Ekuatorial, Palangka Raya – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap eksploitasi kawasan gambut, yakni dengan berhenti memberikan konsesi pengelolaan hutan kepada perusahaan.

“Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak akan memberikan izin baru untuk lahan di tanah gambut. Ini sesuai perintah Presiden,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat mendampingi Presiden Joko Widodo di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10).

Izin pembukaan lahan gambut, lanjut Menteri, hanya diperbolehkan bagi masyarakat adat yang bermukim di sekitar kawasan gambut. Penggunaannya pun hanya untuk kehidupan mereka saja. “Untuk itu, aturannya nanti dalam bentuk Undang-Undang atau pengganti Undang-Undang,” kata dia.

Dari total 61 juta hektare luas lahan gambut di Indonesia, ada 8,2 juta hektare yang sudah dikeluarkan izin garap. “Guna mengantisipasi kebakaran lahan gambut, nantinya di setiap kawasan tersebut harus ada program kanal.” Lebih lanjut, kepada pejabat setempat Menteri LHK memperingatkan agar tidak membuka atau memberi izin di lahan gambut, sebab sudah dilarang berdasarkan instruksi Presiden. Adanya Peraturan Gubernur yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, ia meminta agar ditinjau ulang.

Selama berkunjung ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Presiden Jokowi meninjau membuatan sekat kanal di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Presiden tiba pukul 14.00 dan langsung mengunjungi pembangunan sekat kanal 01 yang melibatkan prajurit TNI tersebut. “Makanya, masyarakat jangan bakar-bakar kalau mau bebas asap,” celetuk Jokowi.

Ikut mendampingi Presiden Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei. Maturidi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.