Aceh Tamiang, Ekuatorial – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, menemukan sejumlah kasus kerusakan hutan selama setahun terakhir cukup memprihatinkan. Diduga kejahatan pengrusakan hutan di Aceh sudah tersistem dan massif. Pengrusakan hutan di Aceh hingga Jumat (1/5) masih dilakukan dengan modus HTR (Hutan Tanaman Rakyat). Karena itu KPH meminta pemerintah Aceh segera membentuk suatu badan khusus untuk menindak pelaku-pelaku pengrusakan hutan, dan jangan ada upaya-upaya pemutihan dengan alasan HTR.

“Dari semua kasus yang ditemukan KPH, patut diduga kejahatan perusakan hutan di Aceh sudah tersistem, terstruktur dan massif. Karenanya sangat dibutuhkan tim khusus sesuai amanah undang-undang No 18 tahun 2013, untuk menyelamatkan hutan yang tersisa,” ungkap Danton PAMHUT KPH wilayah III Aceh, Bobby Edward, sesaat setelah selesai melakukan patrol rutin di kawasan hutan Aceh Tamiang, belum lama ini.

Boby Edward mengungkapkan upaya yang bisa dilakukan KPH selama ini yaitu melakukan patroli ke dalam kawasan hutan untuk penertiban terhadap pelaku pembalakan liar, illegal logging dan pembukaan perkebunan illegal di dalam kawasan hutan negara. Namun semua itu dirasa tidak cukup karena tidak memberikan dampak apapun terhadap laju kerusakan hutan di Aceh.

Sejak penempatan personil tahun 2014 lalu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) gencar melakukan patroli penertiban terhadap pelaku kejahatan pengrusakan hutan di Aceh. KPH juga menggandeng sejumlah aktivis dan LSM lokal untuk ikut bersama melakukan pengawasan ke dalam kawasan hutan.

Koresponden Ekuatorial yang ikut bersama tim gabungan KPH pada patroli selama dua hari tanggal 28 dan 29 April baru-baru ini, di wilayah hutan Kabupaten Aceh Tamiang juga menemukan ratusan hektar areal Hutan Produksi (HP) di dalam kawasan ekosistem Leuser. Kebanyakan lahan sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet serta hutan gundul.

Pelaku pengurusakan hutan yang ditemukan sedang melakukan aktifitas menanam dan memupuk pohon karet dan pohon kelapa sawit di areal hutan tersebut mengaku sebagai pemilik perkebunan. Beberapa dari mereka adalah oknum aparat penegak hukum di Aceh Tamiang dan sejumlah pengusaha keturunan Tiongkok yang tinggal di komplek perumahan Royal Garden, Kota Binjai, Propinsi Sumatra Utara.

Untuk mendapatkan areal hutan di Aceh Tamiang, para pelaku mengaku terdaftar sebagai anggota kelompok tani Desa Kaloy,Polu Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari peta yang ditunjukan oleh pelaku tertera bahwa kelompok tani tersebut mendapatkan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) mencapai ratusan hektar. Pelaku mengaku peta tersebut didapat dari dinas terkait melalui ketua kelompok tani.
Seorang oknum aparat penegak hukum yang ditemukan sedang memupuk tanaman pohon karet mengaku mendapat jatah lahan seluas tiga hektare (ha) melalui kelompok Tani Raja Kecil, Desa Kaloy, Pulo Tiga, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan seorang pengusaha keturunan Tiongkok, mengaku mengelola lahan seluas 40 ha yang sebagian sudah ditanam pohon kelapa sawit. Lahan tersebut juga didapat dengan cara masuk sebagai kelompok Tani Raja Kecil Desa Kaloy.
KPH memastikan bahwa kedua titik lokasi areal perkebunan itu terletak di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang berada di dalam kawasan ekosistem Leuser Kabupaten Aceh Tamiang.

Wakasat PAMHUT KPH, Elvian menegaskan bahwa aktifitas membuka perkebunan di dalam kawasan Hutan Produksi yang ditemukan di Aceh Tamiang ini adalah perbuatan pidana dan sesuai peraturan aktifitas tersebut harus segera dihentikan.

“ HTR tidak dibenarkan merubah fungsi hutan menjadi perkebunan, apalagi ditanam perkebunan kelapa sawit,” ucap Elvian, Wakasat Pengamanan Hutan (PAMHUT) KPH Wilayah III Aceh. Temuan-temuan ini akan dilaporkan kepada ketua KPH dan berikutnya akan ditindak lanjuti secepatnya.

Para pelaku diberi surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan dan diminta menandatangani surat pernyataan. Pelaku pemilik perkebunan mengaku tidak mengetahui areal yang dijadikan kebun tersebut masuk kawasan Hutan Produksi dan dalam kawasan ekosistem leuser.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah modus baru untuk menghabisi hutan. Dengan isu yang dihembuskan mengenai HTR para pelaku perusak hutan mengambil kayu-kayu kelas di hutan, membakar hutan semak dan kemudian merubah fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. Pada faktanya belum ada izin mengenai HTR tersebut.

Komandan Regu Pengamanan Hutan KPH Wilayah III Aceh, Amrin mengatakan para pelaku sengaja masuk dalam kelompok tani untuk mendapat lahan hutan untuk dijadikan perkebunan. “Bagaimana bisa warga kota Binjai, sumatera utara terdaftar menjadi kelompok tani di Desa Kaloy Aceh Tamiang,” ucap Amrin.

Dalam patroli ini juga ditemukan sejumlah titik tumpukan kayu jenis merbau yang telah diolah menjadi kepingan papan dan balok.

Tezar dari Forum Konsevasi Leuser (FKL) mengatakan patroli di dalam kawasan hutan ini sebaiknya dilakukan secara rutin untuk menekan laju degradasi kawasan hutan, khususnya di kawasan Leuser Aceh Tamiang.

“Dari titik kordinat yang diambil saat patroli, dipastikan bahwa dua lokasi yang ditemukan tersebut adalah kawasan Hutan Produksi yang berada dalam kawasan ekosistem leuser Aceh Tamiang,” ungkap Tezar.

Matsum dari LSM Tamiang Peduli yang juga ikut dalam patroli tersebut mengatakan kerusakan hutan di Aceh Tamiang akibat pembiaran oleh pemerintah. Menurutnya instansi terkait mengetahui adanya aktifitas perkebunan illegal di dalam Hutan Produksi namun dibiarkan. Katanya, jika melihat dari umur tanaman pohon karet dan kelapa sawit, maka diketahui aktifitas perkebunan itu sudah terjadi selama 1 sampai 4 tahun lalu.

Sesuai Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, dalam beberapa pasal di sebutkan bahwa kegiatan perkebunan illegal akan dipidana penjara 15 tahun dan denda seratus miliar. Ivo Lestari

Artikel Terkait :
Lembaga Wali Nanggroe Akan Kelola Hutan Aceh
Aceh Tamiang Didesak Moratorium Eksploitasi Hutan
Pemerintah Aceh Tak Mampu Hentikan Perambah Hutan

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.