Palangka Raya, Ekuatorial – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 110 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Sebanyak 106 tersangka dari 14 Kabupaten di Kalteng telah diamankan hingga Jumat (10/10).

“Total ada 100 lebih tersangka pembakar lahan yang sudah diamankan. Semuanya saat ini sudah menjalani proses hukum, baik pidana dan perdata,”kata Kepala Polda Kalteng, Bambang Hermanu.

Ditemui terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Yayat Ruhiyat Hidayat merincikan kasus pembakaran lahan yang ditangani oleh seluruh Polda dan jajaran se-Kalteng mencapai 106 perkara. Sebanyak 110 orang telah resmi ditepkan sebagai tersangka.

Ditambahkan Yayat, satu tersangka di antaranya meninggal dunia, yakni di daerah Kapuas. Sekitar 49 kasus sudah sidik, sedangkan 15 kasus tahap I. Ada juga 21 kasus tahap II dan 14 kasus telah dilimpahkan.

“Para tersangka hanya warga biasa dan tidak ada pelaku dari pegawai perusahaan. Sebagian ada tahap penyelidikan dan tahap kedua dan juga vonis juga sudah ada yang diberikan kepada tersangka pelaku pembakaran lahan,” tutur Yayat saat ditemui Ekuatorial, Kamis (9/10).

Menurut dia, kebanyakan para tersangka membakar lahannya sendiri dan mendapat upah dari pemilik lahan. Mereka lalai hingga api merambat ke lahan milik orang lain.

Sampai saat ini, ujar Yayat, tidak ada yang sengaja membakar lahan dalam jumlah besar. Kalau ditemukan, pihaknya tidak segan-segan menjerat pelaku dengan pasal 187 dan 188 KUHP yang dengan sengaja melakukan perbuatan menimbulkan bahaya. Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang no 18 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Saat ini, para tersangka hanya dikenakan kita juga kenakan Perda nomor 5 tahun 2003, dengan ancaman 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 1 juta,”ungkap Yayat lagi.

Perkebunan Sawit Tak Terlibat
Dari sejumlah perkara yang ditangani aparat berwajib, ternyata tidak satu pun keterlibatan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng. Sejauh ini, pihak Dinas Perkebunan Kalteng masih berupaya melacak keterlibatan Perkebunan Besar Swasta (PBS) dalam kebakaran hutan di Kalteng. Sanksi tegas pun menghadang apabila ada keterlibatan pihak perusahaan.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang menegaskan akan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang ditemukan membiarkan lahannya terbakar.

Menurutnya, Disbun Kalteng sudah bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng untuk memeriksa adanya indikasi beberapa lahan PBS yang terbakar.

“Kita sudah bekerjasama dengan Polda dan BLH. Kita akan turun ke lapangan mengecek langsung lokasi yang diindikasikan terjadi kebakaran. Kalau benar terjadi kebakaran dan pihak perusahaan membiarkan, kita bisa mencabut izinnya,” tegas Rawing, pada kesempatan berbeda.

Ketegasan ini dilakukan karena PBS yang membiarkan terjadinya kebakaran, dinilai sudah menyalahi aturan yang disepakati saat pengajuan IUP dan Disbun tidak akan mentoleransinya.

“Ya, bisa dicabut izinnya. Karena PBS wajib mengamankan arealnya. PBS juga diwajibkan menyiapkan alat pemadam kebakaran,” katanya.

Permasalahnya, kata Rawing banyak PBS yang izinnya hanya dikeluarkan oleh bupati dan tidak melaporkan ke provinsi, sehingga tidak terdeteksi keberadaannya.

“Perkebunan seperti ini yang tidak bisa terdeteksi oleh kami. Padahal dalam Perda provinsi disyaratkan agar setiap perusahan yang mengajukan izin usaha perkebunan harus berkoordinasi dan meminta rekomendasi ke gubernur. Jadi perkebunan yang seperti itu, ya ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut Rawing meminta perkebunan yang keberadaannya telah masuk ke Dinas Perkebunan Kalteng agar benar-benar memantau kondisi lahannya, jangan sampai ada yang terbakar, dan bila ada titik api segera dipadamkan tanpa harus menunggu sanksi pencabutan izin. Maturidi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.