Jakarta, EnergiToday — Sepertinya memerlukan waktu yang panjang untuk merealisasikan rencana pemerintah yang mewajibkan campuran bahan bakar nabati (BBN) padat untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal itu dikarenakan, spesifikasi mesin pembangkit (boiler) PLTU yang ada di Indonesia belum didesain secara khusus untuk menerima campuran bahan bakar selain batu bara.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Joko Pramono, pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak menganggu kinerja pengoperasian mesin di PLTU milik perusahaan.

“Kami lihat dulu bagaimana pengaruhnya, sebab mesin kami belum didesain untuk briket dari nabati,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8).

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi aturan penggunaan BBM (biofuel). Nantinya calon beleid ini akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, serta Tata Niaga BBN. Nantinya akan diwajibkan menggunakan BBN padat dan cair sebanyak 2% hingga 10%. (US/KTN)

Artikel ini dimuat di energitoday.com. energitoday.com adalah anggota sindikasi Ekuatorial

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.