DEGORONTALO – Anak perusahaan Bakrie Groups yang tergabung dalam Bumi Resources, yaitu PT Gorontalo Minerals, dituding telah melanggar aturan undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan. Pelanggaran ini dianggap telah berlangsung sejak perusahaan itu mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan sejak menteri kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan, tahun 2010.

Hal itu diungkapkan oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo, dalam rilis yang diterima redaksi degorontalo.co belum lama ini.

Menurut mereka, berdasarkan dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan SK. 673/Menhut-II/2010, Menteri Kehutanan belum memberikan hak kepada PT. GM untuk membangun sarana penunjang kegiatan eksplorasi seperti; jalan akses, main camp, flying camp dan sarana penunjang lainnya.

Dari hasil investigasi dan bukti temuan di lapangan atas pelanggaran yang dilakukan anak perusahaan Bakrie Groups, APRI Provinsi Gorontalo menilai pembangunan sarana penunjang kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT. GM Mei 2011 adalah pelanggaran atas izin pinjam pakai kawasan hutan.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang pendoman pinjam pakai kawasan hutan Pasal 24 Bab VIII hak pemegang izin pinjam pakai dan Pasal 38 ayat 2; penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2004;

“Dimensi pembangunan jalan dan sarana penunjang pada saat eksplorasi tidak tepat untuk dikaji dengan UKL/UPL sehingga kegiatan eksplorasi melanggar ketentuan Pasal 23 huruf a; pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tulis APRI Gorontalo.

Menurut APRI lagi, Konsultasi Publik Amdal yang dilaksanakan di Rumah Makan Samudera tanggal 18 Desember 2014 lalu, terbukti mengabaikan kepentingan publik dan hal ini melanggar partisipasi warga terkena dampak serta memasung hak orang berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Asas tata kelola pertambangan yang bermanfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana bunyi Pasal 2 Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga terbukti dilanggar PT. Gorontalo Minerals.”

Dalam rilis itu, mereka juga menyebutkan bahwa pelanggaran dan tindakan kejahatan masif yang dilakukan PT. Gorontalo Minerals telah berlangsung lama dan terbukti dibiarkan pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo.

“Untuk itu kami mendesak Gubernur Gorontalo segera membatalkan rekomendasi perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan atas pelanggaran izin pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan PT. Gorontalo Minerals,” kata APRI Gorontalo.

“DPRD Provinsi Gorontalo juga segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. Gorontalo Minerals. Serta Kapolda Gorontalo harus segera mengusut pelanggaran atas izin pinjam pakai kawasan hutan PT. Gorontalo Minerals.”

GERIL DWIRA

Berita ini telah dimuat di Degorontalo, anggota sindikasi Ekuatorial.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.