Aceh Tamiang, Ekuatorial – Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, menyita 17 ton bakau ilegal dalam operasi pengawasan hutan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada 14 September 2015.

“Diduga kayu bakau tersebut berasal dari hutan lindung dan hutan produksi di kawasan mangrove Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, yang ditebang secara ilegal,” kata Kepala KPH Wilayah III Aceh, Anas Mahmudin, di Langsa, Selasa (15/9).

Menurut Anas, operasi tersebut digelar guna memberantas aksi penebangan liar yang meresahkan kawasan tersebut. “Mungkin rencana operasi telah diketahui, sehingga pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan puluhan ton kayu bakau yang telah ditebang sebelum personel kami tiba,” kata dia.

Sepanjang tahun ini, sudah 35 ton bakau ilegal disita dari kawasan hutan di timur Aceh. Adapun, KPH Wilayah III Aceh sudah menyerahkan proses penyidikannya ke polisi di wilayah hukum setempat.

Sementara itu, Maksum dari LSM Tamiang Peduli mengungkapkan bahwa penebangan liar tersebut telah meresahkan nelayan Desa Pusong Kapal, sebab limbah ranting dan daun bakau dibiarkan berserakan di alur sungai. “Pemda harus menutup dapur pembuatan arang bakau yang selama ini beroperasi di sepanjang pantai timur Aceh agar penebangan liar bisa dihentikan,” kata dia. Menurutnya, dapur-dapur tersebut milik pengusaha yang tidak mengantongi izin. Ivo Lestari

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.