Ekuatorial, Medan – Kasus kepemilikan lima ton trenggiling (Manis javanica) dengan terdakwa Soemiarto Budiman, 61, alias Abeng, kembali digelar Pengadilan Negeri Medan. Setelah tiga kali tertunda karena tuntutan Kejaksaan Agung belum kunjung turun.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Johanes Naibaho hanya menuntut terdakwa Abeng dengan hukuman dua tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp75 juta, subsider tiga bulan kurungan. Alasannya, posisi terdakwa hanya sebagai pekerja yang memperoleh upah dan karena terdakwa berusia lanjut.

Ditanya mengenai tuntutan yang tergolong ringan, jaksa enggan berkomentar. “Jangan ke saya, nanti sama katim-nya saja. Saya cuma membacakan tuntutan yang turun dari Kejagung,” kata Johanes, sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga pekan depan untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Sementara itu, Koordinator Wildlife Crime Unit di Wildlife Conservation Society, Irma Hermawati, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia membandingkan dengan kasus trenggiling di Palembang. Di sana, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta, dan hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. “Seharusnya jaksa menuntut maksimal, lima tahun. Ini kemunduran yang sangat mengecewakan,” kata Irma.

Menurut dia, pertimbangan bahwa terdakwa sudah tua tidak relevan. “Kami yakin sudah banyak trenggiling dieksploitasi terdakwa dan dia sudah menerima keuntungan yang sangat besar.”

Adapun terdakwa Abeng ditangkap oleh tim Mabes Polri di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM 1, Jalan Pulau Bangka Nomor 5, Kecamatan Medan Deli, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 23 April 2015. Di lokasi tersebut, terdakwa bertugas menangani pembelian trenggiling oleh Alim, warga Medan yang berstatus buronan polisi. Trenggiling diperoleh dari pemburu seharga Rp120 ribu per kilogram.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Kombes Polisi Didid Widjanardi mengatakan, harga seekor trenggiling berkisar antara Rp500 ribu dan Rp800 ribu. Di pasar gelap internasional, daging trenggiling bernilai USD300. Sedangkan sisiknya USD3.000 per kilogram. “Silakan hitung berapa miliar itu. Ini kan satwa liar dilindungi yang keberadaannya sangat penting bagi ekosistem, tidak ternilai harganya,” kata Didid.

Bukti lima ton trenggiling tanpa kulit sudah dimusnahkan pada 29 April 2015. Sebanya 95 trenggiling hidup, yang kemudian berkurang enam ekor menjadi 89 trenggiling, sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit. Mei

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.