Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+. Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.
Related Posts
Gajah Sumatera di ujung tanduk. Mampukah koeksistensi menjawab konflik di lanskap industri?
Oktober 25, 2025
Inisiatif koeksistensi harmonis antara masyarakat dengan gajah sumatera di Lanskap Sugihan-Simpang Heran, Sumatera Selatan
Perjuangan Kasepuhan Ciptamulya menjaga mata air dari gempuran tambang
Oktober 23, 2025
Kerusakan terbesar di Kasepuhan Ciptamulya datang dari tambang. Aktivitas haram itu tak hanya merusak lahan, juga mengikis budaya gotong royong.
Indonesia menuju COP30, antara janji dan realitas di lapangan
Oktober 21, 2025
COP30 akan menjadi momen penentuan: apakah narasi iklim Indonesia mampu meyakinkan dunia, atau justru akan terurai di bawah tekanan realitas?