Jakarta, Ekuatorial – Lebih seperempat dari 2.000 perusahaan di Indonesia, terindikasi tak memiliki ketaatan pada peraturan mengenai lingkungan hidup. Demikian diungkapkan Karliansyah, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (27/11) saat memberikan penjelasan mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2013-2014.

“Hingga saat ini kami mencatat 71 persen dari sekitar 2.000 perusahaan yang dinilai dalam program Proper, memiliki kepatuhan lingkungan yang baik. Sementara 29 persen sisanya masih membandel,” katanya di Jakarta.

Ia melanjutkan, dampak positif yang terlihat dari terlaksananya proper yaitu berkurangnya limbah cair organik sebanyak 56 persen. Ia mengklaim data itu valid dan bisa dibuktikan secara ilmiah di lapangan. Namun ia menyayangkan, penurunan limbah organik perusahaan ini masih belum berefek besar terhadap pencemaran sungai. Pasalnya ia menyebut, limbah domestik merupakan penyumbang 60 persen pencemaran sungai.

Sudharto P. Hadi, Ketua Program Proper mengatakan kegiatan ini awalnya didorong akibat selalu terjadinya dikotomi antara permasalahan ekonomi dan ekologi. Ia mengatakan, beberapa dekade lalu kedua hal ini selalu saja tidak bisa berjalan beriringan. “Oleh karena itu Proper dibuat untuk mensinergikan kedua hal ini melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan yang memiliki nilai Proper baik, akan mewujudkan penerimaan masyarakat atas kehadiran perusahaan dan menjamin keberlangsungan usaha. Selain itu, karyawan dan masyarakat akan menerima imbas positif berupa lingkungan hidup dan juga kenyamanan serta kesehatan yang baik.

Sementara itu Ibrahim Arsyad dari PT. Medco Energy mengatakan dengan adanya program ini, pelaku bisnis akan terdorong untuk belajar bagaimana cara mengelola lingkungan. “Hal ini perlu, karena dunia usaha sangat berkaitan dengan dukungan lingkungan dan itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menjaga lingkungan. Karena itu keberlanjutan usaha perlu dilakukan dengan cara menjaga lingkungan,” terangnya.

Hingga tahun ini, ia mengatakan mayoritas perusahaan-perusahaan multisektor di Indonesia mengalami tren peningkatan kesadarannya terhadap lingkungan. Walaupun masih ada sebagian kecil yang menganggap program ini akan membutuhkan waktu, tenaga, biaya dan perhatian yang besar yang dihindari oleh perusahaan.

Tantangan terbesar program ini adalah meningkatkan jumlah peserta perusahaan yang dinilai. Jumlah sekitar 2000 perusahaan yang telah diaudit, dikatakan merupakan jumlah yang masih kecil karena total perusahaan Indonesia mencapai 24 ribu perusahaan.

Mengenai penegakan hukum, Karliansyah mengatakan pada tahun lalu KemenLHHut sudah membawa 17 perusahaan yang memiliki nilai Proper buruk untuk dikenakan sanksi. “Semua perusahaan sudah diserahkan ke deputi penegakkan hukum, dan semua perusahaan telah diberikan sanksi administratif tidak ada yang pidana,” katanya.

Proper merupakan salah satu program unggulan yang berisi kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada perusahaan-perusahaan Indonesia. Penghargaan Proper ini ditujukan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup. Selain menurunkan pencemaran, perusahaan juga dituntut untuk aktif mengelola lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Pengumuman Proper perusahaan berpredikat baik dan buruk direncanakan akan dilakukan pada 2 Desember 2014 mendatang. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.