Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+. Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.
Related Posts
Terancamnya budi daya toek milik perempuan Mentawai
Mei 14, 2025
Para perempuan Mentawai di Pulau Sipora terampil budi daya toek. Tapi sumber protein dan ekonomi keluarga itu terganggu perubahan iklim.
Produksi kepiting tersedak debu batu bara
Mei 10, 2025
Kendari dulu menjadi lumbung kepiting bakau. Kini setelah pembangunan smelter dan pembangunan PLTU, kepiting tak lagi berkembang biak akibat kerusakan lingkungan.
Menanti keberhasilan rehabilitasi macan tutul
April 23, 2025
Predator terbesar di Pulau Jawa, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) masih dalam status ‘terancam punah’