Pemilihan kepala daerah serentak 2020 merupakan pesta demokrasi yang dipandang banyak pihak hanya menguntungkan oligarki. Tidak hanya penyelenggaraaan yang dipaksakan di bawah kondisi pandemi, namun 45 persen calon kepala daerah yang bertarung merupakan atau memiliki ikatan dengan pengusaha tambang.

Proses pengambilan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah usai. Namun kandidat yang berkontestan masih menunggu keputusan akhir dari pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Sementara Koalisi Masyarakat sipil mencatat setidaknya terdapat 5.599 izin usaha pertambangan (IUP). Sebanyak 196 Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 201 PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tersebar di 270 wilayah yang menggelar pilkada serentak.

Di sisi lain, 60,5 juta hektare hutan alami dan 13,9 juta hektare ekosistem gambut Indonesia berpotensi terancam rusak ketika para kepala daerah tidak memiliki kepedulian untuk menjaga kondisi lingkungan. Hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2020 menyebutkan sebanyak 45 persen calon kepala daerah yang bertarung merupakan pengusaha tambang. Angka tersebut sekaligus merepresentasikan ancaman potensi kerusakan lingkungan yang akan dihadapi usai pilkada 2020.

Untuk mengetahui bagaimana korelasi pilkada 2020 dengan kerusakan lingkungan, Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) melakukan wawancara dengan Laode M. Syarif mantan pimpinan KPK yang kini menjadi Direktur Eksekutif KEMITRAAN Indonesia, sebuah organisasi nirlaba multi-donor yang fokus mempromosikan prinsip-prinsip good-governance.

Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif Kemitraan Indonesia

Pilkada 2020 sudah usai, bagaimana Anda melihat jalannya pesta demokrasi tersebut?

Saya tidak terlalu memerhatikan, namun kelihatanya berjalan lancar meski masih banyak yang tidak patuh protokol kesehatan, sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.

Bagaimana anda melihat pilkada dan aspek sumber daya alam?

Dari pengalaman terdahulu, menjelang dan setelah pemeilihan umum/pemilohan kepala daerah, pesta demokrasi ini banyak dimanfaatkan oleh pejabat publik untuk mengeluarkan izin pemanfaatan sumber daya alam baik untuk pemanfaatan hutan maupun tambang. Sejumlah kasus di KPK menunjukan hubungan pilkada dengan pengeluaran izin pemanfaatan sumber daya alam, bahkan ada pemberian yang berhubunga langsung dengan dana kampanye, misalnya untuk bayar iklan televisi maupun media cetak. Ini bukan fenomena baru makanya hasil pemilu dan pilkada kita tidak baik, karena masih banyak diwarnai dengan suap dan money politic.

KPK menyampaikan sebanyak 45 persen calon di pilkada adalah pegusaha tambang, bagaimana tanggapan Anda?

Hal ini patut disesalkan dan merupakan kemunduran dalam demokrasi Indonesia, karena akan makin menyuburkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Hasil Pemilu 2019 juga sangat memprihatikan karena di pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2014, dari  575 anggota DPR-RI terpilih, sebanyak 262 orang berasal dari latar belakang pengusaha, dan dari 262 tersebut banyak juga penegusaha dari sektor tambang dan hutan.

Coba bayangkan ketika hal tersebut dikawinkan dengan hasil Pilkada 2020 yang kontestannya juga merupakan pengusaha yang terafiliasi dengan sumber daya alam? Sudah dapat dipastikan mereka tidak akan memiliki kepedulian atas perlindungan lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.

45 persen itu angka yang tinggi?

Ini bukan cuma tinggi, tapi super tinggi. Bisa dibayangkan hampir setengah bupati maupun gubernur kalau semua bergerak di bidang tambang itu akan menimbulkan benturan konflik kepentingan yang luar biasa.

Konflik kepentingan? Bisa dijelaskan?

Pasti. Seseorang yang berlatar belakang penambang tidak akan mungkin mengeluarkan kebijakan yang merugikan pertambangan. Di tingkat nasional sudah terjadi dan dapat dilihat dari mulusnya revisi Undang-Undang (UU) yang dianggap ‘menghambat pengusaha’ seperti: revisi UU KPK yang butuh waktu dua minggu dan dibuat tertutup, revisi UU Minerba yang diselesaikan dalam waktu sebulan yang juga dibuat dengan tertutup dan miskin partisipasi publik, serta UU Cipta Kerja yang walaupun ditentang banyak pihak, tapi mulus di DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat wajib untuk memperhatikan dan mengawasi manuver-manuver bupati/walikota/gubernur yang terafiliasi dengan  perusahaan yang bergerak di sumber daya alam, seperti tambang dan hutan.

Bicara soal dana kampanye untuk pasangan calon, tidak sedikit pengusaha tambang ikut menjadi sponsor pilkada 2020. Bagaimana tanggapan Anda?

Dalam Undang-Undang sebenarnya memperbolehkan sumbangan perseorangan maupun korporasi. Kalau sumbangan saja, selama wajar, transparan, dan akuntabel, ya boleh saja. Namun perlu diingat, biasanya yang memberikan sumbangan banyak, akan berusaha memengaruhi kebijakan. Di Indonesia karena banyak kandidat yang terafiliasi dengan perusahaan di sumber daya alam, saya yakin mereka yang terpilih menjadi bupati maupun gubernur akan mengeluarkan kebijakan yang mendukung usaha para penyumbang. That’s how politic works.

Mengapa calon (pejabat publik) mau menerima dana yang punya potensi merusak lingkungan?

Pasti mau, saya pikir tidak satu kandidat pun di Indonesia yang menolak sumbangan. Selama saya di KPK maupun selama saya menjadi pemerhati lingkungan, saya belum pernah mendengarkan kandidat menolak sumbangan. Sebab apa? Karena partai politik tidak memiliki basis ideologi kuat untuk berpihak kepada sumber daya alam. Apakah ada partai politik yang memiliki ideologi yang kuat dalam perlindungan lingkungan? Tidak ada, meski mereka kampanye soal lingkungan, tapi faktanya tidak begitu. Di Indonesia, tak ada satu pun punya ideologi lingkungan yang jelas.

Anda pernah menjadi pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2014-2019. Bisa Anda ceritakan bagaimana pola korupsi dalam pesta demokrasi?

Pertama, ketika kandidat merupakan seorang petahana, maka dia gampang memanfaatkan jaringan pemerintahan untuk perkuat posisi. Sebenarnya hal ini bukan sesuatu yang baru dalam politik. Contoh kasus yang pernah ditemui misalnya, dalam pemberian bantuan sosial yang dibungkus program kampanye. Memang sekilas tidak tampak ada penyelewengan. Ada juga bantuan Covid-19 tapi ditempel foto kandidat.

Sementara dalam konteks lingkungan, bisa dilihat dari pemberian izin. Biasanya bupati maupun gubernur akan bermain di tiga tahapan. Pertama pada saat penyusunan perencanaan (planning) seperti perencanaan tata ruang yang akan menguntungkan dirinya dan para pendukungnya. Kedua, pada saat implementasi atau pengeluaran izin. Izin biasanya diberikan pada orang-orang dekat mereka seperti keluarga dan pendukung modal.

Contoh nyata dapat dilihat pada kasus Bupati Palalawan Tengku Azmun Jafaar yang memberikan 15 izin Hutan Tanaman Industri  kepada keluarganya dan orang sekitarnya, yang kemudian diketahui  terhubung dan terafiliasi dengan PT RAPP karena lima perusahaan diakuisisi dan sisanya menjadi pemasok PT RAPP. Contoh selanjutnya dapat dilihat pada kasus bupati Buol Amran Batalipu yang disuap oleh Hartati Murdaya untuk mendapatkan izin prinsip pembukaan lahan sawit di Buol.

Tahap ketiga, dilakukan pada saat pengawasan dan monitoring. Pimpinan yang terpilih tidak serius melakukan pengawasan dan monitoring sehingga banyak yang melakukan pembiaran, karena para pemilik dari perusahaan tambang dan hutan tersebut teraviliasi dengan mereka.

Ketiga tahapan tersebut harus diawasi dengan seksama oleh masyarakat dan DPR/DPRD agar tidak menjadi lingkaran setan korupsi yang akhirnyaa merusak lingkungan dan mengundang bencana alam yang merugikan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan kepala daerah justru diambil alih pemerintah pusat. Bagaimana potensi korupsi di daerah bisa terjadi?

Walaupun peran dan kewenangan gubernur dan bupati/walikota tereduksi dalam UU Cipta Kerja, tapi pemerintah pusat harus selalu berkonsultasi dengan bupati/walikota/gubernur sebelum mengeluarkan izin. Oleh karena itu potensi korupsi di daerah tidak akan hilang semuanya karena mereka teetap sebagai penguasa wilayah.

Lalu pengawasannya bagaimana?

Ini akan menjadi permasalahan, ketika mereka tidak punya kewenangan dalam pemberian izin, secara teori mereka tidak memiliki kekuasaan mutlak untuk melakukan pengawasan kepatuhan para penerima izin, padahal kemampuan pemerintah pusat sangat terbatas untuk melakukan pengawasan. Ini salah satu kelemahan UU Cipta Kerja yang harus diperhatikan dengan seksama. Jangan sampai kurang jelasnya pengaturan pengawasaan ini memiliki dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup.

Pertanyaannya, mampu enggak pemerintah pusat menjaga semua izin sumber daya alam se-Indonesia? Semoga saja sistem pengawasan ini diatur dengan jelas dalam aturan turunan UU Cipta Kerja agar tidak menjadi bencana lingkungan nasional.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.