Jakarta, Ekuatorial – DNPI dan Badan Pengelola REDD+ resmi dilebur ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Presiden No.16 tahun 2015. Tetapi diperkirakan kementerian tidak bisa segera bekerja optimal karena masih ada masalah kepegawaian. Untuk jabatan Dirjen akan dilakukan rekrutmen terbuka.

Kepala Badan REDD+ Heru Prasetyo mengkonfirmasikan bahwa pihaknya pada Rabu pagi (28/1) telah menerima salinan dari Peraturan Presiden No.16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang pada pokoknya menjelaskan peleburan Badan REDD+ ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami masih mempelajari isi peraturan presiden tersebut,”katanya melalui pesan singkat kepada Ekuatorial.

Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 21 Januari 2015 dan diundangkan tanggal 23 Januari, dalam Pasal 63 menyatakan mencabut Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut atau lebih dikenal sebagai Badan Pengelola REDD+, dan mencabut pula Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim atau DNPI.

Artinya, kedua lembaga yang selama mengelola program perubahan iklim dan pengurangan emisi dari sektor kehutanan di Indonesia itu, resmi dilebur ke dalam Kementerian di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Dalam Pasal 26 sampai 28 dijelaskan tentang tugas dan fungsi Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, yang merupakan gabungan dari tugas dan fungsi yang selama ini dimiliki oleh DNPI dan Badan Pengelola REDD+.

Masalah selanjutnya yang harus diselesaikan oleh KLHK adalah struktur organisasi dan komposisi kepegawaian. Selain Menteri, maka masalah kepegawaian harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Sampai hari Selasa (27/1), menurut sumber Ekuatorial, pihak Menpan dan KLHK belum menyepakati komposisi pegawai eselon dua. “Karena proses untuk menetapkan Perpres agak terlambat, kemarin ada ketidakpastian dalam penentuan komposisi staf. Mungkin dengan keluarnya Perpres hari ini, komposisi bisa disepakati,”katanya. Sedangkan untuk jabatan eselon I yaitu Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, telah disepakati untuk dilakukan rekrutmen terbuka.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk staf atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di DNPI dan Badan REDD+ maka statusnya tetap dan dikembalikan ke masing-masing lembaga atau kementeriannya. Namun untuk staf yang non-PNS, atau yang termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), belum ada aturan pelaksanaannya. “Kami terus terang belum tahu bagaimana status mereka setelah peleburan ini,”ungkapnya.
IGG Maha Adi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.