Sejumlah aktivis lingkungan Aceh menilai ada sejumlah persoalan lingkungan yang sangat mendasar dan diabaikan Pemerintah Aceh dalam menyusun Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, yang telah disahkan DPRA pada akhir tahun 2013 lalu. Antara lain hilangnya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun tersebut. Hal itu disampaikan oleh para aktivis tersebut kepada Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Olof Skoog, di Banda Aceh, Senin (16/06/2014) sore.

[Baca selengkapnya di Aceh Terkini]

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.