Jakarta, Ekuatorial – Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama dengan Kementerian Kehutanan, kemarin (27/8) meluncurkan mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak (PPH) untuk mempercepat proses penetapan kawasan hutan.

Mekanisme PPH yang dicanangkan akan selesai dalam 5 tahun mendatang, dan akan menghasilkan output peta dengan skala 1 : 50.000 yang memiliki kekuatan hukum dan diterima oleh semua pihak.

Giorgio Budi anggota tim sosialisasi PPH UKP4 mengatakan bahwa permasalahan utama dalam penetapan suatu kawasan di Indonesia yaitu banyak sekali versi peta dari berbagai instansi yang menimbulkan tumpang tindih dan rawan menimbulkan konflik. “Dengan PPH ini, maka tujuan One Map akan dapat dirampungkan,” ujarnya di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme PPH merupakan proses inventarisasi, verifikasi dan pengakuan hak masyarakat adat dan pihak ketiga serta pembuktiannya dalam proses pengukuhan kawasan hutan. Dalam pemetaan yang dilakukan tahapannya mulai dari persiapan, sosialisasi, pemetaan, dan pengajuan klaim oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menjelaskan PPH akan melalui empat tahapan dalam pengukuhan kawasan hutan, yaitu mulai dari penunjukan, penataan batas hutan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Ia mengatakan “Mekanisme PPH berprinsip konsistensi, transparansi, partisipatif, dan hasilnya final.”

UKP4 menetapkan Barito Selatan sebagai laboratorium pertama penerapan mekanisme PPH untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia. “Hingga saat ini kira-kira di Barito Selatan sudah 80 persen lahan berhasil ditetapkan. Selanjutnya proses ini akan dilanjutkan di wilayah lain seluruh Indonesia,” tambah Giorgio.

Muhammad Said Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan mekanisme PPH merupakan bentuk konkrit rencana aksi nota kesepakatan bersama 12 Kementerian dan Lembaga dalam rangka percepatan dan pengukuhan kawasan hutan.

Ia menerangkan pelaksanaan tata batas kawasan hutan sampai 2009 mencapai 219.206 km (77,64%). “Namun baru menghasilkan penetapan kawasan hutan 11,29% dari total kawasan hutan Indonesia 122.404.872,67 ha. Target hingga akhir desember 2014, sebanyak 83.312.731,18 ha atau 68 persen hutan akan ditetapkan, dan diakhir 2015 akan selesai 100 persen,” ujarnya.

Dalam prosesnya masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengklaim hak-hak mereka atas lahan. PPH memberi ruang terbuka untuk masyarakat adat dan pihak ketiga lainnya untuk memperoleh hak atas lahan yang akan ditetapkan.

“Dalam mengklaim, mereka harus tahu dimana batas hak wilayah mereka, setelah itu akan dilakukan verifikasi dan pembuktian hingga nantinya akan dikukuhkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Said.

Tidak menutup kemungkinan Ia mengatakan bukti-bukti hak kepemilikan hutan adat tidak wajib secara tertulis. Hal itu didasari karena umumnya wilayah adat tidak memiliki sertifikat atau bukti tertulis lainnya. Oleh karenanya, kesaksian masyarakat dan ketua adat untuk kawasan hutan adat diperlukan.

Myrna Safitri Direktur Eksekutif Epistema mengatakan bahwa mekanisme PPH sangat penting untuk mencegah konflik akibat percepatan kawasan hutan. Ia mengkritisi saat ini Kementerian Kehutanan sudah lebih terbuka terhadap kritik terkait permasalahan konflik lahan yang kerap terjadi. “Berbeda dengan dekade-dekade sebelumnya Kemenhut biasanya bersikap sangat defensif, saat ini mereka lebih terbuka dan ini merupakan indikasi positif untuk percepatan kawasan hutan,” ujarnya,

Ia juga menjelaskan, saat ini putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 bahwa Kawasan Hutan yang ditunjuk tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut mendorong adanya keadilan hak-hak masyarakat adat dan pihak ketiga lain akibat penunjukan kawasan hutan yang merampas hak-haknya. “Yang terpenting dalam proses ini, semua pihak harus merasa dipuaskan, tidak ada yang dirugikan atau terambil hak-haknya.”

Myrna memberikan pujian karena mekanisme PPH juga menggandeng AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), karena dianggap yang lebih mengetahui kondisi masyarakat adat dan membantu dalam proses penetapan kawasan hutan.

Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang mengklaim haknya atas hutan sangat diperlukan, karena sangat rawan dengan penyalahgunaan. “Pendampingan sangat penting diberikan kepada masyarakat, agar masyarakat secara objektif mengklaim haknya. Selain itu juga agar tidak ditunggangi para elit atau oknum yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadinya,” tegas Myrna. Januar Hakam.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.