Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+. Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.

Artikel
Maju Bersama, Pelopor Partisipasi Perempuan Desa Dalam Pelestarian Hutan
Pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam pengelolaan sumberdaya yang ada disekeliling mereka merupakan kewajiban pemerintah yang...
11 min read



