Manado, Ekuatorial – Kasus pencurian ikan di perairan Indonesia termasuk di wilayah Sulawesi Utara terus terjadi.

Meski di sisi lain perang terhadap kapal-kapal asing itu terus dilakukan pemerintah Indonesia.

Lantas bagaimana kapal asing itu bisa mulus mencuri ikan di perairan nusantara, ternyata salah satu cara adalah dengan pemalsuan dokumen yang melibatkan Warga Negara Indonesia.

Diketahui saat ini sementara dalam proses pelimpahan enam kapal Pamboat yang ditangkap KP Beo 5013 milik Baharkam Mabes yang melakukan BKO di Dit Polair Polda Sulut ke PSDKP Bitung.

Enam kapal itu adalah, Pamboat Fortuna 05, FBAC Arnavat, Tiberias 2, KM Elsaday 02, KM Valffranze dan M/BCA Daeny.

Sementara satu kapal lainnya yang ditangkap pekan lalu, yakni KM Tuna Jaya masih berada di Bitung.

Pung Nugroho Saksono, Kepala Pangkalan Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Bitung menjelaskan proses penanganan ABK asing yang ditahan akan melakukan koordinasi dengan Konjen Filipina dan akan diserahkan ke Imigrasi.

Dalam proses interogasi terhadap sejumlah ABK asing itulah kemudian terkuak, soal bagaimana mereka menjalankan operasi pencurian ikan di perairan Indonesia.

“Jadi yang membuat dokumen palsu adalah agen yang merupakan orang Indonesia di Sangihe Talaud tepatnya di Pulau Esang. Dari agen siapkan lalu kami suruh jual surat-surat itu ke Filipina ditawarkan dan jual ke Filipina seharga 30 ribu Peso setiap dokumennya kalau dalam rupiah Rp 6 juta per satu satu dokumen untuk berlayar,” ungkap Jerfy Makaso (25) warga Pulau Balut Saranggani Davao Filipina melalui seorang peterjemah saat diinterogasi di Rumah detensi PSDKP.

Lanjut Jerfy, setiap agen jual satu dokumen ilegal untuk kapal pamboat cari ikan di Indonesia.

Sementara itu, ABK lainnya yakni Pastor Sirelia (48) asal General Santos mengaku pemilik kapal pamboat yang tertangkap milik seorang warga Wangurer Bitung. Dia mengaku sudah kali kedua mencari ikan di perairan Sulut awalnya dilakukan pada Januari 2015.

“Wilayah tangkapan kami di perairan Makalehi. Awal itu tidak pernah terangkap, dan hasil tangakapan sendiri 12 ekor ikan tuna dengan ukuran 40 kg bahkan lebih per ekornya,” jelas Pastor.

Keduanya mengungkapkan, pengurusan dokumen palsu itu bisa berjalan mulus karena ada melibatkan orang Indonesia.

Secara terpisah, Sere Alina Tampubolon Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementrian Perikanan dan Kelautan menilai apa yang dilakukan para agen kapal dari Indonesia yang mengeluarkan dokumen berlayar secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat menjual dokumen yang tidak sah.

“Kalau sah tentunya sebelum terbit ada proseder persyaratan kelengkapannya, kalau seperti itu berarti ilegal yang disayangkan bangsa kita yang menjual,” kata Tampubolon. Yoseph Ikanubun

Artikel Terkait :
Kapal Pencuri Ikan Philipina Tertangkap di Talaud
Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Raja Ampat
Masyarakat Keluhkan Patroli Laut Raja Ampat

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.