Ekuatorial, Lima — Seperti negosiasi dalam konvensi iklim lainnnya, perbedaan selalu terlihat di Minggu pertama. Negara maju dan berkembang memiliki sikap berbeda. Antara yang tertulis dalam teks konvensi dan kenyataan lapangan jauh panggang dari apinya.
Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC/COP20) di Lima, Peru, sebetulnya mendapat angin segar sebelum mulai yang bisa membuat sejuk ruang negosiasi seperti udara Lima bulan Desember ini. Bulan lalu, Amerika Serikat dan China membuat “revolusi” ketika kedua negara emiter terbesar sejagat itu menyatakan komitmennya mengurangi emisinya dalam rangkaian pertemuan APEC di Beijing.
Presiden Obama menyanggupi pengurangan 26% emisi negaranya pada tahun 2020 dari tingkat tahun 2005, termasuk hibah US$ 3 miliar untuk negara berkembang. Sedangkan Cina berjanji akan mengurangi emisi mulai tahun 2030, lebih cepat dari rencana sebelumnya dan menambah energi non-fosil dalam baruan energi mereka menjadi 20% tahun 2030. Uni Eropa, yang dikenal paling ambisius, menargetkan 40% reduksi emisi tahun 2030 berdasarkan tingkat emisi mereka pada tahun 1990.
Negara berkembang juga mendapat kabar yang cukup membuat tersenyum, karena komitmen pendanaan melalui Green Climate Finance (GCF) meningkat menjadi US$ 9,7 miliar, sedikit di bawah target US$ 10 miliar. Walaupun angka ini masih jauh dari harapan untuk mengumpulkan US$ 100 miliar per tahun pada tahun 2020, tetapi sumber pendaan iklim tentu saja bukan hanya dari GCF.
Ada berita baik, ada juga berita menyedihkan, persis seperti cuaca bulan Desember di Lima yang kadang cerah berangin sejuk kadang mendung seperti wajah yang sendu. Hasil penelitian yang diumumkan Badan Administrasi Nasional Antariksa dan Kelautan (NOAA) Amerika Serikat menyimpukan, rata-rata suhu Bumi pada periode Januari-Oktober 2014 adalah rekor suhu terpanas sejak 1850!
Rupanya cuaca mendung tak berhujan inilah yang mendominasi negosiasi COP20 pada minggu pertama untuk 6.817 orang anggota delegasi dari 192 negara yang terdaftar dan 29.000 ton jejak karbon yang mereka tinggalkan, untuk datang ke Lima Peru ini.
Setelah sebagian delegasi dibuat kesal oleh ulah Bolivia yang berbicara hampir 10 menit mewakili G77+China-padahal pemandangan umum harusnya tak lebih dari 3 menit, ternyata disusul matinya penyejuk udara di ruang plenary hall. Akibatnya, delegasipun mengeluh lagi. Panas di ruang sidang. “Seharusnya saya pakai bikini saja kemari,” demikian tulis Mina Susana Setra dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, di akun Facebook miliknya.
Ada isu loss and damage untuk negara-negara yang menderita karena dampak perubahan iklim, agar mendapatkan pendanaan. Skema ini tahun lalu sudah disepakati di COP19 Warsawa, Polandia, untuk dibicarakan di Lima melalui the International Warsaw Mechanism on Loss and Damage. Jika mekanisme ini disepakati, maka negara-negara berkembang yang rentan bencana seperti bencana alam atau akibat perubahan iklim akan mendapatkan bantuan dari negara maju.
“Masalahnya G77+China ingin semua dalam teks, tetapi negara maju masih enggan memasukkanya,” kata Moekti Soejachmoen atau Kuki, negosiator Indonesia untuk isu adaptasi.
Isu lain yang tak kalah samar-samar adalah akses terhadap pendanaan melalui GCF. Mesti diingat GCF bukan bank, oleh karena itu dalam penyaluran dana mereka membuthkan lembaga perantara (intermediary), contohnya Bank Dunia. Namun, negara-negara berkembang menginginkan agar akses mereka langsung kepada pendanaan itu dan mereka dibiarkan juga memutuskan untuk apa saja dana itu akan dipakai. Tentu saja usul ini ditentang negara maju, karena mereka harus menyetujui dahulu penggunaannya.
Persoalan terkait GCF lainnya adalah ketimpangan pendanaan untuk program adaptasi perubahan iklim yang selalu dianaktirikan. Dalam profil pendanaan global saat ini, hanya 15-25 persen masuk adaptasi, semua sisanya masuk ke program mitigasi. Maka tugas GCF membuat keseimbangan pendanaan antara mitigasi dan adaptasi ini.
Di dalam mekanisme pendanaan resmi di bawah UNFCCC itu, terdapat Private Sector Facility (PSF) yang memungkinkan pihak swasta, notabene adalah perusahaan, turut andil mendanai program perubahan iklim. Negara maju tampaknya mulai menyadari bahwa mereka tidak akan mungkin memenuhi semua komitmen pendanaan yang mereka janjikan hanya melalui dana publik atau anggaran negara, karenanya pihak bisnis perlu digandeng. Amerika Serikat contohnya, jauh-jauh hari sudah mengatakan, dari seluruh dana perubahan iklim yang mampu mereka berikan, sekitar 2/3 sampai 3/4 akan berasal dari swasta.
Masalah bisa segera timbul jika GCF tidak mengatur dengan tegas program atau proyek apa yang bisa didanai oleh para pebisnis ini. Tiga proyek pembangkit listrik bertenaga batubara di Indonesia yang didanai oleh Jepang, bisa menjadi contoh betapa langkah-langkah para pebisnis ini cerdik memanfaatkan celah yang ada. Tetapi Jepang punya pembelaan tentang proyek yang dikritik melanggengkan pemakaian bahan bakar fosil itu. “Setiap negara berhak memanfaatkan sumberdaya alam mereka untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan kami hanya membantu Indonesia untuk membuat pembangkit listrik batubara yang lebih bersih dengan teknologi kami punya,” kata Tomonori Sudo dari JICA kepada Ekuatorial.
Isu yang tak kalah ramai adalah Ad-Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action atau disingkat ADP, lembaga resmi di bawah UNFCCC yang ditetapkan berdasarkan putusan konvensi COP17 di Durban, Afrika Selatan. Tugasnya maha penting, yaitu menyusun draft protokol baru atau instrumen legal yang lain yang akan mulai berlaku untuk semua party (negara) pada tahun 2020. Singkatnya, mereka harus menyusun draft pengganti Protokol Kyoto.
Tugas yang harus diselesaikan ADP tidak boleh melebihi tahun 2015, karena para pihak ditargetkan menyepakati protokol baru itu pada COP21 di Paris tahun depan. Masalahnya, sampai akhir minggu pertama COP20 ini, belum satupun draft tersusun dan bisa dibahas oleh para delegasi, padahal target penyampaikan draft ini adalah Mei 2015.
Kenapa protokol baru harus berlaku tahun 2020? Karena menurut proyeksi IPCC, jika kita ingin mempertahankan kenaikan suhu Bumi tidak melebihi 2 derajat Celcius, maka tingkat emisi dunia harus berada pada puncaknya bahkan sebelum tahun 2020, dan setelah itu harus diturunkan. Protokol ini akan memberi batasan yang mengikat kepada setiap negara (legally binding agreement), tentang berapa tingkat emisi global yang harus mereka kurangi untuk mempertahankan kenaikan rata-rata suhu Bumi di bawah 2°C dibandingkan sebelum masa Revolusi Industri atau tidak lebih dari 1,4 derajat Celcius dibandingkan saat ini.
Ada dua jalur pembahasan dalam ADP. Jalur pertama adalah menyediakan draft untuk dinegosiasikan pada bulan Mei 2015 dan memberi kesempatan setiap negara memberi masukan menjelang COP21 di Paris, pada Desember 2015. Jalur kedua, adalah mencari opsi lain untuk menyempitkan kesenjangan antara ambisi mempertahankan suhu Bumi di bawah 2°C dengan komitmen setiap negara untuk mengurangi tingkat emisi mereka.
Kenyataannya, sulit sekali meminta negara berkembang menyampaikan kontribusi penurunan emisi mereka, jika tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan dana dari negara maju sebagai kompensasi untuk mengerem emisi yang berarti mengerem laju pembangunan mereka.
Jalur pertama ADP akan berimplikasi pada isu berikutnya yaitu Intended Nationally Determined Contributions (INDC), atau kontribusi yang disanggupi oleh para peserta konvensi (parties) untuk menstabilkan gas-gas rumah kaca di atmosfer. Kata kontribusi digunakan secara resmi dalam teks untuk mengganti komitmen, karena negara berkembang menganggap posisi berkomitmen harus diberikan kepada negara-negara maju dalam Annex I saja. Namun, apapun kata yang dipilih, ketika sudah dituliskan dalam protokol yang sifatnya mengikat parties, artinya tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan karena protokol, adalah perjanjian yang merupakan produk hukum.
Tetapi kritik keras yang dialamatkan pada INDC adalah sifatnya yang mengabaikan diferensiasi di antara para parties, terutama antara negara berkembang dan negara maju. Mekanisme INDC menghendaki semua negara memberikan komitmen pengurangan emisi karbon, seolah-olah bencana perubahan iklim ini disebabkan oleh semua negara.
Isu besar terakhir sepanjang minggu pertama COP20 adalah loss and damage. Negara berkembang, terutama yang tergabung dalam Blok G77+China dan Aliansi Negara-Negara Kepalauan Kecil (AOSIS), meminta agar loss and damage menjadi elemen dalam pembahasan perubahan iklim. Konsekuensinya, selain mitigasi dan adaptasi, ada pula loss and damage.
Argumentasi di balik loss and damage, adalah dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim, ketika semua program mitigasi dan adaptasi telah dilakukan. Untuk negara-negara yang rentan bencana seperti dampak cuaca ekstrem, kenaikan muka air laut atau kebakaran hutan dan lahan, maka usaha mitigasi dan adaptasi yang tidak mampu mengatasinya, harus memakai mekanisme loss and damage. Kerugian dan kerusakan harus diperhitungkan sebagai dampak perubahan iklim.
Jika elemen loss and damage disepakati maka program pengurangan risiko bencana, mitigasi dan adaptasi bencana, akan masuk dalam kerangka perubahan iklim dan merupakan aktivitas yang akan mendapatkan pembiayaan, misalnya dari GCF atau skema lainnya. Contoh paling dekat adalah negara tetangga Filipina yang menderita akibat dampak topan Haiyan tahun lalu dan belum sempat pulih, namun minggu ini kembali diterjang topan Hagupit.
Negosiasi masih akan berlanjut hingga tanggal 12 Desember, dan pertemuan tingkat tinggi yang biasanya dihadiri para menteri akan dimulai hari Senin, 8 Desember dan berusaha mengambil keputusan.
Hari Sabtu pagi lalu, dalam perjalanan dengan bus menuju venue konvensi di sebuah markas tentara di Kota Lima itu, seorang mahasiswa pascasarjana asal Norwegia yang datang sebagai peninjau, memberikan pertanyaan oratorik yang sering dialamatkan kepada acara semacam COP. “Apakah adil, satu negara bebas mengeluarkan emisi mereka sementara negara lain diberikan kompensasi untuk mengurangi laju pembangunannya?” IGG Maha Adi (Lima, Peru)