Jakarta, Ekuatorial – Terkait penggunaan ruang bawah tanah pembangunan system transportasi cepat masal, sejumlah fraksi-fraksi mempertanyakan aspek legalitas atau payung hukum dari pembangunan MRT – Mass Rapid Transit itu agar di masa mendatang tidak ada kendala. Hingga saat ini, payung hukum yang ada baru Peraturan Gubernur – Pergub Nomor 167 Tahun 2012 tentang penggunaan ruang bawah tanah, yang hanya mengatur soal pemanfaatan, bukan soal kepemilikan.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – PKS Gunawan mengatakan, payung hukum itu penting bagi progres pembangunan MRT di masa mendatang. Meski MRT sangat bermanfaat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta namun, tidak boleh melanggar aturan.

Semula, dijadwalkan kostruksi fisik MRT dimulai pada Oktober 2013 namun, terkendala persoalan administrasi sehingga akan dimulai pada 31 Agustus 2013. Dimana, pihak kontraktor MRT akan mengecek letak utilitas bawah tanah yang berada di sekitar kali Krukut dan taman di bawah flyover Sudirman.  (Wishnu)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.