Sitaro, Ekuatorial – Sejumlah pemerhati lingkungan hidup di Kabupaten Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, meminta pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Hal ini penting untuk menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan bersih. Usulan tersebut diutarakan Sony Lukas, salah seorang pemerhati lingkungan hidup di Sitaro, Kamis (22/4) kemarin.

Menurut Sony, salah satu yang harus diperhatikan dari penebitan regulasi sampah adalah terkait kondisi di Pasar Ampera Ulu Siau. Imbas tidak ada regulasi yang mengatur sampah, banyak pedagang yang membuang sampah sembarangan. “Itu hanya salah satu contoh,” kata Sony.

Kondisi inipun mengganggu kenyamanan warga, mengingat pemadangan dan bau tak sedap muncul dari tumpukan sampah itu. “Bukan hanya berimbas pada kesehatan, tapi image kita di mata warga pendatang, khususnya wisatawan, jadi kurang baik. Sampah saja tidak terkelola dengan baik, bagaimana yang lain,” tutur dia.

Senada dengan itu, Sebastian Tamaka memiliki pemikiran terkait adanya regulasi mengenai sampah. Tokoh Pemuda Siau itu menuturkan, apabila pemerintah dan masyarakat terbiasa menangani masalah sampah, maka dipastikan kondisi lingkungan masing-masing wilayah akan semakin baik. “Bahkan tidak menutup kemungkinan penghargaan Adipura bisa kita raih, asalkan benar-benar ada keseriusan dalam menangani masalah kebersihan,” lanjutnya.

Tamaka pun menyentil soal tingkat kesadaran masyarakat yang dinilai masih sangat minim akan masalah kebersihan lingkungan. Karenanya ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya menerbitkan aturan, tapi harus gencar memberikan himbauan dalam bentuk sosialisasi.

“Tak bisa dipungkiri, masyarakat kita masih minim perhatian dan kesadarannya dalam menangani sampah. Jadi dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk mencapai tujuan kebersihan lingkungan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Penataan Ruang (DKPR) Pemkab Sitaro, James Makasenda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih sementara menggogok draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sampah. Sembari menunggu rampungnya proses itu, DKPR akan segera mengedarkan surat melalui Camat, Lurah dan Kapitalau, mengenai waktu serta aturan-aturan lain tentang sampah. “Diharapkan secepatnya ini kita ajukan ke DPRD agar menjadi aturan baku tentang sampah. Namun tentunya semua akan diawali dengan pelaksanaan sosialisasi secara intensif,” ujar Makasenda.

Diketahui Kabupaten Sitaro merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan merupakan salah satu dari 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulut. Yoseph Ikanubun

Artikel Terkait :
Sampah di Manado Terus Meningkat
Sampah Ancam Pariwisata Bunaken
Menabung dengan Sampah

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.