Parlemen dan Dewan Uni Eropa (UE) menyepakati Regulasi tentang Produk Bebas Deforestasi (Regulation on Deforestation Free Products), pada 6 Desember 2022. Organisasi masyarakat sipil menilai, regulasi itu seharusnya memberi harapan di tengah lemahnya perlindungan hutan di Indonesia.
Regulasi UE tersebut mewajibkan operator dan pedagang untuk membuktikan bahwa produknya bebas deforestasi (diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tanggal 31 Desember 2020) dan legal (sesuai dengan semua hukum yang berlaku yang berlaku di negara tempat produksinya).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, regulasi UE itu hadir di tengah melemahnya perlindungan hutan di Indonesia. Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, Perpu Cipta Kerja misalnya, menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30%. Dampaknya, tidak ada tidak ada pasal yang mewajibkan pemerintah melindungi minimal luasan hutan di suatu wilayah.
Melemahnya instrumen perlindungan itu dikhawatirkan hanya akan membuat hutan yang tersisa menjadi perkebunan monokultur seperti sawit, pertambangan dan proyek-proyek infrastruktur. “Hutan dilihat dari sisi ekonominya saja, sehingga tidak dianggap penting untuk melindungi fungsi dan peruntukan dari kawasan hutan itu sendiri,” terang Uli kepada Ekuatorial, Sabtu (11/2/2023).
Di sisi lain, menurut Uli, regulasi UE memandatkan ketertelusuran lokasi dan memastikan transparansi rantai pasok perusahaan-perusahaan. Kemudian, adanya geolokasi, berguna untuk upaya identifikasi, serta pemetaan objek perkebunan.
Sehingga, Uli memandang, respons pemerintah yang menolak regulasi tersebut sebagai keengganan memperbaiki tata kelola sawit, menyelesaikan konflik-konflik agraria di Indonesia, serta memastikan sawit-sawit yang masuk ke UE bebas deforestasi dan pelanggaran HAM.
“Pemerintah cenderung melobi UE untuk mereduksi prasyaratnya, bukan untuk memastikan bahwa Indonesia masuk atau menerapkan prasyarat itu,” ujarnya.
Bagi Greenpeace Indonesia, regulasi UE merupakan alat untuk mengatur produk-produk yang berisiko pada keberlanjutan hutan, terutama sawit. Dengan syarat uji tuntas, pelaku usaha harus bisa memastikan produk-produknya tidak terkait dengan deforestasi.
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia mengatakan, regulasi UE itu seharusnya mendorong Pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek-aspek lingkungan, terutama yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Penolakan terhadap regulasi yang ditujukan untuk perbaikan iklim dinilainya bertentangan dengan semangat pemerintah yang dalam sejumlah forum global, sering kali meminta dukungan internasional untuk program-program pendanaan terkait iklim.
“Problemnya di situ, hanya melihat ekonomi saja. Padahal, biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar jika kita menghadapi krisis iklim,” kata Syahrul.
Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia melobi UE juga dipandang Syahrul sebagai tindakan yang tidak menunjukkan komitmen untuk melindungi hutan, keanekaragaman hayati, dan lingkungan hidup. Padahal, UE telah memberi batas waktu terakhir pada tahun 2020. Sehingga, bagi Syahrul lobi politik ke UE menunjukkan dua negara yang terus berhasrat melindungi praktik-praktik deforestasi.
Meminimalisir deforestasi

Melalui regulasi tersebut, UE berniat meminimalisir kontribusi terhadap deforestasi di seluruh dunia, serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Peraturan ini memungkinkan Uni Eropa menyimpan minimal 32 juta ton karbon per tahun dari impor komoditas dan produk yang tercakup dalam peraturan ini,” ujar Vincent Piket, Duta Besar UE, di Kantor Delegasi Uni Eropa, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Meski telah disepakati, regulasi itu direncanakan baru berlaku antara Mei-Juni 2023, dan diwajibkan bagi operator, atau mereka yang menempatkan produknya di pasar Uni Eropa, pada Desember 2024. Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) berlaku mulai Juni 2025.
Nantinya, semua operator yang menempatkan komoditas dan produk di pasar UE harus membuat pernyataan uji tuntas, yang ditempuh melalui 2 pembuktian. Pertama, validasi dokumen yang menunjukkan produk-produk tersebut legal serta bebas deforestasi. Kedua, melakukan penelusuran hingga ke bidang tanah tempat produk diproduksi.
UE juga telah membuat sistem acuan negara atau bagian dari negara menurut tingkat risiko deforestasi dengan kategori rendah, standar dan tinggi. Uji tuntas akan disederhanakan untuk negara berisiko rendah, tetapi meningkatkan pengawasan bagi negara berisiko tinggi.
“Tidak ada hukuman untuk deforestasi di masa lalu. Kami akan melihat ke depan untuk membatasi dan mencegah deforestasi dan degradasi hutan lebih lanjut,” tambah Piket.
Non-diskriminatif
UE menjamin, regulasi itu bersifat non-diskriminatif. Artinya, semua negara dapat terus menjual komoditas mereka di pasar UE, selama operator dapat menunjukkan bahwa komoditas mereka bebas deforestasi dan legal.
Indonesia dan Malaysia, dua negara pemasok minyak sawit terbesar di dunia, merasa keberatan dengan regulasi UE tentang produk bebas deforestasi. Keduanya sepakat melindungi kelapa sawit dari kebijakan yang mereka sebut “diskriminatif dan sepihak”.
Komitmen itu disampaikan dalam gelaran bertajuk “The Palm Oil Industrial Dialogue Between Indonesia and Malaysia”, Kamis (9/2/2023). Salah satu agendanya adalah mengunjungi kantor UE di Brussel, Belgia, untuk mengkomunikasikan solusi dan konsekuensi dari peraturan tersebut.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas penghentian ekspor kelapa sawit ke UE. “Tidak ada boikot-boikotan. Saya, rasa kita tidak perlu merespons apa yang tidak ada,” jelasnya dikutip dari Antara.
Bagi Indonesia, minyak sawit merupakan industri unggulan di sektor pertanian, dengan nilai produksi sebesar 46,8 juta ton pada tahun 2022. Sebagian besar dari jumlah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Beda definisi deforestasi
Ada masalah dasar yang menjadi perdebatan terkait kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa tersebut, yakni perbedaan definisi deforestasi yang digunakan.
UE menggunakan definisi deforestasi yang ditetapkan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). Deforestasi, menurut FAO, adalah konversi hutan menjadi penggunaan lahan lain, terlepas dari apakah disebabkan oleh manusia atau bukan. Artinya, deforestasi versi FAO mengacu pada perubahan penggunaan lahan, bukan sekadar berkurangnya tutupan pohon.
Sedangkan, menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 30 tahun 2009, deforestasi berarti perubahan permanen dari areal berhutan menjadi areal tidak berhutan sebagai akibat dari kegiatan manusia.
Aliansi Iklim Hutan Indonesia, mendefinisikan deforestasi sebagai konversi permanen satu kali dari penutupan lahan hutan alam menjadi kategori penutupan lahan lain. Pengertian ini kemudian dipilih untuk kepraktisan, penyederhanaan dan kejelasan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasi kelas penutupan lahan.
Logika umum dari definisi tersebut adalah deforestasi bruto, yang hanya menghitung kehilangan tanpa mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan kembali hutan, serta tidak mempertimbangkan serapan karbon dari pertumbuhan kembali hutan. Sementara, deforestasi netto memperhitungkan kembali tumbuhnya hutan sekunder dan penanaman.
Pramono Dwi Susetyo, penulis buku “Hutan dan Kehutanan: Masalah dan Solusi” menilai, UE tidak menghendaki adanya agroforestry di dalam kawasan hutan produksi, apalagi di hutan lindung dan konservasi.
“UE mendefinisikan deforestasi berdasarkan komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang diproduksi dan dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak terkecuali apakah hutan produksi apalagi hutan lindung dan hutan konservasi,” tulisnya dalam sebuah kolom di Agro Indonesia.
Dengan kata lain, deforestasi telah terjadi ketika ruang tumbuh dalam kawasan hutan digunakan untuk komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan.
Bagi Pramono, yang pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dinamika dan dampak perubahan iklim semestinya menjadi momentum yang tepat untuk mendefinisikan kembali pengertian deforestasi di Indonesia.

![Jumat pagi di Belém, 14 November 2025. Udara di luar Hangar Convention Centre sudah terasa panas dan tegang, bukan hanya karena kelembaban Amazon. Di pintu masuk utama Blue Zone—area steril yang disediakan untuk para negosiator berjas—obrolan diplomatik yang biasa terdengar telah digantikan oleh nyanyian dan tuntutan. Sekitar 90 pengunjuk rasa dari masyarakat adat Munduruku memblokir akses, mengubah diri mereka dari sekadar penonton menjadi inti cerita. Ini bukan side event yang terjadwal; ini adalah intervensi. Masyarakat Munduruku, yang tanah leluhurnya di negara bagian Pará, Amazonas, dan Mato Grosso terancam, tidak datang untuk berfoto. Mereka menuntut satu hal yang mendasar: "diakhirinya proyek dan kegiatan ekstraktif yang mengancam wilayah adat," terutama di cekungan Sungai Tapajós dan Xingu. Adegan ini adalah ironi pertama dan paling tajam dari KTT iklim PBB ke-30 ini. Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, telah dengan lantang menjanjikan KTT ini sebagai "COP of Truth" ("COP Kebenaran"). Namun, ketika "kebenaran" dari garis depan krisis iklim tiba di gerbangnya, respons resmi bukanlah dialog, melainkan pemanggilan tentara untuk memperkuat keamanan. Di dalam, di balik barikade, dunianya terasa berbeda. Joni Aswira Putra Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (The Society of Indonesian Environmental Journalist), melaporkan untuk Ekuatorial dari Belém. Ia menggambarkan negosiasi minggu pertama, yang berakhir pada Sabtu, 15 November 2025 , sebagai "cukup dinamis". "Dinamis" adalah kata yang sopan untuk "penuh konflik". Di balik "banyak side event" dan "pertemuan-pertemuan presidensi" yang diamati Joni, dua pertarungan fundamental sedang berkecamuk. Pertarungan pertama adalah soal uang: pertarungan triliunan dolar mengenai siapa yang membayar untuk transisi iklim. Pertarungan kedua adalah soal kredibilitas: pertarungan eksistensial mengenai integritas tuan rumah yang menjanjikan penyelamatan Amazon sambil berencana mengebor minyak di muaranya. Direktur Eksekutif COP30, Ana Toni, berusaha meredakan ketegangan, menyebut protes Munduruku sebagai "sah" dan meyakinkan media bahwa pemerintah "mendengarkan". Namun, tindakan memanggil tentara menceritakan kisah yang berbeda. Ini mengungkap adanya dua COP yang berjalan paralel di Belém: COP di dalam Blue Zone, dengan negosiasi steril dan bahasa teknis; dan COP di luar di jalanan, tempat "kebenaran" yang dituntut Lula sedang diperjuangkan secara fisik. Fakta bahwa masyarakat Munduruku harus memblokir pintu masuk hanya untuk diarahkan bertemu dengan menteri Sônia Guajajara dan Marina Silva membuktikan satu hal: mereka, pada awalnya, tidak didengar sama sekali. Pahlawan Iklim dan rencana pengeboran minyak Presiden Lula adalah pusat gravitasi dari COP30. Di panggung global, dia adalah pahlawan iklim. Dia membuka KTT Pemimpin dengan seruan penuh semangat untuk "kekalahan telak bagi penyangkal iklim". Seperti yang dicatat oleh Joni Aswira Putra, tuan rumah Brasil dan "Presiden Lula sendiri yang mendorong koalisi besar" untuk mengakhiri ketergantungan dunia pada bahan bakar fosil. Ada "kabar baik" yang nyata untuk mendukung retorikanya. Pemerintahannya telah mencapai kemajuan yang mengesankan dalam menekan laju perusakan hutan. Angka deforestasi di Amazon Brasil telah turun sebesar 50% selama tiga tahun masa jabatannya. Ini adalah pencapaian signifikan yang dipamerkan di KTT. Inisiatif utamanya adalah 'Tropical Forest Forever Facility' (TFFF), sebuah mekanisme pendanaan baru yang dirancang untuk membuat "hutan yang berdiri lebih berharga daripada lahan yang gundul". TFFF bertujuan mengumpulkan $125 miliar untuk perlindungan hutan, dan telah mendapatkan komitmen awal $5,5 miliar, termasuk dari Norwegia dan kontribusi dari Brasil sendiri. Namun, seperti yang diakui Lula sendiri dalam pidatonya, ada "kesulitan dan kontradiksi". Kontradiksi-kontradiksi ini begitu mencolok sehingga mengancam kredibilitas seluruh KTT. Kontradiksi Minyak. Hanya beberapa minggu sebelum COP30 dimulai, pemerintahannya menyetujui lisensi pengeboran minyak dan gas di Foz do Amazonas, sebuah wilayah sensitif di lepas pantai muara Sungai Amazon. Ini adalah langkah yang dikecam para kritikus sebagai kemunafikan yang mencengangkan. Kontradiksi Infrastruktur: Secara bersamaan, pemerintahannya mendorong "peningkatan" jalan raya BR-319, sebuah proyek yang akan membelah wilayah barat Amazon yang masih utuh. Para ilmuwan memperingatkan ini akan memberikan "tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya" dari agribisnis dan ekstraktivisme. Ada pula rencana untuk "de-statise" (privatisasi) sungai-sungai utama seperti Tapajós untuk menciptakan "hydrovia" (jalur air) bagi pengiriman kedelai. Kontradiksi Politik Lula harus melakukan "tindakan penyeimbangan" politik yang berbahaya. Untuk memerintah, ia bergantung pada dukungan lobi "Ruralista" (agribisnis) yang kuat, yang mendominasi Kongres dan mendorong agenda ekstraktif yang berlawanan langsung dengan konservasi. Kontradiksi Ambisi Brasil, yang memposisikan diri sebagai pemimpin iklim global, secara bersamaan adalah salah satu emiten teratas dunia dan secara aktif mempertimbangkan untuk bergabung dengan OPEC+, aliansi negara-negara produsen minyak. Ini bukan sekadar "tindakan penyeimbangan"; ini adalah strategi ganda yang terkompartementalisasi. Lula tidak sedang menyeimbangkan; dia sedang mencoba memiliki keduanya. Di satu sisi, dia memperlakukan Amazon sebagai aset karbon global yang bisa dijual (melalui TFFF) kepada donor internasional untuk pendanaan iklim. Di sisi lain, dia memperlakukannya sebagai aset sumber daya domestik (minyak, tanah, jalur sungai) yang bisa dijual kepada sekutu politik (Ruralista, industri minyak) untuk stabilitas politik dan pembangunan ekonomi "abad ke-20". Paradoks Lula bukanlah kegagalan pribadi; ini adalah model bisnis "Ekstraktivisme Hijau". "COP Kebenaran" adalah panggung global untuk memasarkan kedua strategi yang saling bertentangan ini secara bersamaan. Ini adalah preseden berbahaya yang menunjukkan bahwa perlindungan iklim dan ekstraktivisme dapat berjalan beriringan, padahal kenyataannya keduanya saling meniadakan. Keuangan transisi Di jantung "dinamika" minggu pertama yang dilaporkan Joni Aswira Putra untuk Ekuatorial adalah satu isu yang selalu menjadi kunci: "keuangan transisi". Ini adalah medan pertempuran utama yang memecah belah Global Utara dan Global Selatan, dan di Belém, pertarungan ini berpusat pada dua mekanisme yang saling terkait: "Pasal 9 dari Perjanjian Paris" dan "Peta Jalan Baku-Belem" yang baru. Pasal 9 adalah inti dari ketidakpercayaan. Secara hukum, pasal ini mewajibkan negara-negara maju untuk menyediakan sumber daya keuangan bagi negara-negara berkembang untuk mitigasi dan adaptasi. Kata kerja yang digunakan adalah "shall provide" (harus menyediakan), sebuah kewajiban, bukan saran. Konflik teknis yang sangat politis terjadi pada perbedaan antara Pasal 9.1 dan 9.3. Negara-negara berkembang, yang dipimpin oleh blok G77 dan Tiongkok, berargumen bahwa COP29 di Baku tahun lalu gagal total. Mengapa? Karena kesepakatan di Baku hanya berfokus pada Pasal 9.3: "mobilisasi" keuangan, sebuah istilah yang memungkinkan negara maju menghitung pinjaman swasta dan modal komersial sebagai bagian dari kontribusi mereka. Negara-negara berkembang berargumen bahwa kewajiban inti Pasal 9.1—"penyediaan" dana publik (yaitu, hibah, bukan pinjaman) dari kas negara maju—telah diabaikan dan "masih terutang". Negara-negara maju, khususnya Uni Eropa (UE), diidentifikasi sebagai "penghalang utama" kemajuan dalam perdebatan ini, menghalangi fokus khusus pada pendanaan publik Pasal 9.1. Ke dalam kekacauan inilah "Peta Jalan Baku-Belém" diluncurkan. Ini adalah proposal besar di atas meja: sebuah rencana untuk memobilisasi $1,3 triliun USD per tahun pada tahun 2035. Seperti yang dicatat Joni, tujuannya ambisius: "reformasi arsitektur keuangan dan penghapusan subsidi fosil". Peta jalan ini memang menyerukan "perombakan" sistem keuangan dan "penyaluran kembali" subsidi bahan bakar fosil, yang menurut IMF mencapai angka mengejutkan $7 TRILIUN pada tahun 2022. Namun, peta jalan ini segera dilihat melalui dua lensa yang sangat berbeda. Bagi lembaga-lembaga seperti World Resources Institute (WRI), ini adalah "strategi holistik yang cerdas". WRI memuji "kombinasi pragmatisme dengan fokus pada skala dan perubahan sistem" dan memujinya karena "secara tepat menggeser lensa" dari dana publik yang "sederhana" untuk "membuka aliran yang jauh lebih besar dari investor swasta". Bagi negara-negara Global Selatan, pernyataan WRI adalah perwujudan dari ketakutan terbesar mereka. "Pergeseran lensa" ini, bagi mereka, adalah pengkhianatan terhadap kewajiban hukum Pasal 9.1. Mereka melihatnya sebagai "melemahkan" kewajiban negara maju dan mengganti hibah publik yang mereka butuhkan dengan pinjaman swasta yang hanya akan memperburuk krisis utang. Ini adalah perangkap utang iklim. Negara-negara berkembang, yang sudah menghabiskan 20-30% dari PDB mereka hanya untuk membayar utang, kini dipaksa masuk ke dalam skema di mana mereka harus meminjam uang (modal swasta 9.3) dari negara-negara Utara yang menyebabkan krisis iklim, untuk memperbaiki masalah yang disebabkan oleh negara-negara Utara tersebut, alih-alih menerima dana kewajiban (hibah publik 9.1). Ini adalah bentuk baru kolonialisme iklim. Tanpa penyelesaian kewajiban Pasal 9.1, Peta Jalan $1,3 Triliun berisiko menjadi "laporan yang tidak mengikat dengan dampak terbatas". Ambisi di atas kertas Pertarungan soal uang secara langsung terkait dengan pertarungan soal aksi. Joni Aswira Putra menyoroti fokus utama pada "transition away from fossil fuel" (transisi meninggalkan bahan bakar fosil) dan "peningkatan ambisi NDC" (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional). COP30 adalah tenggat waktu krusial bagi negara-negara untuk menyerahkan rencana iklim baru mereka (dikenal sebagai NDC 3.0) yang akan menentukan nasib target 1,5°C. Kebutuhan akan ambisi ini sangat mendesak. Laporan PBB sebelum KTT telah mengkonfirmasi adanya "jurang ambisi yang luas" antara janji-janji saat ini dan apa yang diperlukan. Menanggapi hal ini, sebuah "koalisi yang berkemauan" telah terbentuk. Joni menyebutkan adanya "Belém declaration on fossil fuel" yang didukung oleh 62 negara. Ini merujuk pada "koalisi yang berkembang pesat" dari 62 negara yang kini mendukung "peta jalan transisi bahan bakar fosil (TAFF) yang terstruktur". Ini adalah "koalisi besar" yang didorong oleh Lula, dan cakupannya luas: mencakup Brasil, negara-negara Eropa seperti Prancis dan Jerman, Kenya, dan blok-blok negosiasi penting seperti Aliansi Negara-Negara Kepulauan Kecil (AOSIS). Namun, koalisi 62 negara ini menghadapi kekuatan penentang yang masif. Secara formal, mereka menghadapi perlawanan dari negara-negara seperti Arab Saudi 29 dan produsen batu bara besar seperti Tiongkok dan India, yang menentang bahasa spesifik tentang penghapusan bahan bakar fosil. Namun, perlawanan yang lebih kuat dan lebih meresap bersifat informal. Sebuah analisis baru dari koalisi Kick Big Polluters Out (KBPO) menemukan bahwa lebih dari 1.600 pelobi bahan bakar fosil telah diberikan akses resmi ke COP30. Angka ini sangat mengejutkan: itu berarti satu dari setiap 25 peserta di Belém adalah seorang pelobi industri fosil. Jumlah mereka jauh melampaui delegasi negara mana pun selain tuan rumah Brasil. Selama lima tahun terakhir, 7.000 pelobi fosil telah menghadiri KTT iklim. Konteks ini menjelaskan mengapa peluncuran "Deklarasi Belém tentang Integritas Informasi tentang Perubahan Iklim" menjadi begitu penting. Deklarasi ini, yang didukung oleh 12 negara termasuk Brasil, Prancis, dan Jerman, adalah pengakuan resmi di tingkat COP bahwa negosiasi tidak hanya dirusak oleh lobi, tetapi juga oleh kampanye "disinformasi, pelecehan terhadap suara ahli, [dan] ruang gema yang terpolarisasi". Kampanye ini dirancang khusus untuk "mengulur dan menyabotase aksi" iklim. Pertarungan di Belém bukan lagi sekadar negosiasi kebijakan; ini adalah perang informasi. Para pelobi tidak hanya hadir untuk memengaruhi teks; mereka hadir untuk menciptakan kabut keraguan yang membenarkan kelambanan. Seperti yang dikatakan oleh Lien Vandamme dari Center for International Environmental Law (CIEL), ini bukanlah tata kelola iklim. "Ini adalah penangkapan korporat, bukan tata kelola iklim," tegasnya. Koalisi 62 negara mungkin memiliki otoritas moral, tetapi 1.600 pelobi memiliki anggaran untuk membeli narasi. Indonesia dan dilema 'solusi palsu' Di tengah pertarungan antara Global Utara dan Selatan ini, dalam laporanya kepada Ekuatorial, Joni secara spesifik menyebut Indonesia sebagai negara "Selatan-Selatan" yang, seperti Brasil, berada di posisi kunci untuk menerima pendanaan iklim yang diperdebatkan di bawah Pasal 9. Indonesia datang ke Belém dengan proposal andalannya: "Kebijakan Industri Hijau". Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah mempresentasikan 14 proyek pengurangan emisi, yang bertujuan untuk menarik investasi internasional di bawah mekanisme Perjanjian Paris. Namun, para pengamat yang mengikuti kampanye COP Indonesia sebelumnya mencatat adanya "pola yang berulang". Proyek-proyek yang dipresentasikan "seringkali kurang transparan, tidak memiliki jadwal yang jelas, atau strategi implementasi yang terperinci". Kritik paling tajam datang dari dalam negeri. Siaran pers dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 11 November 2025, yang berjudul "Pemerintah Indonesia Gagal Membawa Kepentingan Rakyat Indonesia di COP 30", memberikan analisis yang memberatkan. WALHI mengecam paviliun Indonesia yang baru dibuka sebagai sesuatu yang menyerupai "pasar dagang untuk hutan Indonesia dan sumber daya alamnya". Kritik utamanya ditujukan pada dua pilar strategi Indonesia. Perdagangan karbon sebagai perampasan lahan, dan dekarbonisasi beracun. Analisis WALHI menyimpulkan bahwa komitmen iklim Indonesia (SNDC) "ditakdirkan untuk gagal sejak awal" karena seluruh strukturnya dibangun di atas "skema ekstraktif". Ironisnya, saat Indonesia mempromosikan "solusi" berbasis lahan yang kontroversial, sebuah janji besar lainnya di COP30 menuai kritik serupa. "Belém 4X Pledge on Sustainable Fuels"—sebuah janji yang didukung oleh tuan rumah Brasil, India, Italia, dan Jepang untuk melipatgandakan penggunaan "bahan bakar berkelanjutan" seperti biofuel dan biogas—ditolak mentah-mentah oleh jaringan masyarakat sipil. Climate Action Network (CAN) dan Greenpeace secara eksplisit "Menolak Ikrar Belém 4X". Mereka memperingatkan bahwa ini adalah "distraksi berbahaya" yang akan memicu gelombang baru "penghancuran hutan" global untuk memenuhi permintaan bioenergi. Di sini, Indonesia dan Brasil terlihat sebagai cerminan satu sama lain. Keduanya mempraktikkan model "Ekstraktivisme Hijau". Keduanya menggunakan bahasa "hijau"—baik itu 'Kebijakan Industri Hijau', perdagangan karbon, atau 'Bahan Bakar Berkelanjutan'—untuk menarik pendanaan iklim internasional. Namun, pendanaan tersebut kemudian digunakan untuk melanggengkan model ekonomi ekstraktif yang sama (gas, pertambangan, perkebunan) yang menjadi akar penyebab krisis, dan yang secara konsisten mengorbankan masyarakat adat dan lokal, baik itu Suku Anak Dalam di Jambi maupun masyarakat Munduruku di Belém. Minggu pertama COP30 ditutup dengan "tekanan yang meningkat". Seperti yang dilaporkan Joni Aswira Putra, negosiasinya "dinamis", tetapi para ahli di lapangan, seperti Dr. Rachel Cleetus dari Union of Concerned Scientists (UCS), memperingatkan bahwa "terobosan besar pada topik-topik kritis belum terwujud". Para menteri yang kini tiba di Belém untuk negosiasi tingkat tinggi di minggu kedua mewarisi beban untuk menyelesaikan serangkaian pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana cara menutup "jurang ambisi" emisi untuk menjaga target 1,5°C tetap hidup? Bagaimana cara menyepakati penghapusan bahan bakar fosil yang adil dan didanai—bukan sekadar retorika? Bagaimana cara mengatasi kebuntuan fundamental antara pendanaan publik (Pasal 9.1) dan mobilisasi swasta (Pasal 9.3)? Ada ketakutan yang nyata bahwa proses COP itu sendiri "rusak" dan "tidak lagi sesuai dengan tujuannya". Kekecewaan negara-negara berkembang terhadap hasil tahun lalu di Baku digambarkan sebagai "pengkhianatan yang mengejutkan". Di tengah krisis kredibilitas inilah, Kepala Iklim PBB Simon Stiell memberikan pidato pembukaan yang tajam. Dia memohon kepada para delegasi: "Pekerjaan Anda di sini bukan untuk bertarung satu sama lain – pekerjaan Anda di sini adalah untuk melawan krisis iklim ini, bersama-sama". Saat para menteri mengambil alih negosiasi, "COP Kebenaran" dihadapkan pada pilihan terakhirnya. Kebenaran siapa yang akan mereka wujudkan? Kebenaran yang nyaman dari para pelobi dan solusi palsu mereka? Kebenaran yang dikompromikan dari tuan rumah mereka yang paradoksal? Atau kebenaran yang tidak nyaman dari masyarakat adat Munduruku, yang tuntutannya—jika benar-benar didengarkan—akan memaksa perubahan sistemik yang sebenarnya? Jawabannya akan menentukan apakah Belém dikenang sebagai titik balik, atau hanya sebagai "pasar dagang" lain untuk masa depan planet ini.](https://www.ekuatorial.com/wp-content/uploads/2025/11/COP-30-Brasil-COP-Kebenaran.avif)


