peraturan Menteri Perindustrian yang tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemenperin telah menyelesaikan draft aturan teknis LCGC, yang salah satunya mengatur harga jual minimal Rp 85 juta, dan maksimal Rp 95 juta.

PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan untuk mendukung kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat.

Pada pasal 2 disebutkan dasar pengenaan pajaknya dihitung 0% dari harga jual. Syaratnya adalah kendaraan tersebut, yaitu motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc atau motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dan konsumsi BBM paling sedikit 20 liter per kilometer atau bahan bakar lain yang setara. PP ini merupakan dasar dari insentif LCGC.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.