Bogor (11 Mei 2012) – Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan payung hukum yang akan menjadi pedoman mekanisme semua kegiatan terkait penurunan emisi karbon hutan yang diharapkan akan mendukung serta mempermudah pelaksanaan proyek-proyek REDD+. Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor P.20/Menhut-II/2012 ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan karbon hutan di wilayah hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan rakyat.
Related Posts
Generasi muda tuntut komitmen iklim calon presiden
Januari 25, 2024
Power Up menuntut para calon presiden dan wakil presiden berkomitmen mengatasi krisis iklim sesuai rekomendasi sains dan kebutuhan Indonesia.
Hutan Lindung Maros-Pangkep Ditambang
Mei 12, 2014
Sebanyak lima perusahaan tambang tercatat melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung Maros-Pangkep tanpa memikirkan aspek lingkungan. “Ada lima perusahaan tambang di wilayah Maros dan Pangkep beroperasi di kawasan lindung. Tentu ini sangat berpotensi merusak lingkungan,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Wilayah Sulawesi dan Maluku, Darhamsyah, Kamis (8/05). Baca selanjutnya di Energi Today
Kesadaran Akan Pembangunan Hijau Makin Membaik
Mei 10, 2014
Kesadaran untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan makin tumbuh, tak terkecuali di sektor properti. Sejak resmi berdiri tahun 2010 silam, GBCI (Green Building Council Indonesia) sebagai lembaga yang diberikan otoritas memverifikasi “gedung hijau” telah mensertifikasi sedikitnya 10 gedung, dimana 4 diantaranya berpredikat “platinum”, nilai tertinggi yang diberikan pada gedung yang paling ramah lingkungan. Ketua GBCI, […]