Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga juli kemarin, mencatat sedikitnya 1.308 titik api yang tersebar di Kalimantan Barat dan 662 titik api di Riau yang timbul karena pembukaan lahan dengan cara membakar.

Catatan KLH sampai awal Agustus 2014 menunjukkan, ada 26 perusahaan dengan 29 kasus di provinsi Riau yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Dari 26 perusahaan itu, tiga diantaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Perusahaan tersebut antara lain PT TFDI dan PT TKWL, keduanya perkebunan sawit di Kab. Siak, dan PT SGP yang pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kab Dumai.

“Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan atau pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) bersama ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan lingkungan dan pemanggilan saksi perusahaan,” kata Imam Hendargo Abu Ismoyo Plt. Deputi V Bidang Penataan Hukum Lingkungan KLH di Gedung KLH, Jakarta (6/8).

Tahun 2012 lalu PT Kalista Alam dinyatakan terbukti bersalah secara perdata dan dikenai denda sebesar Rp 366 Miliar. Perusahaan tersebut juga ditindak secara pidana dengan terdakwa Khamidin Yoesoef dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar, dan terdakwa Subiyanto dikenai denda Rp 3 Miliar. “Ini merupakan angin segar dan pemicu semangat kami, artinya kita masih bisa percaya dengan hakim dan saksi ahli,” tambahnya.

Ia juga menyebut kasus lainnya yaitu PT Surya Panen Subur yang saat ini dalam tahap sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh dan kasusnya dalam waktu dekat akan diputuskan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kasus Karhutla tahun 2013 yang ditangani oleh KLH ada 7 berkas pidana, dan 1 berkas perdata. Perusahaan terduga antara lain perkebunan sawit yaitu PT BHS , PT LIH/PT PA, sedangkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HTI adalah PT JJP, PT RUJ, PT SRL, PT SPM dan PT BBH. Semua berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sementara kasus perdata yaitu PT AP – perkebunan sawit yang kini dalam proses penyusunan draft gugatan.

Pada kesempatan yang sama, Arief Yuwono Deputi III KLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim mengatakan bahwa upaya KLH akan difokuskan kepada upaya pencegahan Karhutla, seperti penguatan peran Masyarakat Peduli Api dalam mensosialisasikan penyiapan lahan tanpa bakar, dan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam penanggulangan dini kebakaran.

“Hasil pemantauan kami di Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat 5 agustus lalu, berhasil menurunkan 75% kejadian kebakaran,” ujar Arief. Hal tersebut karena MPA aktif melakukan inventarisasi wilayah rawan kebakaran, melaporkan anggota masyarakat yang melakukan pembakaran sehingga membuat efek jera, dan berhasil memadamkan api secara bersama-sama pada 20 hektar kebun masyarakat di sana. Januar Hakam.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.