Pemerintah melarang ekspor batu bara untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Pembatasan yang menurut peneliti, seharusnya bagian dari strategi energi nasional.

Pemerintah larang ekspor batu bara sementara untuk amankan pemenuhan kebutuhan PLTU dalam negeri. Penghentian ekspor ini seharusnya dilakukan lebih lama. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat pelarangan ekspor melalui surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 mengenai Pemenuhan Kebutuhan Batubara Untuk Umum pada Jumat lalu (31/12/2021). Surat ini dikeluarkan menyusul PLN mengalami kekurangan pasokan dan ketersediaan.

Larangan mulai berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2022 untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Perusahaan batu bara diwajibkan memasok seluruh hasil produksinya ke PLTU grup PLN dan Independent Power Production (IPP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, pada acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha di Jakarta (1/1/2022), menyebutkan kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan kawasan lainnya.

Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional.

Ridwan Jamaludin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, ESDM

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi setelah 5 Januari mendatang. Jika pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka para pengusaha bisa ekspor kembali. 

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). 

Kekurangan ini terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Kewajiban pemenuhan DMO minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 Dolar AS per metrik ton. 

Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Kebijakan penghentian ekspor batu bara sendiri seharusnya dilakukan sejak dulu. Auriga Nusantara — organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam upaya untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan — pernah memberikan pesan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan ekspor batu bara dalam rangka menghindari jebakan ketergantungan batu bara (quit coal) pada 2017 lalu.

Surat tersebut menyebutkan sebanyak 70 persen batu bara diekspor ke luar negeri sehingga pasokan dalam negeri kerap kekurangan. Padahal di negara tujuan ekspor, batu bara sendiri menjadi bagian dari subsidi industri. Fakta ini menunjukkan pemerintah menempatkan batu bara sekedar sebagai komoditas, tanpa memperhatikan batu bara sebagai elemen dasar ketahanan nasional. 

Peneliti Auriga Nusantara, Widya Kartika, menyebutkan pembatasan ekspor ini sendiri seharusnya menjadi bagian dari strategi energi nasional, yakni menekan penggunaan karbon. Menurutnya kebijakan menyetop ekspor batu bara adalah kebijakan tepat tapi jangan hanya satu bulan.   

“Sudah tepat, kalau bisa jangan cuma 1 bulan, tapi seterusnya,” ucap Widya.*

*Ditulis oleh Aryo Bhawono untuk Betahita dan pertama kali terbit pada tanggal 4 Januari 2022.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.