Jakarta, Ekuatorial – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengkaji 4 permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi pertambangan panas bumi, antara lain yang diajukan oleh Pertamina Geothermal Energy dan Supreme Energy Rajabasa.
Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kemenhut, Muhammad Said, menuturkan, pihaknya memprioritaskan permohonan penggunaan kawasan hutan untuk proyek ketenagalistrikan energi terbarukan seperti panas bumi.
Pasalnya, proyek tersebut tidak membutuhkan areal hutan yang luas tetapi berpotensi menghasilkan tenaga listrik yang relatif besar.
“Permohonan ada 4 yang sedang diproses. Lokasinya memang agak sensitif di hutan lindung atau hutan konservasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 junto No. P.14/Menhut-II/2013 penyelesaian permohonan izin pertambangan dibatasi maksimal 215 hari kerja.
Said mengaku tidak khawatir terjadi kerusakan hutan berlebihan akibat mulai maraknya pertambangan panas bumi. Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, areal yang dipinjam pakai terbilang kecil dan vegetasi hutan harus dijaga. (Rahma)