Jakarta, EnergiToday–Hari Kamis (1/8) General Manager (GM) PT Dover Chemical Odang Wahyudi menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Serang. Odang diduga melanggar Pasal 102 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b jo Pasal 117 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 103 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b jo Pasal 117 UU yang sama. Proses sidang perkara ini kini telah memasuki proses pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, kasus dugaan pencemaran lingkungan itu dipertanyakan oleh Dedi Kusnadi, Ketua LSM Koppling (Komite Pemuda Peduli Lingkungan) yang melaporkan kasus itu. Menurut Dedi, Kejaksaan Negeri Cilegon kurang transparan dalam memberikan informasi mengenai perkembangan sidang.

“Ketika masih ditangani oleh Kejaksaan Agung, kita sebagai wartawan selalu mendapat laporan mengenai setiap proses perkembangan hukum kasus pencemaran lingkungan, tapi ketika kasus ini ditangani oleh Jaksa, bahkan proses hukum sangat tertutup,” katanya kepada wartawan, baru-baru ini.

Koppling koordinator LSM mengaku sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan Negeri Cilegon, “Kami telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Cilegon, dan berharap untuk mendapatkan informasi secara tertulis dan salinan data yang telah dibaca dalam sidang terbuka, tetapi sampai sekarang belum dikabulkan,” ujarnya.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Dover Chemical sendiri bermula dari laporan Dedi dan LSM nya mengenai proyek pembangunan tangki cairan kimia PT Dover Chemical pada Mei 2011. Tak hanya bermasalah, PT Dover juga diduga menyimpan limbah B-3 sisa produksi di area proyek pembangunan tangki. (Rahma)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.