Jakarta, Ekuatorial – Dua petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program mobil murah ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC) telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, Budi Darmadi, kepada wartawan, Selasa (6/8) mengatakan, telah menandatangani juknis tersebut.
Selain Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi No. 25/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, telah dikeluarkan pula Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi No. 26/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. (Rahma)