Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur mengamankan 10 batang kayu Kruing hasil penebangan liar, di Bireum Bayeun, Langsa, Aceh Utara. Kepala dinas mengatakan kayu tanpa dokumen ini berasal dari lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mopoli Raya.

[Baca selengkapnya di Aceh Terkini]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses